Tuesday - March 9th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Menhut: Selama Ini Tak Ada Kontrol
Post Info Tuesday, March 9th, 2010 14:03 by agroindonesia Print Print this page

Gerak cepat Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam program 100 hari kerja berbuah sejumlah produk hukum. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Diterbitkan pada 22 Januari 2010, terbitnya PP No.10/2010 diklaim sebagai salah satu keberhasilan program 100 hari karena ketentuan tersebut bisa diterbitkan setelah lebih dari 9 tahun mandeg.

Lewat PP No.10/2010 — dan PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, yang terbit 1 Februari 2010 — Kementerian Kehutanan berharap bisa menyelesaikan misi maha berat untuk membenahi amburadulnya pemanfaatan bentang ruang hutan.

Menhut Zulkifli menjelaskan, penerbitan PP No.10/2010 bertujuan untuk mengatur perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan agar tidak merusak kawasan hutan. “Ketentuan tersebut agar pemanfaatan kawasan hutan untuk keperluan bidang lain terkendali. Misalnya untuk keperluan pembangunan perkebunan sawit. Selama ini tidak ada kontrol,” kata dia.

Kepala Pusat Informasi Kemhut Masyhud memberi penjelasan. Menurut dia, terbitnya PP No.10/2010 dimaksudkan untuk menjawab dinamika pembangunan nasional. Menurut dia, PP tersebut prinsipnya mengatur kawasan hutan yang dapat diubah peruntukan atau fungsinya.

“Meskipun demikian, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut harus berazaskan optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan yang memperhatikan keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional. Hal tersebut untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya, dan manfaat ekonomi,” katanya.

Masyhud memaparkan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan parsial atau perubahan untuk wilayah propinsi. Perubahan kawasan secara parsial dilakukan melalui Tukar-menukar atau pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. “Tukar-menukar kawasan hutan dilakukan pada hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap,” jelasnya.

Tukar-menukar kawasan hutan, jelas Masyhud lagi, dilakukan untuk penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen. Tukar-menukar juga dimaksudkan untuk menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan dan memperbaiki batas kawasan hutan. “Tukar-menukar kawasan hutan dilakukan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti,” katanya.

Lahan pengganti haruslah berbatasan langsung dengan kawasan hutan dan terletak pada daerah aliran sungai (DAS), pulau, dan/atau provinsi yang sama. Lahan tersebut juga harus bebas sengketa dan segala jenis hak tanggungan, serta dapat dihutankan kembali secara konvensional.

Luasnya lahan pengganti minimal dua kali lipat pada kawasan hutan yang luasnya kurang dari 30% pada satu DAS, pulau dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional. Sementara jika luasnya di atas 30%, luas lahan pengganti cukup satu kali lipat saja.

“Setiap perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan, terlebih dahulu wajib didahului dengan penelitian terpadu yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang kompeten dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan pihak lain yang terkait,” katanya

Masyhud menyatakan, untuk hal-hal tertentu yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, perubahan peruntukan kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan DPR.

Disinsentif

Namun, pagi-pagi, keberatan terhadap PP No.10/2010 sudah menyeruak. Adalah kelompok pengusaha kelapa sawit yang menyuarakan hal itu. Kewajiban menyediakan lahan pengganti dinilai menghambat laju investasi perkebunan sawit.

Dirjen Planologi Kehutanan Kemhut Soetrisno menghadapi keberatan tersebut dengan santai. Menurut dia, ketentuan tersebut dibuat memang dengan tujuan untuk mengerem laju investasi perkebunan sawit yang mengkonversi kawasan hutan. “Kalau dibikin mudah, gampang dia (investor sawit, Red.),” kata Soetrisno.

Dia menegaskan, ketentuan tentang lahan pengganti memang dimaksudkan sebagai disinsentif bagi investasi perkebunan kepala sawit. “Insentifnya kan sudah datang dari kredit perbankan yang besar dan situasi pasar yang bagus. Kalau tidak direm, kacau,” kata Soetrisno.

Investor sawit sejatinya tidak perlu khawatir. Pasalnya, pengenaan kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti hanya berlaku jika hutan yang ingin dikonversi menjadi kebun sawit berada pada kawasan hutan yang luasnya kurang dari 30% pada satu DAS, pulau dan/atau provinsi. Jika lebih, maka kawasan hutan masih terbuka untuk dilepaskan tanpa lahan pengganti. “Hutan konversi pada prinsipnya memang dicadangkan untuk mengantisipasi pembangunan. Jadi bisa dilepas untuk kepentingan kegiatan lain, seperti perkebunan,” katanya.

