Monday - June 28th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Pertanian Kritik Moratorium
Post Info Monday, June 28th, 2010 14:42 by agroindonesia Print Print this page

Upaya pemerintah menarik dana dari Norwegia untuk menerapkan REDD plus senilai 1 miliar dolar AS ternyata tidak mudah, bahkan menuai protes. Kementerian Pertanian “meradang” karena draf Peraturan Presiden (Perpres) yang digarap sebagai tindak lanjut LoI, meski tidak eksplisit disebut dalam amar pertimbangannya, berpotensi besar mengganjal pengembangan pangan dan perkebunan. Apalagi, dalam rapat pembahasan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dipimpin Emil Salim, wakil pertanian tidak diikutkan.

Hasilnya? Berdasarkan isi pasal 3 butir (a) tentang Kebijakan, pemerintah akan menerapkan moratorium pemberian izin baru dan perpanjangan izin konversi lahan gambut dan hutan alam, baik di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi tetap, maupun hutan produksi konversi. Tidak hanya itu, izin konversi juga tidak boleh di luar kawasan hutan, yang dalam bahasa kehutanan dikenal dengan istilah areal penggunaan lain (APL).

Kalau semua lahan tidak bisa digunakan, kita tidak bisa swasembada,” tegas Dirjen Perkebunan Kementan, Achmad Mangga Barani. Bahkan, Wakil Mentan Bayu Krisnamurthi menilai, jika pengertian hutan yang dipakai sesuai draf Perpres, bukan saja menghambat pengembangan usaha pertanian, tapi juga bertentangan dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam UU tersebut pemerintah membolehkan pemanfaatan hutan konversi, hutan produksi dan APL untuk usaha lain.

Penggunaan istilah hutan alam dalam LoI memang bisa jadi batu sandungan. Itu sebabnya, belakangan Kemenhut dan Kantor Menko Perekonomian menyebut hutan alam (natural forest) dengan istilah hutan primer. Pertanyaannya, apakah Norwegia sepakat dengan pengertian hutan alam sebagai hutan primer, yang berarti hutan perawan? Jika ya, berarti tak akan ada perubahan drastis dalam kebijakan moratorium. Business as usual. AI

Leave a Reply