Swasembada daging? Inilah impian mewah pemerintah yang selalu berujung malu. Bayangkan, dua kali Kementerian Pertanian (Kementan) mencanangkan program tersebut, 2005 dan 2010. Semuanya kandas. Anggaran triliunan rupiah pun seolah amblas tak berbekas. Apa yang salah?
Banyak, ternyata. Daftar paling atas adalah persoalan krusial dan fundamental: populasi ternak. Sampai kini, kalangan pengusaha tidak percaya validitas data populasi ternak. Bahkan, hasil penelitian UGM menyebut terjadi penggelembungan populasi.
Persoalan validitas ini juga sudah “memakan korban” Kementan sendiri. Di penghujung Januari 2010, Ditjen Peternakan mendadak menghentikan sementara Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) impor bakalan sapi potong. Alasannya, telah terjadi kelebihan pemberian izin impor yang berakibat menekan harga ternak rakyat. Luar biasa! Instansi yang sehari-hari mengelola peternakan nasional bisa salah hitung.
Bersamaan dengan penghentian sementara pemberian SPP, wajah bopeng pengelolaan izin impor pun terkuak lebar. Adalah kasus impor ilegal PT Sasongko Prima. Sebanyak 2.156 ekor bakalan sapi potong masuk tanpa SPP. Benarkah demikian? Hasil penelurusan Agro Indonesia bicara lain. Justru semuanya bermuara di Ditjen Peternakan. Termasuk keluarnya SPP yang hanya berlaku 14 hari. Padahal, aturan wajar Permentan No. 07/Permentan/OT.140/1/2008 biasanya berlaku maksimal 90 hari.
Selain kasus Sasongko Prima, pada saat yang berdekatan, tiga perusahaan juga kedapatan memasukkan 11.567 ekor bakalan sapi potong, di mana 1.027 ekornya masuk kategori haram: bobot lebih dari 350 kg.
Benarkah kasus ini hanya puncak gunung es kekisruhan pengelolaan peternakan nasional? Bisa jadi. Paling tidak, dua kali pemerintah gagal menggolkan program swasembada. AI