Wednesday - March 24th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Tak Mudah Bangun ‘Food Estate’
Post Info Wednesday, March 24th, 2010 17:27 by agroindonesia Print Print this page

Rencana pemerintah mengembangkan food estate ternyata tidak mudah. Berbagai persoalan masih menghantui pengembangan kawasan pangan tersebut, terutama di Merauke, Papua, terutama infrastruktur. Padahal program ini menjadi salah satu target 100 hari kerja Kementerian Pertanian.

Harapan Kementerian Pertanian menjadikan pencanangan food estate sebagai salah sukses 100 hari kerja tinggal harapan. Tanggal 12 Februari 2010 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Merauke sebenarnya telah dipatok sebagai hari Aksi Pencanangan Food estate.

Namun, sudah lebih sebulan berlalu, pencanangan yang rencananya akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum juga terlaksana. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman yang menjadi landasan hukum sudah di teken Presiden SBY pada 28 Januari lalu.

Pada 12 Februari lalu, yang terjadi hanya sebatas peninjauan kesiapan pengembangan food estate. Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang semula akan hadir pun batal datang. Menko mewakilkan Deputi bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurthi. Padahal, Bayu sendiri adalah Wakil Menteri Pertanian.

Apa yang menjadi ganjalan sehingga Aksi Pencanangan food estate belum juga terlaksana? Menteri Pertanian Suswono mengatakan, dari sisi Kementerian Pertanian sebenarnya sudah siap. Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Usaha Budiaya Tanaman yang menjadi landasan hukum sudah keluar.

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR ini, sekarang yang perlu segera diselesaikan adalah persoalan tata ruang wilayah yang harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. “Bagi Kementerian Pertanian yang terpenting adalah bagaimana kesiapan lahan, terutama integrasi tata ruang dengan Kementerian Kehutanan. Jadi, persoalannya bukan pada Kementerian Pertanian. Kita sudah siap,” tegas Suswono.

Dia berharap, persoalan tata ruang ini bisa secepatnya selesai. Kapan selesainya? Suswono belum bisa memastikan. Sebab, harus dikoordinasikan terlebih dahulu dalam rapat di Menko Perekonomian. “Kita tunggu saja. Tapi program food estate menjadi bagian yang harus berjalan tahun ini,” tandasnya.

Suswono mengakui, sebenarnya potensi lahan di Merauke, Papua untuk food estate cukup besar, mencapai 1,2 juta ha. Namun demikian, kejelasan dan kepemilikan lahan menjadi faktor utama pengembangan food estate. Sebab, investor baru akan masuk jika persoalan lahan ini bisa selesai.

Selain itu, yang mesti segera diselesaikan adalah infrastruktur. Untuk membangun sarana dan prasarana pertanian itu, Suswono mengaku, dengan keterbatasan anggaran sulit bagi pemerintah membangun sendiri. Begitu juga sulit mengharapkan sepenuhnya kepada investor membangun infrastrukur.

“Karena itu, harus ada konsorsium untuk membangun infrastruktur. Tidak bisa pemerintah atau swasta saja. Tapi harus ada konsorsium antara pemerintah dan swasta,” tuturnya.

Kedaulatan pangan

Suswono menegaskan, pengembangan food estate ini tidak akan mengabaikan kepentingan dalam negeri. Tujuan pengembangan food estate ini untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan, serta menyediakan bahan pangan di dalam negeri.

Selain itu guna meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan petani. Karena itu dalam program ini, investor yang mengembangkan food estate wajib melibatkan masyarakat setempat, sehingga terjadi kemitraan antara pengusaha dan masyarakat.

Bahkan dalam PP No. 18/2010 memuat berbagai batasan. Misalnya, jika ada investor asing masuk harus bekerjasama dengan perusahaan dalam negeri. Di mana kepemilikan saham asing tidak boleh lebih atau maksimal 49%, sedangkan 51%-nya milik investor dalam negeri.

Selain itu, setiap perusahaan hanya boleh mengusahakan food estate maksimal seluas 20.000 ha untuk di Merauke dan 10.000 ha di luar Merauke. Dengan jangka waktu pengusahaan food estate mengikuti aturan HGU (hak guna usaha), sehingga batasnya sampai 35 tahun. Namun demikian, setiap investor bisa memperpanjang HGU selama 35 tahun, dan perpanjangan selanjutnya selama 20 tahun. “Ketentuan ini tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,” kata Suswono.

