Monday - June 14th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Pengawasan Langsung sampai Tanggung Renteng
Post Info Monday, June 14th, 2010 16:02 by agroindonesia Print Print this page

Dana pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) ditransfer langsung dari kas negara ke rekening kelompok pengelola. Ini untuk memperkecil peluang penyelewengan penggunaan anggaran pembangunan KBR.

Rambu-rambu yang disiapkan dalam penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (KBR) menyentuh aspek pencairan dana, penyalurannya serta pengawasannya. Maklum, dana perdana yang bakal dikucurkan tahun ini saja mencapai Rp400 miliar. Rambu-rambu yang dibuat memang untuk memastikan duit rakyat yang dimanfaatkan tidak dikemplang.

Menurut Sekditjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Soepijanto, kelompok yang telah ditunjuk sebagai pengelola juga tidak serta merta langsung mendapat kucuran dana pembangunan KBR. Mereka diharuskan membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) terlebih dahulu untuk diajukan kepada dinas kabupaten/kota. “RUKK harus ditandatangani oleh ketua kelompok dan diketahui oleh kepala desa,” ujar Bambang.

Dalam RUKK sedikitnya harus memaparkan nama kelompok, daftar anggota dan pengurus kelompok, serta sasaran lokasi kegiatan yang dilampiri dengan sketsa lokasi. Selain itu, RUKK juga harus memuat komponen kegiatan pembangunan KBR yang meliputi uraian kegiatan, volume, jenis, jumlah bibit, tata waktu dan penganggung jawab. Hal lain yang juga harus tercantum dalam RUKK adalah rencana pemanfaatan dan distribusi bibit.

Jika Pejabat Pembuat Komitmen di dinas kabupaten/kota menyetujui RUKK yang diajukan, maka proses pencairan dana pembangunan KBR berlanjut kepada pengajuan RUKK kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ada di Unit Pelaksana Teknis Ditjen RLPS Kemenhut.

Selanjutnya, KPA menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan kepada Pejabat Penguji dan Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yang ada pada UPT RLPS Kemenhut. SPM yang diterbitkan kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan transfer dana langsung ke rekening kelompok (lihat grafis).

Karena dana pembangunan KBR ditransfer antar-rekening, kata Bambang, maka setiap kelompok pengelola KBR pun harus punya rekening di bank. “Jika belum punya, ya buka rekening terlebih dahulu,” katanya.

Nantinya, lanjut Bambang, pencairan dana KBR akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar 60%. “Sementara 40% pencairan tahap kedua akan dilakukan setelah dilakukan penilaian pekerjaan tahap pertama,” ujar Bambang.

Pelaporan

Cukup? Belum, ternyata. Untuk memaksimalkan pencegahan penyelewengan dalam pelaksanaan program KBR, pengendalian dan pengawasan juga dilakukan secara langsung, baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat.

Untuk pemantauan dan evaluasi, papar Bambang, setiap kelompok wajib mendokumentasikan bibit yang didistribusikan. Sementara masyarakat juga diharapkan berperan serta dalam memantau keberhasilan kegiatan hingga penanaman.

Selain masyarakat, pihak pemerintah terkait, baik penyuluh, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), balai perbenihan tanaman hutan, dan dinas kehutanan kabupaten/kota juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi. “Evaluasi menyeluruh pada akhir tahun akan dilakukan bersama antara kepala BPDAS dengan kepala dinas kabupaten/kota terhadap rencana dan realisasi produksi, pemanfaatan dan distribusi bibit, serta rencana dan realisasi penanaman,” kata Bambang.

Untuk pelaporan kemajuan pelaksanaan KBR, setiap pengelola wajib menyampaikannya dalam jangka waktu bulanan, tiga bulanan dan tahunan kepada kepala dinas kabupaten/kota dan kepala BPDAS untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Kehutanan cq Dirjen RLPS, sebagai komandan pembangunan KBR.

Meski sistem pembangunan KBR sudah dipagari dari kemungkinan penyimpangan, namun bukan tak mungkin masih terdapat celah. Terbukti, lembaga superbody sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak bisa mengelak dari kemungkinan tersebut, di mana orang dalam lembaga tersebut masih berani ‘bermain’ dan diciduk aparat.

