Mulai pekan depan, petani di dalam negeri akan menikmati harga pupuk bersubsidi terbaru. Jika sesuai rencana, pemerintah mulai April nanti akan menerapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk pupuk bersubsidi.
Berdasarkan hitung-hitungan anggaran, HET pupuk untuk tahun ini sudah dipastikan akan mengalami kenaikan ketimbang HET tahun lalu. Apalagi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui permintaan Kementerian Pertanian untuk menambah anggaran yang dialokasikan untuk pupuk kimia bersubsidi sebesar Rp4,2 triliun. Keputusan ini berimplikasi dengan dinaikkannya harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada April nanti.
Menurut perhitungan DPR, tambahan subsidi sebesar Rp4,2 triliun ini masih jauh dari kebutuhan. Kebutuhan pupuk bersubsidi saat ini mencapai 11,06 juta ton. Anggaran yang dialokasikan pada 2010 hanya Rp11,3 triliun. Sementara pada tahun sebelumnya anggaran khusus untuk pupuk bersubsidi mencapai Rp17,6 triliun. Kekurangan ini akan berimplikasi pada naiknya HET untuk pupuk bersubsidi.
Kenaikan harga pupuk bersubsidi tentu saja akan membuat biaya produksi yang harus dikeluarkan petani dalam melakukan buidaya padinya menjadi melonjak. Dan hal itu bisa berimplikasi mengurangi keuntungan petani.
Namun, Menteri Pertanian Suswono mengatakan, seandainya terjadi kenaikan HET maka petani masih akan mendapatkan keuntungan yang besar. Dia menyatakan, dari berbagai opsi di Kementerian Pertanian, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk kimia bersubsidi jenis urea maksimal 50%. Sementara untuk pupuk non urea berkisar antara 35%-70%.
Kenaikan tersebut, ungkap Mentan, masih wajar di tingkat petani. Hal ini tidak lepas dari kenaikan HPP sebesar 10% pada awal tahun ini. Namun, di lapangan, kalangan petani meminta penetapan HET pupuk bersubsidi itu ditunda. Alasannya, harga sejumlah sarana produksi pertanian maupun kebutuhan hidup mengalami kenaikan, sedangkan harga gabah hasil panen pada musim tanam I tahun 2009-2010 justru anjlok.
Menurut petani, harga gabah basah saat ini berada pada kisaran Rp2.400-Rp2.500/kg, sebelumnya mencapai Rp3.000/kg.
Tentunya, permintaan petani itu layak dijadikan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan untuk menetapkan besaran HET pupuk bersubsidi. Kebijakan memang harus ditetapkan, namun tentunya kebijakan itu harus bisa meminimalisir munculnya kerugian di semua pihak.
Jika memang kebijakan kenaikan HET pupuk bersubsidi harus diterapkan, tentunya besaran kenaikan itu juga harus mengapresiasi kepentingan petani di negeri ini.
Selain itu, kenaikan HET pupuk juga harus diikuti dengan tindakan pengaasan yang cermat dari aparat pemerintah untuk menjamin kalau di lapangan nanti, harga jual pupuk tidak melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah harus mengeluarkan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang menalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani untuk kepentingan sepihak.
Kelangkaan pupuk di lapangan tidak boleh etrjadi lagi karena kondisi itu terbukti menjadi pemicu terjadinya kenaikan harga pupuk bersubsidi di atas HET yang ditentukan pemerintah.
saya setuju, kiranya pemerintah mempertimbangkan lagi dalam mengambil keputusan tentang naiknya harga HET ppuk subsidi..