Wednesday - June 9th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Peduli Perbaikan Nasib Nelayan
Post Info Wednesday, June 9th, 2010 14:36 by agroindonesia Print Print this page

Sejauh ini, lembaga swadaya masyarakat Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai hampir seluruh kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum kunjung berpihak kepada kepentingan nelayan miskin dan masyarakat pesisir. Begitu pula di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad. “Perbaikan ada. Soal publikasi,” sindir Koordinator Program KIARA, Abdul Halim yang akrab disapa Halim ini sambil terkekeh.

Halim yang berkiprah di KIARA sejak Desember 2008 ini pun merujuk pada kegiatan Fadel Muhammad saat melakukan penanaman mangrove dalam rangkaian Ayo Tanam Mangrove di pulau buatan Muara Sungai Porong, Sidoarjo, 30 Januari 2010 lalu.

Menurut Halim, hingga saat ini mangrove-mangrove yang ditanam pada acara itu memang masih hidup. Namun, Sarjana Filsafat lulusan Universitas Paramadina, Jakarta ini menyangsikan keberlangsungan mangrove-mangrove itu. Mengingat lumpur Lapindo mengandung 3 logam berat: kadmium (Cd), kromium (Cr) dan timbal (Pb), sesuai hasil penelitian dari Institut Pertanian Bogor.

Sementara nelayan di Kecamatan Jabon, khususnya di Pulau Dem, Sidoarjo yang mengeluh adanya pendangkalan sungai, ketika laut pasang meluber ke tambak-tambaknya malah luput dari perhatian pemerintah. “Ini yang saya bilang, prestasi KKP yang hebat sebatas publikasi. Yang dilakukan A, sementara yang dibutuhkan B,” kata sulung dari 4 bersaudara ini.

Untuk mengetahui lebih jauh penilaian KIARA terhadap kinerja KKP, berikut bincang-bincang Agro Indonesia dengan bujangan kelahiran Surabaya, 26 Desember 1982 ini di kantornya, pekan lalu.

Seperti apa penilaian KIARA terhadap kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sudah berdiri kurang lebih 1 dasawarsa ini?

Sejak KKP didirikan pada masa pemerintahan Kiai Haji Abdurrahman Wahid, muncul harapan bahwa Indonesia yang duapertiga luas wilayahnya terdiri dari lautan ini menjadi negara besar serta dengan kelautan dan perikanan yang besar pula, mampu mensejahterakan masyarakatnya. Sayangnya, tahun demi tahun, bukannya memperkuat nelayan, malah sebaliknya, mengecilkan peran nelayan.

Kebijakan KKP yang mana yang tidak berpihak kepada nelayan?

Contohnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelegalan Alat Tangkap Trawl di Kalimantan Timur Bagian Utara. Padahal sebelumnya, sejak 1980 jaman pemerintahan Soeharto, alat tangkap trawl ini dilarang digunakan di seluruh Indonesia. Karena trawl jelas merusak lingkungan, khususnya ekosistem laut dan ikan-ikan kecil pun terbawa. Fakta ini tidak dilihat. Padahal di lapangan sudah menunjukkan adanya konflik di banyak daerah seperti Sumatera Utara, ada nelayan yang meninggal dunia akibat perseteruan dengan sesama nelayan yang menggunakan trawl. Kemudian kejadian yang sama terjadi juga di Bengkalis, Gresik dan masih banyak di daerah lainnya. Persoalannya, pertama, sustainability. Kedua, nelayan akan semakin susah melaut. Ini ujung-ujungnya akan berpengaruh pada kesejahteraan banyak nelayan. Di sinilah letak persoalannya. Karena itu KIARA sudah menyuarakan untuk mencabut aturan ini.

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Usaha Tangkap. Dalam aturan ini ada kluster perikanan. Ibaratnya, di darat itu mengkavling-kavling wilayah. Dengan kavling-kavling ini yang diuntungkan hanya industri-industri besar. Bukan nelayan yang notabene masih menggunakan peralatan tangkap tradisional dan tidak memiliki modal besar.

Peraturan ini tidak sama tapi mirip dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Undang-Undang ini ada Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Masyarakat pada posisi sub-ordinat ketimbang pemilik modal atau pengusaha. Ada 3 syarat untuk memenuhi HP3: syarat teknis, administratif dan operasional. Dipastikan nelayan hampir tidak mungkin untuk memenuhi 3 syarat ini. Karena terkait 2 faktor: tingkat pendidikan nelayan di Indonesia yang sebagian besar tamatan SMA atau SMP. Hal ini tentu sulit menyulitkan mereka untuk mengakses HP3. Nelayan tidak memiliki dana yang sangat besar untuk memperoleh HP3. Apalagi kita tahu, birorasi di Indonesia sifatnya berjenjang. Mana mungkin nelayan bisa kesana kemari dengan uang yang begitu banyak.

3 contoh ini yang memberatkan kehidupan nelayan. Sudah berat, ditambah berat pula.

Apakah ada kebijakan KKP yang pro nelayan?

Seluruh program yang dimiliki KKP hanya artifisial saja. Dalam 100%, hanya 5-10% saja yang kebijakannya benar-benar untuk kepentingan nelayan miskin. Selebihnya, untuk memfasilitasi industri-industri besar atau nelayan-nelayan yang notabene sudah menggunakan alat tangkap yang besar. Contohnya, baru-baru ini KKP mengusulkan pengadaan 1.000 unit kapal penangkap ikan, tahun 2010 ini realisasinya 60 unit. Ada laporan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya penyelewengan yang mengindikasikan bahwa KKP sarat penyimpangan. Untuk itu lah KIARA merespon, meminta KPK dan Kepolisian untuk menindak lanjuti temuan BPK.

Saya tidak pernah melihat dan mendengar adanya nelayan seperti di Cirebon, Ciamis, Gresik dan Bengkulu yang bahagia dengan program-program yang sudah ditetapkan oleh KKP.

Bagaimana dengan salah satu program unggulan KKP, minapolitan?

Program ini kan sudah dijalankan sebelumnya dan terbukti gagal. KIARA memandang ini berpotensi akan gagal kembali. Pak MenKP tidak melihat perairan untuk perikanan yang sudah mengalami over eksploitasi di banyak tempat. Jadi mustahil bisa memenuhi target 335%.

Jika hanya 5-10% saja kebijakan KKP yang dianggap berpihak pada nelayan miskin dan masyarakat pesisir, apa yang musti dilakukan?

KKP harus dibenahi secara sistemik. Bahkan jika perlu, kelautan dan perikanan harus dipisah. Karena terkait dengan Indonesia sebagai negara kepulauan besar maka kementerian kelautan harus membawahi Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Fenny YL Budiman

Leave a Reply