Wednesday - March 24th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Tata Ruang Hambat ‘Food Estate’
Post Info Wednesday, March 24th, 2010 17:15 by agroindonesia Print Print this page

Mega proyek pertanian pangan skala luas (food estate) di Merauke mampet? Jangankan bicara pelaksanaan, pencanangannya pun sampai kini tidak jelas. Kementerian Pertanian berdalih masalah tata ruang, yang jadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sebagai batu sandungan. Akankah ini masuk dalam penilaian kinerja Kabinet?

Pertanian pangan skala luas alias food estate yang diusung Kementerian Pertanian akhirnya terbukti sebagai program “mercusuar” yang hanya enak dibicarakan ketimbang dilaksanakan. Apalagi, target yang dibidik adalah Merauke, kawasan di ujung timur Indonesia: Papua. Persoalan klasik infrastruktur, ditambah ketidakjelasan data dan koordinasi, kembali menunjukkan tuahnya. Sudah sebulan lebih target pencanangan molor dan sampai sekarang belum jelas kapan akan diresmikan Presiden SBY.

Inilah perkembangan pahit yang harus ditelan Kementerian Pertanian. Padahal, mereka sudah melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Usaha Budiaya Tanaman yang menjadi landasan hukum food estate. PP ini sendirian tidak cukup. Masih dibutuh backup PP dari instansi lainnya, terutama PP mengenai kawasan ekonomi khusus yang menjadi tugas kantor Menko Perekonomian dan PP lahan terlantar yang akan diselesaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, di mata Menteri Pertanian Suswono, kendalanya justru ada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Lho, kok bisa? Simak saja penjelasan mantan wakil ketua Komisi IV DPR ini. Menurutnya, yang harus diselesaikan justru persoalan tata ruang wilayah, dan itu artinya butuh koordinasi dengan Kemenhut.

“Bagi Kementerian Pertanian, yang terpenting adalah bagaimana kesiapan lahan, terutama integrasi tata ruang dengan Kementerian Kehutanan. Jadi, persoalannya bukan pada Kementerian Pertanian,” tegas Suswono.

Benar atau tidak, yang jelas besaran food estate sendiri memang simpang siur. Program yang digelar di Kabupaten Merauke ini sejak awal disebut memiliki potensi 1,63 juta hektare (ha) untuk dijadikan lahan pangan berskala luas. Dari luasan itu, sekitar 585.000 ha berupa areal penggunaan lain (APL) yang sudah dapat persetujuan Kemenhut. Namun, data Kemenhut sendiri hanya menyebut sekitar 674.000 ha kawasan pencadangan hutan dan daerah yang telah dilepas untuk nonkehutanan. Itupun gabungan di Papua dan Irjabar.

Itu baru bicara data yang sangat elementer. Ganjalan berikutnya apalagi jika bukan soal infrastruktur. Dan ini jelas persoalan klasik yang harusnya sudah bisa diantisipasi dalam masterplan sebuah megaproyek. Namun, Suswono pun masih mengeluhkan masalah ini dengan alasan keterbatasan anggaran pemerintah.

Hanya saja, tersendatnya proyek ini malah disyukuri oleh Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (WAMTI). Alasannya, program food estate adalah kebijakan yang tidak memberi manfaat langsung kepada petani, bahkan malah mengancam keberadaan petani. “Banyaknya kendala itu menunjukkan program food estate memang tidak dipersiapkan dengan matang,” jelas Ketua WAMTI, Agusdin Pulungan.

Bahkan, dia mendukung Mentan agar membatalkan program tersebut. Selain itu, Mentan tidak perlu khawatir mendapatkan penilaian buruk dari Presiden SBY karena kegagalan menerapkan program food estate. Ah, hampir lupa. Presiden memang akan mengevaluasi kinerja kabinetnya dua bulan sekali terkait dengan terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Nasional 2010. Apakah food estate jadi rapor merah Kementan? AI

Leave a Reply