Tuesday - March 9th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Disinsentif Perkebunan Sawit
Post Info Tuesday, March 9th, 2010 13:51 by agroindonesia Print Print this page

Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 membuat ciut nyali pengusaha perkebunan kelapa sawit. Bahkan, saking takutnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menuding kebijakan baru itu menghambat perkembangan perkebunan sawit. Ada apa sebenarnya?

Kelapa sawit memang pantas jadi primadona ekspor nonmigas. Selain menyumbang devisa ekspor 3,5 miliar dolar AS, mereka juga mampu menyerap tenaga kerja 3,3 juta kepala keluarga. Tidak aneh, target pertumbuhan terus dipacu dan tahun 2020 produksi minyak sawit mentah (CPO) diharapkan mencapai 40 juta ton atau naik 100% lebih dari tahun 2009 yang mencapai 19,4 juta ton.

Tapi, siapa sangka, di balik kemilau “emas hijau” itu tersimpan bara api yang jika tidak segera diatasi bisa mengancam bangunan ekonomi nasional. Yang paling gampang adalah tudingan negeri ini menghancurkan hutan dan merusak lingkungan serta habitat satwa. Tuduhan itu pula yang terus disuarakan pihak asing dan ujungnya bisa melahirkan aksi boikot CPO Indonesia.

Harap maklum, booming perkebunan kelapa sawit memang harus dibayar oleh susutnya lahan hutan. Itu sebabnya, pemerintah pun mencoba mengevaluasi optimalisasi fungsi kawasan hutan. Dari sinilah lahir PP No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Namun, alih-alih dapat dukungan, PP ini malah mengundang protes keras pengusaha perkebunan. Bahkan, Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono sampai menulis surat keluhan ke Presiden SBY. Alasannya? PP 10/2010 makin memberatkan pertumbuhan perkebunan sawit yang sudah kesulitan menghadapi persoalan tata ruang. “Apalagi, peraturan itu berlaku surut (retroaktif),” tegasnya.

Joko tidak salah. Maklum, dalam Pasal 52 ayat 1, PP 10/2010 mewajibkan lahan pengganti 1:1 bagi perusahaan perkebunan di hutan produksi yang baru dapat persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan sebelum berlakunya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Hanya saja, keberatan ini direspon dingin Kementerian Kehutanan. Menurut Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan, Dwi Sudharto tak banyak perkebunan yang masih berastatus izin prinsip sebelum UU 41/199 berlaku. “Seingat saya hanya satu di Sumut. Persetujuan prinsip itu terbit era Menteri Kehutanan dijabat Pak Djamal (Djamaluddin Suryohadikusumo, Red.),” ungkapnya.

Justru, kekhawatiran GAPKI malah dibaca ada sesuatu yang salah dalam praktik di lapangan. Dalam bahasa Dirjen Planologi Kehutanan, Soetrisno, “mereka ribut karena sudah menanam duluan.” Praktik ini jelas pelanggaran dan masuk delik pidana yang diancam penjara dan denda.

Apalagi, Dirjen PHKA Kemhut, Darori juga sudah menurunkan tim gabungan untuk membongkar kasus perambahan hutan. Selain melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan, Kemhut juga menggandeng KPK. “Jadi, kalau ada tindak pidana korupsi dalam kasus perambahan, KPK langsung memprosesnya,” kata Darori. Salah satu target tim gabungan ini adalah Kalimantan. Bahkan, Darori menyebut di Kaltim ada 150 kasus perkebunan dan pertambangan merambah hutan.

Operasi ini memang bikin ciut nyali. Setidaknya, areal yang baru dicadangkan tapi sudah digarap jelas masuk radar aparat.

Namun, GAPKI juga tidak salah mengeluh. Pasalnya, data kehutanan juga bikin pening. Sampai Desember 2009, ada 283 unit pencadangan hutan konversi untuk perkebunan seluas 4,19 juta ha. Yang jadi soal, data Kehutanan 2010 menunjukkan tak ada lagi hutan konversi di sejumlah daerah, seperti NAD, Jambi, Bengkulu, Babel, Lampung, Papua Barat bahkan Kaltim. Padahal, dari 283 unit pencadangan itu termasuk di daerah yang tak ada lagi hutan konversi.

Berdasarkan PP 10/2010, jika pengusaha masih mau berkebun, maka jalurnya adalah melakukan tukar-menukar kawasan. Jika kondisi hutannya masih di atas 30%, maka rasionya minimal 1:1, sementara kalau di bawah 30% rasionya menjadi 1:2. Dalam bahasa Soetrisno, PP 10/2010 tak lain disinsentif bagi perkebunan sawit dalam mengkonversi kawasan hutan. AI

Leave a Reply