Tuesday, July 13th, 2010 11:13 by
agroindonesia
Print this page
Terganggunya musim giling pabrik gula-pabrik gula di dalam negeri akibat perubahan cuaca yang ekstrem ternyata membawa berkah tersendiri bagi importir terdaftar (IT) yang mendapatkan penugasan pemerintah mengimpor gula pada awal tahun 2010.
Pasalnya, mereka bisa menghapus potensi kerugian yang mengancam akibat gula eks impor mereka mengalami kesulitan untuk dipasarkan ke masyarakat konsumen.
Potensi kerugian itu bermula dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang menugaskan kepada 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimpor gula dalam rangka mengatasi kekurangan pasokan gula di dalam negeri di awal tahun 2010.
Lewat kebijakan itu, PTPN IX ditugasi mengimpor 81.000 ton, PTPN X (94.500 ton), PTPN XI (103.500 ton), RNI (85.500 ton), PPI (85.500 ton) dan Perum Bulog dapat jatah 50.000 ton.
Sayangnya, gula impor itu baru berdatangan setelah bulan Maret, di mana krisis kekurangan gula di dalam negeri mulai berkurang dan harga komoditas itu di pasar internasional mulai menunjukkan penurunan. Karena tidak adanya keseimbangan antara harga pembelian dengan harga penjualan, tidak semua gula impor sudah menggelontor ke pasar alias masih tertahan di gudang.
Dalam acara rapat Panja Gula di Komisi VI DPR, Mei lalu, para importir gula seperti PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan RNI menyatakan pihaknya bakal mengalami kerugian karena harga gula di dalam negeri sudah turun.
Menurut perusahaan pelat merah itu, harga pembelian gula impor mereka tidak bisa tertutupi jika dijual ke pasar karena harga gula di pasar dalam negeri saat itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga pembelian perusahaan-perusahaan itu.
Misalnya saja PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). BUMN ini mengaku membeli gula impor seharga Rp8.700/kg. Namun, mereka mengalami kesulitan untuk menjualnya ke pasar karena kalangan pedagang hanya mau membeli dengan harga Rp8.500/kg. Artinya, jika perusahaan ini terpaksa melepas stok gula impornya, akan merugi Rp200/kg.
Sedangkan PTPN IX mengaku telah mengimpor sebanyak 67.000 ton dan sudah melakukan penjualan 50.150 ton. Menurut perusahaan itu, ternyata dengan harga jual gula sebesar Rp8.500/kg masih tidak diminati oleh para pedagang.
Untungnya, potensi kerugian itu tidak perlu terjadi. Penundaan musim giling mengakibatkan pasokan gula di dalam negeri mengalami penurunan dan harga jual pun terangkat.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Subagyo, mengakui masih ada sejumlah BUMN yang memiliki stok gula impor. Sepengetahuannya, hanya Bulog dan PPI saja yang telah berhasil menjual seluruh stok gula impornya ke pasaran.
Untuk mengatasi potensi kerugian, dia mengatakan, importir terdaftar yang masih memiliki stok gula impor dapat memasarkan stoknya ke daerah-daerah yang harga jualnya masih tinggi.
Menurutnya, masih ada sejumlah daerah yang harga jual komoditas gulanya masih tinggi, khususnya di kawasan Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. “Di kawasan itu, harga gula masih di atas Rp10.000/kg,” ujarnya.
Kini, akibat penundaan musim giling, jangankan di luar Jawa, di beberapa wilayah di Jawa saja harga jual komoditas gula di pasaran sudah di atas Rp10.000/kg.
Dengan demikian, penundaan musim giling pada pabrik gula telah membawa berkah bagi BUMN yang masih mengoleksi gula impornya untuk melepasnya ke pasaran dengan harga yang sebanding dengan harga pembelian BUMN tersebut.
Kelompok Samurai
Sementara itu sumber Agro Indonesia di kalangan pergulaan nasional menyebutkan, kesulitan BUMN dalam meleps stok gula impornya dikarenakan mereka tidak melibatkan kalangan pedagang besar gula di dalam negeri.
