Wednesday, March 24th, 2010 17:23 by
agroindonesia
Print this page
Mampetnya program pertanian berskala luas (food estate) justru disambut hangat kelompok petani karena lebih besar mudharat ketimbang manfaatnya. Apalagi, program ini menyimpan potensi konflik masyarakat dengan pengusaha.
Program food estate yang dibuat pemerintah merupakan program yang tidak pro petani karena program ini tidak berpihak kepada kepentingan petani di dalam negeri. “Program itu lebih ditujukan untuk perusahaan besar dan nantinya akan mengokupasi lahan petani di negeri ini,” kata Ketua Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (WAMTI), Agusdin Pulungan kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.
Menurutnya, peluncuran program food estate tersebut akan lebih banyak dampak buruknya terhadap pertanian di dalam negeri ketimbang dampak positifnya. Dia mencontohkan, perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari program itu tentunya akan melakukan kegiatan produksi menghasilkan komoditas pertanian secara massif. Dampaknya, akan terjadi konflik dengan petani-petani kecil yang melakukan kegiatan produksi dengan cara sederhana.
Petani kecil akan sulit bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar itu dalam menjual hasil produksinya ke pasar karena biaya produksi yang dikeluarkan petani jauh lebih besar ketimbang yang dikeluarkan perusahaan dalam menghasilkan komoditas pertanian. “Akibatnya, petani akan kehilangan pekerjaannya dan ini tentu tidak menguntngkan bagi sektor pertanian di negeri ini,” ucapnya.
Agusdin juga menilai penerapan food estate bisa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menyelamatkan lingkungan dengan mengurangi upaya deforestasi atau perusakan lingkungan lainnya.
“Kita tahu, perusahaan-perusahaan besar itu akan melakukan kegiatan usahanya secara mekanik. Artinya, penggunaan mesin-mesin dan bahan kimia adalah suatu keharusan. Begitu juga dengan perluasan atau pembukaan lahan, tentu akan terjadi penebangan pohon dan pembukaan hutan,” katanya.
Padahal, kegiatan-kegiatan itu akan menimbulkan pencemaran udara dan perusakan lingkungan. “Hal itu tentu bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menyelamatkan bumi yang telah dilontarkan dalam pertemuan internasional,” tuturnya.
Dampak negatif lainnya dari penerapan kebijakan tersebut, ungkap Agusdin, adalah potensi terjadinya konflik dalam penyediaan lahan antara perusahaan besar dengan masyaakat petani setempat.
“Saya kira program food estate adalah kebijakan yang tak memberikan manfaat secara langsung kepada petani. Justrui sebaliknya, petani akan terancam keberadaannya dengan adanya program tersebut,” ucap Agusdin.
Dukung pembatalan
Karena lebih besar dampak buruknya terhadap masyarakat luas, dia meminta pemerintah untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan program ambisius yang masuk dalam program 100 hari pemerintahan SBY tersebut.
“Sebaiknya program itu ditunda dulu untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan menata kembali program itu dengan lebih mengutamakan kepada kepentingan petani nasional,” ujarnya.
Agusdin menyarankan agar pemerintah lebih mengutamakan program itu untuk membesarkan petani di dalam negeri. Misalnya, petani diperkuat lembaganya melalui koperasi-koperasi. “Koperasi-koperasi petani inilah yang nantinya diberikan hak untuk mengembangkan kegiatan usahanya melalui program food estate tersebut,” ucapnya.
Hal ini sudah diterapkan di banyak negara, seperti Jerman dan Malaysia. “Kita lihat saja di Malaysia, perkebunan sawitnya kebanyakan dimiliki oleh petani,” katanya.
Agusdin sendiri bersyukur program food estate mendapat banyak kendala sehingga penerapannya tidak berjalan dengan baik sesuai target yang ditetapkan pemerintah. “Banyaknya kendala itu menunjukkan kalau program tersebut tidak dipersiapkan dengan matang,” jelasnya.
Dia merujuk pada masalah penyediaan infrastruktur. Menurut dia, melalui program itu, pemerintah tampaknya berpikiran kalau pihak perusahaan besar yang akan membangun sarana infrastruktur.
