Citra dan stigma negatif seperti merusak hutan dan tidak ramah lingkungan masih menempel pada industri kelapa sawit di Indonesia saat ini. Hal ini terlihat dengan begitu gencarnya kampanye hitam yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional terhadap industri kelapa sawit, yang mayoritas berada di Indonesia dan Malaysia.
Citra dan stigma negatif itu, mungkin bagi sebagian kalangan menjadi semakin nyata dengan munculnya kebijakan moratorium atau penghentian sementara ekspansi kebun sawit melalui konversi lahan gambut dan lahan hutan, yang diterapkan pemerintah mulai tahun 2011.
Kampanye hitam dan kebijakan-kebijakan yang merugikan sektor industri kelapa sawit tentu akan berdampak pada pendapatan devisa pemerintah serta kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disebabkan industri sawit Indonesia merupakan sebagai pemasok CPO terbesar dunia dengan total produksi 21,14 juta ton. Sebanyak 4,86 juta ton di antaranya untuk konsumsi dalam negeri dan sisanya untuk kebutuhan ekspor.
Dengan total nilai ekspor CPO berikut turunannya mencapai lebih dari 11,28 miliar dolar AS, menjadikan posisi CPO sebagai andalan devisa selain migas.
Selain itu, secara fakta atau secara ekonomi, industri sawit Indonesia jadi tumpuan lebih dari 4 juta kepala keluarga yang terlibat dalam kegiatan usaha yang terkait dengan kelapa sawit.
Melihat begitu pentingnya industri sawit bagi kepentingan nasional, maka tidak ada jalan lain kecuali mengambil berbagai tindakan untuk menyelamatkan industri tersebut.
Untuk menepis citra dan stigma negatif, para produsen sawit dalam negeri perlu memiliki sertifikasi Roundtable Sustainable on Palm Oil (RSPO).
Meski sertifikasi RSPO sampai saat ini masih bersifat sukarela. Namun, saat ini lembaga-lembaga surveyor nasional telah banyak mengantongi akreditasi RSPO sehingga bisa menerbitkan sertifikasi RSPO di dalam negeri.
Jumlah produsen sawit Indonesia yang memiliki sertifikasi RSPO sampai saat ini masih bisa dihitung dengan jari. Masalah-masalah ketatnya sertifikasi termasuk adanya penambahan syarat-syarat yang semakin membebankan produsen sawit, tak perlu jadi hambatan.
Industri kelapa sawit harus mampu melakukan pembenahan, transformasi atau perubahan besar dalam pengelolaannya. Industri ini harus mampu mengembangkan produk olahan kelapa sawit berkelanjutan hingga industri hilir sebagai jawaban atas tantangan itu.
Namun, upaya menghapus citra dan stigma negatif terhadap industri kelapa sawit juga perlu dukungan pemerintah. Pemerintah perlu segera melakukan konsolidasi kebijakan lintas sektoral.
Keputusan pemerintah untuk mengambil sejumlah langkah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diumumkan dalam Konferensi Iklim dan Hutan di Oslo, Norwegia, akhir Mei lalu, bisa menjadi upaya positif untuk mengawali langkah menuju terwujudnya tata kelola lingkungan yang lestari.
Kebijakan itu akan lebih bermakna jika pemerintah segera melakukan konsolidasi seluruh kebijakan dan program-program nasional yang berkaitan dengan upaya-upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan emisi gas rumah kaca.
Pemerintah perlu lebih serius menata sistem peraturan perundangan, kebijakan sektoral, koordinasi lintas sektor baik secara horizontal maupun vertikal.