Tuesday - March 30th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Menanti HPP Gula
Post Info Tuesday, March 30th, 2010 11:09 by agroindonesia Print Print this page

Musim giling tebu bulan depan akan segera dimulai. Biasanya, menjelang musim giling, pemerintah akan mengeluarkan besaran harga pokok produksi (HPP) gula.

Besaran HPP gula itu kini tengah digodok pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari instansi-instansi terkait. Jika melihat usulan yang masuk, HPP gula bisa dipastikan akan mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Dewan Gula Indonesia (DGI) mengajukan usul kepada Pemerintah agar menaikkan HPP gula dari Rp 5.350/kg menjadi Rp 6.625/kg, seiring kenaikan berbagai biaya yang ditanggung oleh petani.

DGI mempertimbangkan kenaikan HPP gula tersebut berdasarkan meningkatnya ongkos produksi. Kenaikan itu akibat cost yang diperkirakan akan naik antara lain akibat sewa lahan, inflasi, dan pengurangan subsidi pupuk.

Dengan HPP di posisi Rp 6.225/kg, berarti harga dasarnya menjadi Rp 6.525/kg, sehingga sampai di penjual ritel di harga Rp 7.500 – Rp 8.000/kg.

Usulan bagi dinaikkannya HPP juga dilontarkan Kementerian Pertanian (Kementan). Kementan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar menaikkan harga pokok penyangga (HPP) gula tahun 2010. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diminta untuk segera mengeluarkan HPP gula mengingat akan datangnya musim giling, yang dimulai bulan Mei nanti.

HPP adalah harga terendah yang diberlakukan untuk membeli tebu petani dari pabrik. Harga tertingginya masih bisa diperoleh melalui lelang tebu.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 560 Tahun 2009, HPP gula yang berlaku sekarang adalah Rp 5.350/kg.

Terkait dengan usulan kenaikan HPP, hal itu memang sah-sah saja dilakukan sepanjang tujuannya untuk memakmurkan petani tebu di negeri ini.

Namun, pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan konsumen, yakni masyarakat, dalam menentukan besaran HPP gula.

Selain mengacu pada biaya produksi yang dikeluarkan petani dalam memproduksi tebu, pemerintah juga harus memperhatikan perkiraan harga komoditas tersebut di pasar internasional.

Jika besaran HPP terlalu tinggi dibandingkan dengan harga di pasar internasional, maka hal itu akan memicu terjadinya penyelundupan impor gula.

Berdasarkan prediksi sejumlah produsen gula internasional, harga gula tahun ini akan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu. Harga gula di pasar internasional diperkirakan tidak lebih dari Rp7.000/kg. Jika ditambah dengan ongkos angkut dan margin keuntungan, harga gula impor di dalam negeri pada tahun ini bisa mencapai Rp7.500/kg hingga Rp8.500/kg.

Prediksi harga di dalam negeri dan internasional itu bisa dijadikan acuan utama bagi pemerintah dalam menetapkan besaran HPP gula.

Jika pemerintah mampu menetapkan HPP yang menguntungkan bagi petani tebu dan masyarakat konsumen, diyakini target produksi gula sebesar 2,9 juta ton akan tercapai. Selain itu, upaya terjadinya impor gula ilegal juga dapat dicegah karena tipisnya perbedaan antara harga di dalam negeri dengan di luar negeri.

Leave a Reply