Namun, kenyataannya, justru perusahan-perusahaan itu yang meminta pemerintah sebagai pihak yang menyediakan sarana infrastruktur di kawasan Merauke. Dia menilai penyediaan infrastruktur oleh pemerintah di kawasan program food estate tidak akan memberikan dampak besar kepada sektor pertanian di dalam negeri karena sarana itu hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan saja.
“Buat apa pemerintah membangun jembatan, jalan dan sarana infrastruktur lainnya di kawasan itu jika hanya dinikmati oleh satu atau dua perusahaan besar. Apalagi jika nantinya pihak asing yang masuk. Lebih baik kepentingan rakyat banyak yang difokuskan,” paparnya.
Dengan mengacu pada lebih banyaknya dampak buruk yang bakal terjadi, Agusdin meminta Menteri Pertanian untuk segera membatalkan penerapan program itu. “Saya mendukung Mentan agar program itu tidak dilaksanakan karena tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat petani di dalam negeri,” jelasnya.
Dia juga meminta Menteri Pertanian Suswono untuk tidak khawatir mendapatkan penilaian buruk dari Presiden SBY karena kegagalan menerapkan program food estate. “Justru jika program itu dilaksanakan, berarti Presiden SBY yang gagal karena gagal melaksanakan janjinya untuk mengutamakan kebijakan-kebijakan pro rakyat,” tegas Agusdin Pulungan. B Wibowo
Entah apa yang salah di negeri ini. Koordinasi ternyata selalu menjadi batu sandungan yang menghambat sebuah program. Meski pemerintah punya Menteri Koordinasi, namun dalam praktiknya, koordinasi tetap saja muncul sebagai kambing hitam.
Hal itu terbukti dalam program food estate. Menteri Pertanian Suswono mengaku pihaknya sudah siap menjalankan program tersebut, tapi masalahnya terkendala tata ruang yang harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Benarkah demikian?
Tidak juga, ternyata. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan justru mengaku pihaknya belum pernah mendapat permintaan dari Kementerian Pertanian terkait lahan food estate di Merauke. “Belum pernah ada permintaan itu,” ujarnya saat jumpa pers pencapaian 100 hari kinerja Kementerian Kehutanan bulan lalu.
Bahkan dalam rapat kerja terakhir dengan Komisi IV DPR pada 22 Februari 2010, Zulfkifli juga menjelaskan secara terbuka mengenai masalah tata ruang kawasan hutan yang kerap mengemuka di media massa.
Dalam penjelasannya, Menhut mengatakan sudah ada tujuh provinsi yang selesai persetujuan substansi kehutannya. Kecuali Kalsel yang mengusulkan perubahan kawasan hutan, enam provinsi lainnya tidak mengusulkan perubahan kawasan hutan.
“Sembilan provinsi dalam proses penelitian terpadu (Kaltim, Kalbar, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Sultra dan Babel), sedang enam provinsi masih tahap usulan dan persiapan penelitian terpadu, yakni Sulut, Sulteng, Sumut, Sulbar, Jabar dan Banten,” katanya.
Sementara sembilan provinsi lainnya, yakni NAD, Sumsel, Jatim, DKI Jakarta, NTT, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua sampai kini belum mengajukan usulan. Dengan kata lain, terkait program food estate, maka tata ruang di Merauke boleh jadi belum diajukan. Jadi, bagaimana Mentan bisa menyebut soal tata ruang jadi ganjalan?
Menhut sendiri menyebut review tata ruang bisa jadi terganjal karena beberapa sebab. Mulai dari perubahan skala besar yang belum jelas rencana pemanfaatannya, perbedaan persepsi revisi RTRWP yang menyangkut kawasan hutan, kelengkapan pendukung sampai tumpang tindih penggunaan kawasan hutan. Mungkinkah dari keempat kriteria itu yang mengganjal tata ruang food estate? Bisa saja. Tapi, yang sudah jelas, Papua dan Papua Barat sampai kini belum mengajukan usulan soal tata ruang mereka. AI