Tuesday - March 9th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Pengusaha Perkebunan Menjerit
Post Info Tuesday, March 9th, 2010 13:53 by agroindonesia Print Print this page

Kelapa sawit merupakan salah satu produk unggulan ekspor bagi Indonesia. Pertumbuhan komoditas itu pun terus digenjot. Pemerintah berharap pada tahun 2020 nanti industri kelapa sawit di dalam negeri dapat memproduksi minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 40 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari produksi tahun 2009 sekitar 19,4 juta ton.

Sayangnya, upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan industri kelapa sawit nasional itu tidak dibarengi dengan penyelesaian masalah tata ruang nasional. Bahkan, persoalannya makin rumit ketika KementerianKehutanan mengeluarkan PP No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

“Masalah tata ruang yang belum tuntas sampai ini telah mengganggu pertumbuhan industri kelapa sawit nasional untuk mencapai target,” ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono.

Menurutnya, terganjalnya masalah tata ruang nasional hingga awal tahun 2010 ini disebabkan beberapa provinsi tidak juga mendapatkan kepastian pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

“Ketidakjelasan status lahan akibat belum tuntasnya RTRWP, tentu saja merugikan para pengusaha yang akan melakukan penanaman baru dan mengembangkan luas lahannya. Apabila pemerintah pusat dan daerah tidak juga menyelesaikannya, maka dapat merugikan pertumbuhan ekonomi daerah-daerah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” kata Joko kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.

Sialnya, belum juga usai masalah RTRWP ini, kondisinya diperunyam dengan lahirnya PP 10/2010. Menurut Joko, peraturan tersebut dapat makin menyulitkan perkembangan industri kelapa sawit nasional untuk mengembangkan luas lahan, karena prosedur perolehan lahan baru eks hutan (Hutan Produksi Konversi) akan makin sulit, kalau bukan mustahil.

Untuk mendapatkan pelepasan kawasan hutan eks hutan produksi, misalnya, pemohon hak harus mengganti lahan dengan lahan lain dengan perbandingan 1:1 dalam satu daerah aliran sungai dalam provinsi yang sama. “Jelas ini adalah adalah hal yang aneh, Kalau pemohon memiliki lahan (untuk lahan pengganti) kenapa harus mengajukan pelepasan kawasan hutan baru untuk investasi?katanya.

Joko juga menilai, PP 10/2010 tidak saja menghambat pengembangan baru kebun kelapa sawit di dalam negeri, tetapi juga menyulitkan posisi perkebunan kelapa sawit yang operasionalnya sejak sebelum tahun 1999. “Pasalnya, peraturan itu berlaku surut,” tegasnya.

Menurutnya, dengan berlaku surut, maka semua perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi sebelum 1999 tetapi belum memperoleh izin pelepasan kawasan hutan harus mengurus kembali pelepasan kawasan hutan dimaksud. Ini kan langkah mundur.

“Sifat retroaktif ini sungguh menyulitkan. Semua perkebunan sawit yang sudah beroperasi sebelum 1999 dan tidak mampu memenuhi aturan ini akan dianggap kriminal,” ucapnya.

Potensi itu bisa dialami oleh semua perusahaan perkebunan sawit di Kalteng, provinsi yang RTRWP-nya belum tuntas. “Di provinsi tersebut, terdapat 900.000 hektare lahan sawit,” ujar Joko.

Surati Presiden

Joko tidak salah. Sesuai PP 10/2010 pasal 52 pasal 1 memang disebutkan “Kawasan hutan produksi yang telah diberikan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan kepada badan usaha sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka: a. badan usaha wajib menyerahkan lahan pengganti dengan rasio 1:1 dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) kecuali huruf c.” Mereka juga wajib menyerahkan lahan pengganti tersebut paling lama 12 tahun sejak berlakunya PP tersebut.

Hanya saja, Kementerian Kehutanan mengaku untuk pasal tersebut tidak banyak menyodok perusahaan perkebunan yang sudah ada. “Seingat saya hanya satu di Sumut. Persetujuan prinsip itu terbit era Menteri Kehutanan dijabat Pak Djamal (Djamaluddin Suryohadikusumo, Red.),” ungkap Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan, Dwi Sudharto.

Justru yang memberatkan pengusaha adalah aturan tukar-menukar lahan akibat tidak adanya hutan konversi di suatu provinsi. Padahal, mereka sudah mengantongi izin pencadangan.