Pemerintah juga menjamin produk dari food estate tidak akan mendistorsi pasar karena orientasinya ekspor. Namun, jika kemudian kondisi pangan dalam negeri defisit atau dalam keadaan darurat, pemerintah atau Presiden bisa mengeluarkan Inpres yang meminta hasil food estate untuk kebutuhan dalam negeri.

Antisipasi penyusutan lahan

Sementara itu Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air, Kementerian Pertanian, Hilman Manan mengatakan, pengembangan food estate menjadi salah satu cara pemerintah menambah areal lahan penanaman padi. Apalagi, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang terjadi di Pulau Jawa sudah sangat mengkhawatirkan. Data BPS mencerminkan hal itu. Setidaknya, hampir 100.000 ha/tahun terjadi konversi lahan pertanian.

“Dengan banyaknya alih fungsi lahan pertanian, maka perlu lahan pengganti. Tapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah perluasan lahannya di mana, bagaimana caranya dan menggunakan anggaran siapa?” kata bertanya.

Karena itu untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah membuat program food estate untuk mencukupi kebutuhan pangan di dalam negeri. Jadi, program ini sebagai upaya mengantisipasi krisis pangan dan energi yang selama ini banyak dikhawatirkan negara-negara di dunia. “Jadi tujuan pertama food estate ini adalah feed Indonesia, lalu baru feed the world, ujarnya.

Menurut Hilman, potensi pengembangan food estate di Merauke cukup luas, yakni mencapai 2,5 juta ha dengan kondisi kesuburan lahan yang cukup baik. Bahkan di wilayah Selatan Papua potensinya mencapai 12 juta ha. Sedangkan di daerah lain potensi pengembangan food estate berada di Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.

“Di Kabupaten Merauke sebenarnya ada 4,5 juta ha. Tapi dari sisi tata ruang yang bisa dimanfaatkan untuk budidaya pertanian hanya 2,5 juta ha. Sedangkan yang cocok untuk tanaman pangan sekitar 1,2 juta ha,” tutur Hilman. Julian

Investor Kesulitan Infrastruktur

Keinginan investor membangun food estate ternyata tidak mudah. Salah satu pengusaha yang telah menjajakinya adalah Siswono Yudho Husodo. Dengan bendera Bangun Cipta Sarana, sejak dua tahun lalu atau sebelum pemerintah mengaungkan food estate, Siswono sudah menengok bumi Merauke untuk mengembangkan tanaman jagung.

Namun demikian, Siswono yang kini menjadi anggota Komisi IV DPR itu mengaku, untuk membangun Merauke masih terkendala infrastruktur yang masih minim. Untuk itu, pemerintah harus segera membangun infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, irigasi dan listrik agar potensi Merauke bisa tergarap.

“Jika investor yang membangun infrastruktur, maka sangat berat. Sebab, membangun usaha pangan berbeda dengan membangun perumahan, karena keuntungannya tidak besar,” tuturnya.

Kelompok usaha Bangun Cipta Sarana akan mengembangkannya budidaya jagung seluas 400 ha. Pada tahap awal, yakni tahun 2008, luas usaha budidaya jagung 200 ha. Kemudian tahun 2009 pengembangan baru seluas 200 ha.

Dalam pengembangan food estate, Siswono meminta pemerintah lebih banyak melibatkan investor dalam negeri ketimbang pemodal asing. Jika investor asing lebih banyak terlibat, dikhawatirkan akan membahayakan ketahanan pangan dan yang terjadi adalah proses liberalisasi.

Dengan lebih banyak pengusaha dalam negeri, pemerintah bisa meminta pengusaha melibatkan juga masyarakat Papua dalam usaha budidaya tanaman pangan. Begitu juga dalam pemasaran hasil produksi, jangan masyarakat disuruh menjual sendiri, tapi pengusaha yang menampung hasilnya, sehingga harga bisa lebih tinggi.

Selain itu, konsep pembangunan kawasan pangan sebaiknya tidak berskala ribuan hektare, tapi puluhan hektare saja. Lebih baik Indonesia meniru gaya Brasil ketimbang Amerika Serikat. Petani tidak perlu mempunyai lahan sampai ribuan hektare seperti di AS, tapi puluhan hektare saja seperti di Brasil. “Jadi lebih baik lahan di Merauke, petani yang mengusahakan dengan luas 50-100 ha,” tegasnya.