Soal potensi penyimpangan pun diakui Bambang. Hanya saja, tegasnya, setiap pelanggaran mempunyai konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan KBR secara benar. “Jika ada dana yang seharusnya dibuatkan kebun bibit tapi malah dibelikan sepeda motor, itu namanya pelanggaran. Tentu saja anggota kelompok harus tanggung renteng jika ada penyimpangan penggunaan uang negara,” katanya. AI

Realisasi Tanam Capai 30,4 Juta Pohon

Selain menggenjot KBR, Kementerian Kehutanan terus menggencarkan kegiatan penanaman untuk menggapai sukses penanaman satu miliar pohon tahun 2010.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Kemenhut, Indriastuti mengatakan, saat ini realisasi tanaman telah mencapai 30,4 juta pohon dari target penanaman 1 miliar pohon.

“Kami belum dapat laporan final karena terus dihitung. Untuk sementara, kami catat ada lebih 30,4 juta bibit pohon yang ditanam dan masih akan terus bertambah,” ujar Indri.

Jika dihitung dengan asumsi setiap hektare (ha) ditanam 400 batang pohon, maka penanaman 30,4 juta batang itu setara dengan penanaman di 76.000 ha. Itu berarti sekitar 25% dari target penanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kritis yang seluas 300.000 ha pada tahun ini.

Sebagai catatan, selain kontribusi penanaman di DAS kritis seluas 300.000 ha, pencapaian target penanaman satu miliar pohon tahun 2010 juga dikontribusi dari penanaman di Hutan Kemasyarakat dan Hutan Desa seluas 500.000 ha, hutan tanaman seluas 450.000 ha, hutan restorasi 300.000 ha dan hutan rakyat kemitraan seluas 50.000 ha.

Realisasi tanam tersebut jelas patut dihargai dan dipastikan bakal terus bertambah. Apalagi, kata Indri, minat masyarakat yang mengajukan proposal untuk melakukan penanaman begitu tinggi, sehingga diperkirakan target penanaman sebanyak 1 Miliar Pohon bisa terwujud.

Sejumlah pihak juga antusias untuk terlibat dalam kegiatan penanaman. Indri mencontohkan apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menanam 2 juta pohon setiap harinya. “Di Sulsel itu ada program yang salah satunya menanam 2 juta pohon/hari. Dan itu, datanya belum kami hitung lagi,” jelasnya.

Menteri Kehutanan, lanjut Indri, juga sudah sepakat untuk mengajak swasta menanam pohon mengingat luasan lahan kritis di tanah air ini masih luas, yakni 19 juta ha di dalam kawasan dan 12 juta ha di luar kawasan hutan.

Dia juga mengingatkan, saat ini tercatat 108 DAS di Indonesia yang kritis, sehingga perlu segera diselamatkan dalam program jangka waktu lima tahun ke depan. AI

alur-kbr

One Response to “ Pengawasan Langsung sampai Tanggung Renteng ”

  1. wiwit herwanto

    Perlu transparansi dan petunjuk pelaksanaan yang jelas dan tegas bagi pelaksanaan KBR di daerah….di banyuwangi pada khusunya program KBR ini ada kesan dikelola dan dosisialisasikan secara internal….dan ada indikasi kelompok2 pengelola fiktif dan tidak tepat sasaran….klpk2 pengusul banyak terdiri dari LSM2 fiktif, pokmas2 yng tidak berkompeten dengan sasaran KBR…jika melihat fungsi KBR untuk pemberdayaan dan penyelamatan lahan kritis dan DAS, mestinya serahkan pengelolaan KBR kepada HIPPA misalnya, krne mereka merupakan pengelolla daerah aliran sungai….atau setidaknya HIPPA di libatkan…tentu dengan aturan dan prosedur yg jelas…jng sampai disalahgunakan oleh kelompok2 tertentu…maupun oknum SKPD di daerah….(Wiwit Herwanto, SP – Ketua Banyuwangi Net Work On irrigation Partisipatory Cp: 085334100137)

Leave a Reply