Berdasarkan data Kehutanan, sampai Desember 2009 sudah ada pencadangan hutan konversi untuk 283 unit usaha perkebunan. Jumlah itu ada di seluruh Indonesia kecuali Jawa dan Bali. Namun, data Sistem Informasi Assesment Pembangunan Kehutanan menunjukkan (lihat data Luas Hutan Konversi), tahun 2010 banyak wilayah yang tak punya hutan konversi lagi, termasuk di lumbung hutan seperti Kaltim dan Papua.

Ambil contoh Kaltim. Ada 39 unit pencadangan hutan seluas 478.664 ha untuk perkebunan. Jika ini mau dilanjutkan, sementara tata ruang yang ada menyebut tak ada lagi hutan konversi, maka pengusaha harus rela mencari lahan pengganti sesuai dengan PP 10/2010. Prosesnya dilakukan melalui tukar-menukar kawasan. Mengingat Kaltim hutanya masih 30%, maka rasio penggantiannya minimal 1:1.

Potensi kisruh ini yang dikeluhkan Joko. Itu sebabnya, agar investasi tidak terancam, GAPKI minta pemerintah penyelesaikan permasalahan RTRWP terlebih dulu sebelum menerapkan PP 10 tersebut.

Dia mengaku telah melayangkan surat kepada instansi terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Menteri Koordinator Perekonomian untuk menyelesaikan masalah itu. “Kami juga telah melayangkan surat kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Namun, papar Joko, hingga kini belum ada solusi yang diluncurkan oleh pemerintah untuk menuntaskan permasalahan yang masih mengganjal perkembangan industri kelapa sawit nasional.

GAPKI mengingatkan, berlarutnya permasalahan RTRWP dan ditambah dengan rencana penerapan PP 10, dapat menganggu program revitalisasi perkebunan rakyat yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian karena salah satu programnya mencakup perluasan lahan. Berdasarkan data GAPKI, perluasan kebun kelapa sawit rata-rata per tahun diperkirakan rata-rata 400.000 ha.

Jika asumsi satu hektare lahan memerlukan investasi Rp40 juta, maka total investasinya diperkirakan mencapai Rp16 triliun. Artinya, ketidakpastian pengesahan RTRWP ini menghambat investasi baru senilai Rp16 triliun untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit nasional. B Wibowo

Jalan Tengah atasi Konflik

Berbeda dengan pengusaha, Kementerian Pertanian melihat PP No. 10/2010 justru salah satu solusi melawan kampanye negatif pihak asing terhadap pengembangan perkebunan sawit nasional. “Karena itu, dengan adanya PP yang baru itu, kita harapkan konflik tidak lagi terjadi,” kata Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Achmad Mangga Barani.

Selain itu, dia juga menganggap mekanisme penggantian lahan bagi setiap perusahaan perkebunan yang menggunakan kawasan hutan produksi dalam PP tersebut bukan hal baru. “Sejak dulu sudah ada aturannya. Cuma PP ini hanya mempertegas kembali aturan yang ada,” ujarnya kepada Agro Indonesia.

Contoh kasus terjadi pada PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan Perum Perhutani. Areal perkebunan tebu dan pabrik gula Jatitujuh yang selama digarap PT RNI adalah milik Perhutani. Karena itu RNI mempunyai kewajiban mencari lahan pengganti.

Mangga menilai, pengembangan tanaman sawit di hutan produksi konversi bukan suatu yang haram. Sebab, hutan konversi adalah hutan yang boleh digunakan untuk usaha lain, termasuk perkebunan sawit. “Jika ada pihak yang menganggap salah penggunaan kawasan hutan konversi untuk perkebunan sawit harus segera diluruskan,” tegasnya.

Mangga juga mengungkapkan, dalam pembangunan perkebunan, pemerintah juga sudah mempunyai peraturan sendiri, yakni UU Perkebunan. Dalam UU tersebut juga mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menjaga kelestarian lingkungan.

Bahkan, Indonesia sudah menyusun interprestasi nasional (IN) kriteria dan prinsif pembangunan perkebunan yang berkelanjutan sesuai standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). “Indonesia sudah punya ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Kita harapkan Maret mendatang sudah keluar, sehingga setiap pembangunan perkebunan sawit di Indonesia sesuai standar tersebut,” ungkap Mangga.

Selain menyusun ISPO untuk perkebunan besar, lanjut Mangga, pemerintah juga telah menyelesaikan ISPO untuk perkebunan rakyat. Jadi, prinsip dan kriteria sustainable disesuaikan dengan kondisi perkebunan rakyat di Indonesia. “Ini sudah mendapat persetujuan RSPO. RSPO juga akan melatih orang-orang yang menilai perkebunan sawit rakyat,” ujarnya. Julian

Leave a Reply