Tuesday - June 22nd, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Kontroversi Baru Perhutani
Post Info Tuesday, June 22nd, 2010 15:09 by agroindonesia Print Print this page

Perum Perhutani makin mengkilat di bawah komando Upik Rosalina Wasrin? Laporan keuangan 2008 dan 2009 mungkin bisa jadi ukuran, meski ada penurunan. Laba tahun 2008 penguasa hutan Jawa ini mencapai Rp164,139 miliar dan tahun lalu membukukan untung Rp157,824 miliar.

Namun, siapa sangka, di balik rapor biru itu terselip fakta tak sedap. Direksi Perhutani, dalam hal ini direktur utama dan direktur keuangan, melakukan terobosan bisnis dengan bandrol penyelamatan perusahaan dari kerugian selisih kurs akibat ada saldo dana 25 juta dolar AS. Sialnya, langkah investasi itu tanpa sepengetahuan dewan pengawas (Dewas), apalagi Meneg BUMN, yang melibatkan dana perusahaan sebesar Rp238,7 miliar. Uang sebesar itu dipasrahkan kepada manajer investasi PT Syailendra Capital yang dikelola dalam bentuk Reksadana Penyertaan Terbatas Syailendra Perhutani Growth Fund (RDPT SPGF).

Dewas pun menyurati Meneg BUMN selaku pemegang saham dan Menteri Kehutanan selaku pembina teknis. Isinya, RDPT SPGF dilakukan dengan melanggar sejumlah aturan. Surat ini kontan membuat pening Deputi bidang usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan Kantor Meneg BUMN, Agus Pakpahan, yang harus memberi penjelasan kepada Meneg BUMN Mustafa Abubakar. Sampai berita ini diturunkan, Agus mengaku masih menyusun jawaban tentang keputusan investasi reksadana Perhutani.

Dari direksi sendiri, terutama Dirkeu ANS Kosasih, RDPT SPGF adalah kondisi “darurat” yang ditempuh. Dia juga mengaitkan potensi rugi itu dengan masalah bonus karyawan yang telah disetujui Meneg BUMN pada 30 Juni 2009. Namun, dia tidak mengaitkan remunerasi untuk jajaran direksi dan pengawas, yang sejatinya malah lebih mewah.

Pertanyaannya, benarkah remunerasi dan bonus sah jadi alasan? Maklum, surat Meneg BUMN No. S-454 A/MBU/2009 per 30 Juni 2009 bisa dilakukan tanpa mengaitkan dengan penurunan laba. Terbukti, Dirut Perhutani pun sudah meneken surat No. 167/Kpts/Dir/2010 tanggal 23 Februari 2010 yang mengesahkan penetapan remunerasi direksi, dewas dan sekretaris dewas. Kita tunggu jawaban Meneg BUMN. AI

Leave a Reply