Tuesday, June 8th, 2010 16:36 by
agroindonesia
Print this pageMeski sempat terkesiap, kalangan pengusaha kehutanan menyatakan siap mendukung kesepakatan kerjasama pengurangan emisi gas rumah kaca yang diteken pemerintah Indonesia dan Norwegia.
Namun, pelaku bisnis berharap pemerintah juga meningkatkan komitmen untuk meningkatkan kepastian mengelola konsesi terutama dengan banyaknya kegiatan perambahan ilegal.
Dukungan datang dari salah satu raksasa HTI, Sinar Mas. Menurut Direktur Sinar Mas Forestry, Soebardjo, pihaknya sepenuhnya siap mensuport kebijakan pemerintah. “Kami ikut dengan kebijakan pemerintah soal penurunan emisi,” kata dia.
Sinar Mas, kata Soebardjo, bahkan punya proyek yang dijalankan dengan skema Reducing Emmisions from Degradation and Deforestation (REDD) plus yang menyisihkan sebagian areal pengelolaannya. Kelompok Sinar Mas juga punya areal yang kini dijadikan Cagar Biosefer dan sudah diakui oleh badan PBB UNESCO, yaitu di kawasan Giam Siak Kecil.
Suara mendukung juga datang dari salah satu pengelola HTI terbaik di tanah Air, PT Musi Hutan Persada (MHP). Perusahaan yang kini sepenuhnya dikendalikan oleh raksasa Jepang Marubeni itu mengelola HTI di Sumatera Selatan. Menurut Direktur Produksi MHP, Tjiptra Purwita kalangan bisnis kehutanan baik HPH maupun HTI pasti mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Meski demikian, dia meminta agar pemerintah bisa menertibkan berbagai izin yang tumpang tindih di areal konsesi pengelola hutan. “Kami mohon untuk menertibkan izin yang tumpang tindih yang mengganggu operasional perusahan di lapangan,” katanya.
Maklum saja, para pemegang konsesi hutan memang kerap diganggu oleh perambah tanpa izin, baik itu perkebunan maupun pertambangan. Akibat gangguan tersebut, pengelolaan hutan lestari yang sebelumnya sudah dirancang dengan bagus bisa berantakan.
Oleh sebab itu, kata Arkadius, dari PT Dara Silva Lestari, Sumatera Barat, kepastian berusaha itu menjadi sesuatu yang sangat penting. “Jangan sampai pengusaha hutan dilarang menebang hutan alam, tapi orang luar bisa menebas hutan tanpa izin. Jadi, yang legal justru terjepit oleh kegiatan ilegal,” katanya.
Arkadius juga meminta agar sosialisasi terhadap kebijakan yang terkait dengan penurunan emisi bisa digencarkan, agar ada persamaan persepsi antara pemerintah daerah, pelaku usaha di sektor lain dan masyarakat umum.
Mewakili Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumatera Barat, Arkadius menyatakan jika skema REDD plus yang dijalankan bisa menuai hasil, maka hal itu akan direspon oleh Sumatera Barat karena saat ini 60% dari 2,6 juta hektare (ha) di provinsi tersebut merupakan hutan lindung.
Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, penegakan hukum sektor kehutanan menjadi salah satu fokus dari pemerintahan saat ini. Itu sebabnya, pihaknya berkoordinasi penuh dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga menyebutkan, penegakan hukum juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kesepakatan Indonesia-Norwegia dan rencana aksi nasional pengurangan emisi yang dijalankan pemerintah.
Zonasi
Sementara itu Wakil Ketua APHI bidang Litbang dan SDM, Transtoto Handhadari memaparkan, untuk meningkatkan kepastian kawasan pemerintah perlu memperjelas zonasi kawasan hutan.
Selain itu, penetapan fungsi kawasan hutan juga perlu dievaluasi kembali. Pasalnya, kata dia, penetapan fungsi kawasan hutan saat ini mengacu kepada keputusan menteri pertanian yang sudah berumur 30 tahun. “Jadi, jangan heran kalau saaat ini ada lapangan bola di hutan lindung,” katanya.
Transtoto melanjutkan, penetapan fungsi kawasan hutan di masa lalu juga dangkal serta tak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. “Kini dengan teknologi baru dan perhitungan yang lebih tepat, maka penetapan fungsi kawasan hutan bisa lebih akurat,” katanya.
Sementara Imam Harmain dari PT Kesatuan Masa Abadi mengusulkan agar pemerintah bisa menerapkan kebijakan pengurangan emisi secara proporsional pada masing-masing provinsi. Sebab, masing-masing provinsi punya penutupan lahan yang berbeda-beda dengan kebutuhan pembangunan yang berbeda pula. “Ada satu provinsi yang hutannya masih bagus dan butuh lahan untuk pembangunan, tapi ada juga yang tidak. Jadi tidak bisa disamaratakan untuk dilakukan moratorium izin,” katanya.
Imam memberi contoh Papua. Untuk Papua, pemerintah bahkan menerbitkan Inpres No.5/2007 tentang percepatan pembangunan di kawasan tersebut. Kawasan itu juga masih memiliki cadangan hutan yang luas.
Yang menarik, Imam mengusulkan agar semua stakeholder kehutanan Indonesia menggalang gerakan untuk mendorong negara maju melakukan konversi kebun-kebun kapas, kedelai, jagung dan komoditas lainnya untuk dijadikan kawasan hutan. “Selama ini kita selalu dilarang memanfaatkan hutan, tapi mereka punya lahan kebun luas tak mau mengubah kebunnya menjadi hutan,” katanya. AI
Kesepakatan Indonesia dengan Norwegia akan dijalankan dalam tiga fase. Yaitu fase persiapan, fase transformasi dan fase pembayaran.
Dirjen Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan kesepahaman dalam LoI Indonesia-Norwegia mulai dijalankan pada Juni 2010. Ada tiga fase yang diatur dalam perjanjian ini. Fase persiapan dilakukan mulai bulan Juni hingga Desember 2010. Salah satu isinya, Indonesia harus membentuk badan yang mengoordinasikan pengembangan dan implementasi Reducing Emision Form Deforestation and Degradation (REDD) Plus. Tugasnya untuk menyeleksi pilot project REDD Plus di provinsi yang paling berkontribusi nyata terhadap penurunan emisi secara nasional. Pekerjaan ini harus melibatkan para pihak yang menjadi kunci penyebab deforestasi. Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto disebut-sebut bakal memimpin lembaga ini.
Setelah itu dimulailah fase kedua yang berfokus pada pembangunan kapasitas (capacity building) untuk penyusunan dan implementasi kebijakan, dan membuat bangunan MRV (Measuring, Reporting, and Verification) tier 2 sesuai dengan standar IPCC. Selain itu, Indonesia juga harus mengehntikan semua konsesi baru untuk konversi lahan gambut dan hutan alam.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga harus membangun database hutan rusak untuk pembangunan ekonomi dan investasi, penegakan hukum pemberantasan illegal logging, dan penyelesaian konflik lahan.
Berdasarkan evaluasi terhadap fase kedua, dan jika dianggap berhasil, Norwegia akan membayar penurunan emisi berdasarkan hasil MRV. “Semua di MRV dan di-up scalling ke tingkat nasional untuk REDD Plus. Baru dibayar oleh Norwegia sesuai jumlah carbon stock yang bisa diselamatkan,” ujarnya. AI