Monday - June 14th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Pajak yang Merugikan Petani Tebu
Post Info Monday, June 14th, 2010 15:47 by agroindonesia Print Print this page

Kebijakan pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap transaksi gula petani, mulai berdampak negatif terhadap penyerapan gula petani.

Karena takut terkena sanksi pidana yang diterapkan Ditjen Pajak terkait pengenaan PPN tersebut, kalangan pedagang gula menahan diri untuk tidak membeli gula petani.

Akibat aksi menahan diri dari pedagang gula itu, kini harga gula petani terus bergerak merosot. Padahal, harga komoditas yang rasanya manis itu di pasaran tetap bertahan pada posisi harga yang masih tinggi.

Penurunan harga jual gula petani itu terlihat dalam tender penjualan 1.500 ton gula petani yang digelar di pabrik gula (PG) Kebon Agung (Malang) 10 Juni 2010, yang hanya laku terjual dengan harga Rp7.800/kg.

Menurut kalangan pedagang, mereka tidak berani menawar tinggi karena masih kena PPN 10%. Misalnya saja mereka membeli dengan harga Rp8.000/kg, ditambah PPN 10% harganya menjadi Rp8.800/kg.

Dengan harga pembelian Rp8.800/kg itu, kalangan pedagang mengaku tidak bisa menjualnya lagi ke tingkat yang lebih rendah lagi mengingat harga jual gula di pasaran kini mencapai Rp9.800/kg. Kalangan pedagang menyatakan harga penjualan mereka ke pedagang lain cuma berkisar Rp8.150 hingga Rp8.200/kg.

Penurunan harga penjualan gula petani memang sungguh ironis dibandingkan dengan kondisi di dalam negeri saat ini, yang dipastikan akan membutuhkan pasokan lebih besar karena mundurnya musim giling.

Walaupun harga gula di pasar internasional sudah mengalami penurunan tajam, namun harga gula di dalam negeri tidak mengalami perubahan yang berarti. Menurut Kementerian Perdagangan, penurunan harga jual gula saat ini baru mencapai 0,3%.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, harga gula di pasar Pulau Jawa saat ini berada pada posisi Rp9.800/kg dan di luar Pulau Jawa, harganya masih berkisar di posisi Rp10.300/kg.

Tentu saja sangat ironis jika harga gula petani justru mengalami penurunan di tengah harga gula di psaran yang tetap tinggi. Untuk itu, sebaiknya pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menjaga agar harga jual gula petani sebanding dengan harga jual komoditas itu di pasaran.

Memang, harga jual petani saat ini masih berada di atas HPP gula yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.359/kg. Namun, penurunan harga jual gula petani juga tetap harus diwaspadai jangan sampai hal itu merugikan petani.

Pemerintah harus mampu mengatasi pelbagai kendala yang dihadapi petani dalam menjual gulanya kepada pedagang lain. Jika memang kebijakan penerapan PPN 10% terhadap pembelian gula petani menjadi kendalanya, tentu harus dicarikan jalan keluarnya.

Jangan sampai kebijakan penerapan PPN 10% itu tidak memberikan hasil yang berarti terhadap pendapatan pemerintah dan hanya menimbulkan kerugian di kalangan petani tebu.

Leave a Reply