Tuesday - July 20th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
LSM Asing Jangan Berlebihan Tekan RI
Post Info Tuesday, July 20th, 2010 16:28 by agroindonesia Print Print this page

Kalangan DPR mendesak agar LSM asing tidak membabi buta menuntut Indonesia agar menerapkan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut sesuai kehendak mereka. Moratorium itu akan lebih bermanfaat bagi Indonesia bila disertai kesepakatan perdagangan karbon yang dapat segera direalisasikan pula.

Demikian antara lain dinyatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Anna Muawanah dan Anggota Komisi IV DPR Made Urip. “Mereka tidak bisa terus-menerus menekan kita. Mereka seharusnya menekan negara-negara industri untuk segera merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tentang perdagangan karbon yang lebih adil,” tegas Anna yang berangkat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Anna justru mengingatkan agar langkah Indonesia mengkonservasi hutan perlu diikuti oleh negara lain. Paling tidak, penerapan ekolabeling secara serentak di kawasan ASEAN. “Hal ini penting agar terdapat keadilan dalam menanggung beban pengurangan emisi gas rumah kaca di seluruh negara-negara dalam satu kawasan,” jelasnya.

Sementara itu Made Urip secara tegas mendesak LSM-LSM asing seperti Greenpeace agar lebih obyektif dalam melihat persoalan kehutanan di Indonesia. “LSM semacam Greenpeace itu jangan hanya membabi buta memprotes dan menekan pemerintah,” tegas Made Urip.

Menurut Made, pemerintah sudah banyak mengakomodasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca. Sikap akomodatif itu tertuang dalam LoI Indonesia-Norwegia yang antara lain mengharuskan RI melakukan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut.

“Menteri Kehutanan hendaknya jangan terpengaruh oleh tekanan-tekanan dari pihak-pihak luar, termasuk LSM. Kita bisa mengatur negara kita sendiri, dan menjalankan sendiri moratorium sesuai kesepakatan dalam LoI itu,” katanya

Jangan terjebak

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR, Achmad Muqowam mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam LoI RI-Norwegia. “Jangan-jangan kita dicekoki informasi yang salah, tetapi disikapi dengan kebijakan pemerintah,” kata Achmad Muqowam.

Apalagi, katanya, pencairan dana sebesar 1 miliar dolar AS dalam LoI itu harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Parlemen Norwegia. “Pencairan dana itu harus didahului keputusan parlemennya. Jadi bisa saja parlemen Norwegia menolak kesepakatan tersebut. Padahal, pemerintah RI telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang berdampak terhadap pengusaha perkebunan dan kehutanan,” katanya.

Dikatakannya, kesepakatan yang dituangkan dalam LoI sebenarnya belum sempurna, namun pemerintah RI telah menyikapinya dengan mengeluarkan kebijakan yang pada akhirnya dapat mengancam pertumbuhan Indonesia.

Kekhawatiran atas berbagai hal itu, katanya, perlu dipertimbangkan matang-matang agar pemerintah tidak terjebak dalam kesepakatan tersebut. Apalagi, sampai sekarang belum jelas, apakah negara kita sebagai penghasil emisi nomor 3 seperti yang dituduhkan negara lain.

“Cari dulu kepastian, apakah benar negara kita itu berkontribusi sebagai penghasil emisi dunia. Tuduhan itu sangat menyesatkan. Jadi, jangan mengambil langkah yang sesat,” katanya.

Dia mengkritik pemerintah yang sampai sekarang masih dalam tahap mempersiapkan pembentukan lembaga khusus untuk koordinasi pengembangan dan implementasi Reducing Emision Form Deforestation and Forest Degradation (REDD) Plus, penetapan lembaga independen yang memonitor, melaporkan, dan memverifikasi pengelolaan hutan (MRV).

“Kita akan meminta penjelasan pemerintah tentang persiapan yang sudah dilakukan. Komisi IV DPR RI juga akan mempertanyakan berapa nilai jual karbon,” katanya.

Selain itu, katanya, Komisi IV DPR mengagendakan memanggil Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan pada Oktober 2010, guna menjelaskan tentang kesepakatan untuk Mereduksi Efek Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan. “Komisi IV akan meminta penjelasan Menteri Kehutanan yang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Norwegia tersebut,” katanya. Sugiharto

Menhut: Kita Lawan Jika Terus Ditekan

Meski membuka pintu lebar-lebar untuk berkomunikasi, namun Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan belakangan gerah juga dengan tusukan-tusukan pernyataan tajam yang datang dari LSM, terutama terkait kebijakan pemerintah dalam mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Menhut bahkan memilih untuk tak berkomentar saat dimintai pendapatnya tentang pernyataan Greenpeace yang menilai langkah pemerintah mengizinkan sejumlah perusahaan HTI di Riau, termasuk Semenanjung Kampar untuk beroperasi mengancam LoI Indonesia-Norwegia. “Udah ga usah komentarin Greenpeace melulu, nanti mereka tambah besar,” kata Menhut usai membuka rapat koordinasi teknis Kemenhut, pekan lalu.