Kekhawatiran Siswono terhadap pemodal asing ini bukan tanpa alasan. Pemilik kelompok usaha Bangun Cipta Sarana ini melihat jika investor asing lebih banyak masuk, maka proses liberalisasi yang terjadi. Ini telah terjadi di perkebunan. Saat ini hampir 30% lahan perkebunan sawit di Indonesia sudah dikuasai asing.

Karena itu pemerintah harus membatasi kepemilikan modal asing di sektor pertanian. Apalagi, komoditi perkebunan Indonesia mempunyai daya saing paling tinggi dibandingkan dengan komoditi pertanian lainnya. Sebut saja, produksi kelapa sawit nomor satu di dunia, karet dan cokelat nomor tiga dan kopi nomor lima di dunia.

Bagi Siswono, di Merauke, pertanian bukanlah hal baru, karena sudah ada sejak zaman Belanda. Dilihat dari potensi yang ada, Merauke mempunyai potensi besar. Dengan areal yang hampir sebagian besar hamparan, Merauke hingga kini menjadi penghasil pangan terbesar di Papua.

Apalagi Merauke di kelilingi empat sungai besar, sehingga daerahnya sangat subur. Bahkan sejak lama sudah ada peternakan sapi Bali. Ini karena sumber hijauan untuk pakan ternak tersedia cukup banyak. Hingga kini Merauke surplus ternak cukup banyak. “Jadi, Merauke sangat menjanjikan. Merauke ini ibarat sleeping giant yang harus dibangunkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kedelai Nasional, Benny Kusbini menilai, untuk berinvestasi dalam program food estate di Merauke tidak mudah. Sebab, masih banyak kendala yang harus dihadapi investor. Bukan hanya masalah infrastruktur saja, tapi bagaimana pelepasan lahan yang terkait dengan hak ulayat masyarakat sekitar. Julian

Insentif untuk Investor

No

Fasilitas

1

Fasilitas Fiskal

a. Perpajakan

  1. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dan atau tax holiday
  2. Pengurangan pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peundang-undangan.
  4. Tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPn) atau penambahan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atau barang kena pajak

b. Kepabeanan dan Cukai

1. Penangguhan bea masuk

2. Pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi

3. Diberikan keringanan PPh impor

4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

2

Fasilitas non Fiskal

a. Kemudahan pelayanan dan perijinan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Hak atas tanah dapat diperbarui, jika tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik.

c. Kemudahan pelayanan atau perijinan terhadap fasilitas keimigrasian.

Sumber: Ditjen PLA

Alasan Pemerintah Kembangan Food Estate

No

Alasan Pemerintah

1

Kawasan ini bisa menjadi sentra produksi pangan dan energi yang mampu memasok pangan, baik kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Hitungan pemerintah tidak kurang dari 10 juta ton setara beras/tahun. Dari hasil tersebut tentunya setelah kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, Indonesia akan bisa mengekspor. Dengan memanfaatkan lahan cadangan yang cukup luas tersebut, Indonesia bukan hanya mampu memantapkan dan memperkuat swasembada pangan, juga membantu bangsa-bangsa lain di dunia yang mengalami kekurangan pangan (feed the world).

2

Pengembangan potensi Merauke, sudah tentu memerlukan dukungan pembangunan infrastruktur. Dengan hal ini akan mendorong dan mempercepat pembangunan kawasan timur Indonesia, pada akhirnya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3

Pengembangan kawasan budidaya tanaman pangan dan energi di Merauke akan lebih mengoptimalkan fungsi lahan cadangan yang arealnya cukup luas dan selama ini statusnya’tidur’. Dengan menjadikan sebagai lahan produktif akan memberikan kontribusi bagi nilai tambah ekonomi di tingkat daerah dan nasional.

4

Program MIFEE akan mampu menggerakkan perekonomian daerah. Terutama masuknya investor yang berperan dalam pembangunan di Merauke. Hadirnya investasi dibidang pangan dan energi akan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat. Selain itu membuka peluang terjalinnya kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara investor dan masyarakat setempat.

5

Pembukaan lahan skala luas di Merauke diharapkan berfungsi sebagai kompensasi berkurangnya luas areal pertanian, khususnya di Jawa dan Bali sebagai dampak alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Meski sudah ada UU No.42/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melarang alih fungsi lahan. Namun ke depan tetap dihindari karena adanya kebutuhan lahan bagi pembangunan kepentingan umum seperti waduk, jalan kereta api, jalan umum dan jalur distribusi listrik. Karena itu perlu upaya antisipasi dengan menambah luas lahan, sekaligus langkah ekstensifikasi.

Leave a Reply