Apalagi, kata dia, masih ada kawasan hutan konversi di beberapa provinsi di Indonesia, di mana luas hutannya masih di atas 30%. Kecuali Jawa, Lampung, dan Bali. “Jadi kawasan hutan konversi yang ada masih bisa dilepaskan tanpa harus menyediakan lahan pengganti, terutama di Papua,” papar Soetrisno. Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan, luas hutan konversi di Indonesia mencapai 23,3 juta hektare (lihat tabel).

Dia menegaskan, dikenakannya ketentuan soal lahan pengganti dilandasi semangat untuk tercapainya keseimbangan lingkungan demi pembangunan yang berkelanjutan. Dengan lahan penganti yang luasnya dua kali lipat, kata Soetrisno, maka diharapkan secara perlahan luas kawasan hutan bisa mencapai minimal 30% pada satu DAS dan/atau provinsi.  Sugiharto

Persetujuan Prinsip Belum Jadi Hak

Dalam PP No.10/2010, kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti juga berlaku untuk para pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan yang terbit sebelum Undang-undangan No.41/1999 tentang Kehutanan. Mereka dikenakan kewajiban menyediakan lahan pengganti dengan rasio 1:1.

Soertisno juga meminta pengusaha perkebunan tidak perlu mempermasalahkan pengenaan kewajiban menyediakan lahan pengganti untuk mereka yang baru menggengam persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan. Menurut Soetisno, penyediaan lahan pengganti dengan rasio 1:1 sejatinya sudah sebuah dispensasi. “Sebab, persetujuan prinsip itu belum hak. Kenapa juga dulu tidak diselesaikan (proses pelepasannya)?” sergah Soetrisno.

Berdasarkan data pelepasan kawasan hutan Kemhut, Desember 2009, terdapat 283 unit persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dengan luas mencapai 4,19 juta hektare (ha).

Soetrisno menyatakan, persetujuan prinsip hanya sebuah komitmen bahwa pemohon akan menyediakan berbagai persyaratan untuk pelepasan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku saat itu. Jika sampai saat ini si pemohon tidak bisa menyelesaikan komitmen tersebut, maka dia harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kami menghormati persetujuan prinsip yang dikeluarkan tahun 1980-an sampai 1990-an. Tapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku sekarang,” kata dia.

Soetrisno menegaskan, pengusaha perkebunan tidak perlu ribut dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam PP No.10/2010, apalagi jika sudah dilengkapi dengan izin pelepasan kawasan hutan.

Soetrisno bahkan menengarai mereka yang meributkan tentang PP No.10/2010 adalah mereka yang sudah lebih dulu menanam kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan. “Mereka ribut karena sudah menanam duluan,” ujarnya.

Pengamat kehutanan Agus Setyarso menyatakan, PP No.10/2010 sejatinya adalah jalan tengah yang disediakan oleh Kemhut untuk perkebunan yang akan dibangun di kawasan hutan. “Melalui ketentuan tersebut, maka perkebunan tetap bisa dibangun. Tentu saja tanpa menghapus konsekuensi hukum terhadap pelanggaran atas penerbitan izin kebun di kawasan hutan,” katanya.

Dia mengingatkan soal sulitnya penerapan kewajiban penyediaan lahan pengganti. Menurut Agus, pemerintah seharusnya bisa belajar pada kewajiban yang sama yang diterapkan untuk kegiatan pertambangan. Pertambangan kesulitan menyediakan lahan pengganti, hingga akhirnya pemerintah melonggarkan penyelesaian kewajiban itu oleh pertambangan melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Padahal, luas perusahaan tambang rata-rata kecil dibandingkan perkebunan. Kalau yang lebih sempit saja sulit apalagi yang luas,” katanya.

Agus yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menyatakan, pengusaha perkebunan yang keberatan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut bisa menyalurkannya melalui DKN. “Memang diperlukan monitoring untuk pelaksanan ketentuan tersebut. Masyarakat, termasuk pengusaha perkebunan bisa mengajukan hasil pantauannya melalui DKN,” katanya. Sugiharto

tabel1

Leave a Reply