Tuesday - June 8th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Bisnis Hutan Dijamin
Post Info Tuesday, June 8th, 2010 16:29 by agroindonesia Print Print this page

Ditekennya Surat Kesanggupan (Letter of Inten/LoI) Republik Indonesia-Norwegia untuk bekerjasama dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi dan degradasi hutan memberi efek kejut luar biasa bagi para pelaku bisnis, terutama yang bisnisnya terkait dengan kawasan hutan. Tak terkecuali dengan para pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

Maklum saja, salah satu butir yang disanggupi Indonesia adalah melakukan moratorium konsesi yang mengkonversi lahan gambut dan hutan alam. Kesanggupan ini jelas membawa konsekuensi luar biasa. Sebab, kesanggupan itu bersentuhan langsung dengan pengelolaaan IUPHHK Hutan Alam (atau HPH) dan IUPHHK Hutan Tanaman Industri HTI, yang banyak beroperasi di lahan gambut.

Mengacu kepada data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), ada 2,4 juta hektare (ha) lahan gambut yang dikelola oleh pemegang IUPHHK. Rinciannya 844.568 ha dikelola oleh HPH dan 1,63 juta ha dikelola oleh HTI.

Namun, kekhawatiran LoI Indonesia-Norwegia memberi sinyal negatif bagi bisnis hutan langsung diredam Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Menteri yang berangkat dari Partai Amanat Nasional itu menegaskan, pemerintah tetap menjamin bisnis kehutanan.

“Jadi jelas, pengusaha HTI dan HPH jangan takut. Tetap beroperasional seperti biasa, usahanya tetap jalan terus,” kata Menhut Zulkifli pada sosialisasi LoI Indonesia-Norwegia dengan asosiasi dan pengusaha bidang kehutanan, Jumat (4/6) pekan lalu.

Menhut Zulkifli menegaskan, kesepakatan pengurangan emisi terkait perubahan iklim yang tertuang dalam LoI Indonesia-Norwegia tidak akan mengubah kebijakan percepatan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau pengelolaan hutan lainnya.

Yang dilakukan Kementerian Kehutanan, kata Zuklifli, hanya menata operasional izin-izin yang sudah dikeluarkan supaya lebih tertib lagi. “Kalau mengacu LoI, yang dimoratorium itu hanya izin konversi untuk kebun atau kegiatan non kehutanan lain di kawasan gambut di seluruh Indonesia. Sedangkan operasional HTI, HPH dan yang lainnya tetap jalan,” kata Menhut Zulikifli.

Bagian RAN

LoI Indonesia-Norwegia yang bekerjasama dalam pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan diteken 26 Mei 2010 lalu usai pertemuan bilateral antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan PM Norwegia Jens Stoltenberg. Pertemuan tersebut digelar di sela konferensi Iklim dan Hutan di Oslo.

Selain wajib menghentikan izin baru yang mengkonversi lahan gambut dan hutan alam selama dua tahun, Indonesia juga menyanggupi untuk menjalankan kebijakan berupa membangun database hutan rusak untuk pembangunan ekonomi dan investasi, penegakan hukum pemberantasan pembalakan haram, dan penyelesaian konflik lahan.

Sebagai kompensasi, Norwegia akan memberikan kontribusi dana yang nilainya bisa mencapai satu miliar dolar AS, tergantung pengurangan emisi yang dicapai Indonesia.

Kontribusi yang kira-kira setara dengan Rp9,2 triliun itu dinilai banyak kalangan bisnis tak sepadan dengan potensi ekonomi yang mungkin hilang akibat kebijakan pengehnian pemberian izin baru. Namun, Menhut Zulkifli menegaskan, kebijakan terkait perubahan iklim bukan semata mengejar kompensasi senilai satu miliar dolar dari Norwegia. Melainkan untuk mewujudkan komitmen dalam penurunan emisi sebesar 26% tahun 2020 sebagai upaya mencegah benca iklim.

Menhut menyatakan, sebelum ada kerjasama dengan Norwegia, kebijakan nasional di bidang perubahan iklim itu sudah disiapkan sejak lama. Bahkan, sudah ada cetak birunya seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). “Moratorium izin merupakan bagian dari rencana aksi nasional (RAN) dan secara keseluruhan untuk mengurangi emisi gas karbon,” katanya.