“Impor gula pada awal tahun 2010 dilakukan secara langsung dengan dana dari BUMN itu sendiri. Biasanya, impor dilakukan dengan melibatkan kalangan pedagang,” ujar sumber Agro Indonesia.
Menurutnya, dengan minimnya pengalaman dalam memasarkan produk, tentu saja PTPN-PTPN itu sudah diprediksikan akan mengalami kesulitan. “Lain halnya dengan Bulog dan PPI. Kedua BUMN ini memang berpengalaman dalam kegiatan distribusi dan pemasaran sehingga tidak mengalami masalah dengan gula impornya,” paparnya.
Dijelaskan, kegiatan distribusi dan pemasaran gula di dalam negeri tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan pedagang-pedagang besar atau yang lebih dikenal dengan julukan “7 Samurai”.
“Mereka memiliki jaringan distribusi dan pemasaran yang kuat sehingga sangat sulit untuk tidak melibatkan mereka dalam pendistribusian dan pemasaran gula,” ucapnya.
Dia menggambarkan begitu kuatnya cengkeraman kalangan samurai gula dalam pendistribusian dan pemasaran gula di dalam negeri.
Menurut perhitungannya, setidaknya satu pedagang besar itu menguasai minimal 200.000 ton gula setiap musim giling. Jika produksi gula di dalam negeri diproyeksikan mencapai 2,7 juta ton, maka boleh jadi sekitar 60% di antaranya dikuasai oleh para pedagang besar. B Wibowo
Bicara gula di dalam negeri, tentu tak bisa lepas dari keberadaan gula rafinasi. Gula jenis ini seringkali menjadi sasaran tembak penyebab terjadinya kekisruhan gula di dalam negeri. Saat ini, di saat petani mengalami kesulitan untuk menjual gulanya ke pedagang, gula rafinasi lagi-lagi dituding sebagai biang keladi masalah tersebut.
Hal ini terlihat dari sikap Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang meminta pemerintah mengamankan produksi gula petani tebu dalam musim giling ini dengan mengawasi dan menindak produsen gula rafinasi yang produknya merembes di pasar umum.
Dalam suratnya kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, awal Juni lalu, APTRI menjelaskan bahwa pada saat musim giling tebu sekarang ini, di pasaran banyak beredar gula rafinasi. Akibatnya, petani tebu mengalami kesulitan ntuk menjual hasil panennya. “Padahal, gula rafinasi semestinya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, bukan dijual ke pasar umum,” kata Ketua APTRI, Widodo.
Menurutnya, berdasarkan temuan APTRI, gula kristal rafinasi itu banyak beredar untuk pasar konsumsi rumah tangga terutama di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Lombok, NTB, NTT. Bahkan jug di sebagian Jawa dan Sumatera. “Pemasaran gula rafinasi itu dilakukan dengan membuat depo-depo di sebagian daerah oleh produsen rafinasi,” paparnya.
Untuk itu, APTRI meminta instansi pemerintah untuk mengadakan pengawasan dan memberikan sanksi kepada produsen gula rafinasi yang melanggar pemasaran produknya dan bila perlu ijinnya dicabut.
Menanggapi surat APTRI itu, Direktur Eksekutif AGRI, H. M Yamin Rahman mengatakan, kemungkinan terjadinya rembesan gula rafinasi di pasar mungkin saja terjadi. Pasalnya, sekitar 25% dari produksi produsen gula rafinasi ditujukan untuk industri kecil dan menengah (IKM) melalui jaringan distributor.
“Untuk mendapatkan gula rafinasi ini, industri IKM cuma butuh surat keterangan dari pihak RT dan RW setempat,” ujarnya. Kemungkinan adanya pelanggaran dalam mendapatkan surat dan sikap nakal distributor ditengarai memunculkan kondisi merembesnya gula rafinasi di pasar.
Namun, Yamin juga mengingatkan kalau kesulitan petani tebu menjual hasil produksinya juga terkait dengan penerapan PPN 10% terhadap pembelian gula petani. “Para pedagang enggan membeli gula petani karena mereka dikenakan PPN 10%,” jelasnya. B Wibowo