Kini, masalah lingkungan yang disimbolkan dengan “hijau” terus mengemuka di publik. Bencana alam dan utamanya efek gas rumah kaca yang mengakibatkan pemanasan global, digunakan sebagai alat melemahkan masing-masing pesaing.
Perang dagang konvensional sebelumnya sudah lazim di era global free trade ini. Proteksi, kartel sampai kebijakan dumping mewarnai perang dagang antar negara, antar produsen, yang melibatkan kebijakan pemerintahan sampai kelompok masyarakat sudah dianggap biasa, kalah dengan perang dagang dengan green gun ini.
Celakanya, dalam era pemanasan global ini, Indonesia yang merupakan salah satu negara hijau terbesar di dunia dengan berbagai kekayaan mega-biodiversiti, serta yang seharusnya memiliki peran besar menyelamatkan bumi dari kekacauan kerusakan iklim, terus mengalami penurunan kondisinya. Sehingga pengusaha yang bergerak di bidang olah lahan, kebun dan hutan sangat rentan terhadap serangan green gun tersebut.
Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang di tahun 2007 telah mencapai 7,4 juta hectare (ha), dan sempat direncanakan meningkat hingga mencapai 24 juta ha di tahun 2010, maka harus ekstra ketat untuk dijaga agar tidak merusak lingkungan.
Kasus yang paling populer adalah serangan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap eksistensi dagang perusahaan sawit kelompok bisnis besar di Riau dan Papua.
LSM internasional yang menggunakan gaya teatrikal tersebut melakukan advokasi lingkungan dengan cara-cara “memaksa” yang mengejutkan publik.
Tampaknya kata peace sudah tidak membuat mereka sabar dan siap berkomunikasi. Catatan perusakan lingkungan meskipun masih sepihak yang dibawanya memaksa perusahaan pengguna lahan dan hutan itu terhenyak kerepotan. Serangannya juga berdampak pada terhambatnya laju perdagangan yang sangat merugikan.
Diketahui mulai 1 April 2010 perusahaan iconic seperti Unilever sempat terpangaruh oleh aksi mereka, diikuti Nestle, yang men-suspend kontrak pembelian CPO-nya dari perusahaan sawit terkemuka itu.
Pokok Permasalahan
Meskipun terus dibantah, Indonesia telah dituduh sebagai negara dengan emisi karbon terbesar ketiga di dunia. Negara ini bahkan dipermalukan sebagai negara yang memiliki tingkat deforestasi terbesar di dunia, tercatat dalam Guinness Book of World Records tahun 2008.
Bahkan tercatat pula sebagai salah satu negara hijau terburuk dengan urutan di atas 102 dari 149 negara di dunia. Dan yang paling tragis, Environmental Performance Index (EPI) pada tahun 2008 memberikan nilai nol bagi pengelolaan hutan Indonesia. Citra yang tentunya sangat buruk bagi negeri ini.
Praktik illegal logging yang tidak pernah terhenti, ditambah kasus korupsi mafia kehutanan yang marak di semua level pemerintahan maupun masyarakat, lemahnya pengawasan dan tindakan hukum telah mempertebal ketidakpercayaan masyarakat dunia atas kemampuan Indonesia menjaga hutan dan lingkungannya.
Konstelasi kebijakan global yang semakin go green tentu akan memukul Indonesia bila tidak segera dilakukan perubahan kebijakan yang tepat dan drastik.
Langkah moratorium pembukaan lahan hutan, apalagi penebangan kayu, meskipun akan menjadi kebijakan populis ternyata bukan jalan keluar yang tepat. Contohnya, kebijakan moratorium penebangan hutan di Provinsi NAD telah mengakibatkan maraknya illegal logging dan hutan semakin rusak. Kebijakan perluasan kawasan Taman Nasional juga masih kontroversi dan menambah masalah sosial dan lingkungan.
Pernyataan Meneg LH (Kompas, 26/4/2010) bahwa di areal penggunaan lain (APL) hutannya masih lebih lebat dan kayunya besar-besar dibandingkan hutan lindung belum akan tersentuh kebijakan yang tepat. Namun, tampaknya pemerintah belum akan cepat melakukan re-disain penggunaan lahan, termasuk lahan milik di luar kawasan hutan.
Langkah yang lebih ringan untuk melakukan perubahan sistem pemangkuan pengelolaan sumber daya dan kawasan hutan, serta pemantapan penetapan zonasi penggunaan lahan yang mengacu pada keselamatan lingkungan dan keamanan sosial juga tampak masih akan lambat. Persoalan-persoalan di atas jelas melemahkan posisi Indonesia dalam “perang dagang hijau” itu.
Meredam Serangan Green Gun
Harus disadari bahwa tidak ada kebijakan apa pun yang dapat membela perusak hutan dan lingkungan. Karenanya perilaku para pelaku usaha sendiri-lah yang dapat menyelamatkannya dari serangan green gun tersebut.
Untuk meredam serangan green gun itu, antara lain BRI memiliki cara untuk menyalurkan kreditnya dengan menolak seberapa besar pun feasibilitas usaha perdagangan kayu. Sebaliknya, meskipun usaha penanaman hutan merupakan usaha “napas panjang”, justru dilayani kredit permodalannya seperti yang telah diberikannya kepada perusahaan HTI yang terpercaya. Perusahaan lainnya pun kini sibuk dengan program go green-nya.
Lalu, apakah perusahaan kehutanan dan sawit terbesar antara lain seperti kelompok Sinarmas yang konon telah melakukan upaya hijau dalam usahanya dapat menghindarkan diri dari serangan senjata hijau tadi? Ternyata tidak.
Tembakan beruntun tetap ditujukan ke penyumbang terbesar produk CPO yang telah memberikan kontribusi 75% atau sekitar 14 miliar dolar AS devisa negara itu. Meskipun telah melakukan langkah pengusahaan sesuai aturan pemerintah, tanpa melanggar aturan, dan melakukan usaha pelestarian lingkungan yang diakui nyata di lapangan, komunikasi yang dilakukan selama ini tetap dianggap tidak meyakinkan publik. Pemerintah selayaknya turun tangan menyelamatkan iklim investasi dengan tidak mengorbankan lingkungan.
Kasus serangan green gun terhadap pengusaha-pengusaha berbasis lahan dipercaya akan terus terjadi. Meskipun tidak selalu dapat diduga merupakan sebagian dari babak baru perang dagang, namun fenomena tersebut jelas memerlukan peran pemerintah dan perwakilan rakyat di lembaga politik. “Hijau” harus tetap dijadikan acuan dan simbol usaha yang sama sekali tidak boleh diabaikan.
Namun, kepastian usaha yang memberikan dampak luas bagi perekonomian bangsa harus juga diselamatkan dalam perang dagang model di atas. (Transtoto Handadhari, Ketua Umum Yayasan Green Network Indonesia)