Indonesia, kata Menhut lagi, tetap berkomitmen untuk mencapai penurunan emisi tersebut dengan bantuan atau tanpa bantuan internasional. “Kerja sama dengan Norwegia itu bagian integral dari kebijakan nasional. Jadi, saya tegaskan lagi, tak ada LoI yang menekan kita, karena sejalan dengan RPJM pemerintah,” tegasnya.

Atas dasar itu, maka Menhut menyatakan tidak merevisi target pembangunan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa seluas 500.000 ha/tahun, pembangunan HTI dan Hutan Tanaman Rakyat seluas 500.000 ha/tahun dan pembangunan HPH restorasi seluas 300.000 ha/tahun.

Menhut sendiri menantang pemegang izin konsesi untuk berperan aktif dalam pencapaian komitmen penurunan emisi. Dia menyatakan, pemegang izin HPH dan HTI yang mengelola areal gambut bisa menukar areal gambutnya di tempat lain. “Syukur-syukur kalau pengusaha itu mau menukarkan areal gambutnya di tempat lain, pasti dapat penghargaan. Kontribusi dari pemegang izin HPH dan HTI memang sangat penting,” katanya. AI

Moratorium Hanya Izin Baru

Kementerian Kehutanan menjamin pemegang izin pengelolaan hutan bisa beroperasi seperti biasa paska penandatanganan LoI Indonesia-Norwegia. Pertanyaannya, moratorium seperti apa yang akan dijalankan?

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, moratorium selama dua tahun pada 2011-2012 hanya berlaku pada izin baru pada hutan alam dan areal gambut. “Namun, untuk izin yang sudah dikeluarkan sebelumnya, tetap bisa beroperasional. Jadi jelas, pengusaha HTI dan HPH jangan takut, tetap beroperasional seperti biasa,” katanya.

Dirjen Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto menambahkan, untuk pengelola HTI yang izinnya sudah terbit sebelum LoI Indonesia-Norwegia diteken, maka pembukaan lahan mengacu pada deliniasi makro dan deliniasi mikro yang sudah dilakukan. “Mengacu pada ketentuan tersebut, kawasan hutan yang bagus harus dipertahankan. Pelaksanaannya pun harus lebih taat,” katanya.

Lantas, bagaimana dengan izin yang saat ini masih dalam proses permohonan? Apalagi, saat ini ada 9 unit IUPHHK yang sudah mendapat persetujuan prinsip kedua (SP 2) seluas 360.000 ha, 34 unit IUPHHK yang yang sudah mendapat persetujuan prinsip pertama (SP 1) seluas 1,5 juta ha, dan 22 unit IUPHHK dalam proses permohonan seluas 910.700 ha.

Menurut Hadi, bagi pemohon HTI yang sudah mendapat persetujuan prinsip dan di areal kerjanya terdapat hutan primer yang mengelompok, maka pengelolaannya akan diarahkan dengan lebih dari satu silvikultur. Hal ini dimungkinkan seperti diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 6/2007 jo. PP No. 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

“Nantinya, areal yang sudah berupa hutan tidak produktif bisa dikelola dengan sistem silvikultur tebang habis permudaan buatan (THPB), sementara hutan yang bagus akan diarahkan untuk dikelola dengan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dengan pengelolaan tetap pada unit IUPHHK yang sama,” kata Hadi.

Sedang buat yang belum mendapat persetujuan prinsip, maka untuk pembangunan HTI akan diarahkan pada kawasan hutan yang benar-benar sudah tidak bervegetasi. Jika pada areal yang dimohon terdapat kawasan hutan bervegetasi bagus, maka areal itu wajib dikeluarkan dari permohonan. Areal itu nantinya lebih didorong untuk dikelola dengan skema HPH atau HPH Restorasi.

Hadi melanjutkan, penerbitan konsesi baru berupa HPH atau HPH restorasi dimungkinkan karena dua skema pengelolaan hutan tersebut tidak mengkonversi hutan. “HPH restorasi bahkan mengembalikan fungsi hutan seperti semula dengan menanaman hutan bekas tebangan,” katanya.

Untuk keperluan pengarahan pengelolaan hutan tadi, Kemenhut nantinya akan mengubah peraturan menteri kehutanan yang mengatur tentang tata cara pemberian IUPHHK. AI

Leave a Reply