Yang pasti, Menteri Zulkifli menegaskan pemerintah telah melakukan upaya untuk menekan pelepasan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. “Jangan kita terus yang disalahkan. Kalau kita terus ditekan, ya kita lawan,” kata Menhut.

Sebelumnya, Greenpeace menyatakan penerbitan 17 RKT HTI kepada beberapa perusahaan di Riau, termasuk di Semenanjung Kampar menunjukan ketidakkonsistenan pemerintah dalam upaya pengurangan emisi. Kebijakan ini juga dinilai bakal mengancam kerja sama atau letter of intent (LoI) Indonesia-Norwegia.

Dalam perhitungan Greenpeace, di dalam 17 RKT ini memiliki potensi kayu sebesar 10 juta meter kubik. “Jika HTI tersebut beroperasi, kita tinggal hitung berapa emisi yang dilepaskan,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi.

Dirjen Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto menyatakan, diberinya izin operasi bagi perusahaan HTI di Riau sejalan dengan pernyataan kesanggupan (LoI) yang sudah ditandatangani bersama pemerintah Norwegia untuk bekerjasama dalam menurunkan emisi.

Menurut Hadi, dalam RKT bukan hanya tersusun rencana pemanenan, tapi juga rencana penanaman dan tata batas pengelolaan areal konsesi. “Kegiatan itu berkaitan erat dengan penyerapan emisi dan peningkatan kepastian kawasan hutan yang behubungan dengan pencegahan deforestasi,” kata dia.

Hadi menjelaskan, sejumlah areal hutan di Riau memang sempat dikelola perusahaan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK atau HPH pada kurun 1970-1999). Setelah era reformasi, banyak perusahaan itu yang memilih untuk menyerahkan izinnya kembali ke pemerintah dan areal konsesinya menjadi open acces. Akibatnya, kawasan hutan tersebut menjadi sasaran perambahan.

Kemenhut, jelas Hadi lagi, kemudian menerbitkan sejumlah izin hutan tanaman untuk mengelola hutan yang open akses itu untuk ditanami. “Jadi, bukan pemanfaatan kayu pada hutan primer, tidak benar itu,” katanya.

Sejauh ini, dari 207 ijin HTI yang masih aktif, Kemenhut dan dinas kehutanan di daerah telah menyetujui 112 RKT yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Sisanya sedang dalam proses penilaian dan ada pemegang ijin yang belum mengajukan.

Kebijakan ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenhut yang telah disusun sebelumnya. Tahun ini Kemenhut memang telah ditargetkan untuk melakukan penanaman pohon dalam skema HTI seluas 500.000 hektare, yang merupakan bagian dari upaya mendukung program penanaman 1 miliar pohon.

Lebih Bagus HTI

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna menyatakan, menjadikan areal yang tidak dibebani hak sebagai HTI lebih baik ketimbang ditelantarkan tanpa pengelola.

Dia menuturkan, saat ini terdapat 48 juta ha hutan alam eks HPH yang terlantar yang tidak dibebani hak dan tidak ada pengelolanya. Hal otu berakibat kepada tingkat deforestasi dan degradasinya cenderung tinggi.

“Maka dari itu menjadikannya sebagian areal tersebut menjadi HTI, walau dengan mengubah sebagian hutan alam menjadi tanaman masih lebh baik dibandingkan dengan ditelantarkan,” katanya.

Pemberian, lanjutnya, izin HTI di hutan tanpa pengelola disamping mengurangi pengangguran juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Atas dasar itu, Nana menyatakan, akan lebih efektif jika upaya menegakan hukum berdasarkan peraturan yang sudah dikedepankan daripada menerapkan moratorium perizinan.

Moratorium perizinan sama sekali tidak akan efektif mengurangi deforestasi nasional selama hukum belum bisa ditegakan dalam mencegah deforestasi. “Hukum harus dibuktikan dulu mampu ditegakan sebelum moratorium di berlakukan. Bukan sebaliknya, hukum ditegakan untuk menjalankan moratorium,” kata Nana.

Kalau itu yang terjadi, lanjut Nana lagi, usaha yang resmi tidak berkembang, dan sebaliknya yang ilegal akan makin marak. Dia mencontohkan yang terjadi di hutan konservasi dan hutan lindung yang terlarang utuk ditebang sama sekali, bukan sekadar moratorium izin. “Kenyataannya hukum tidak mampu ditegakkan di atasnya apalagi sekadar pada hutan alam produksi. Jika hukum terbukti mampu ditegakan, barulah moratorium ada gunanya,” kata dia. Sugiharto

One Response to “ LSM Asing Jangan Berlebihan Tekan RI ”

  1. alnoval

    Saya setuju dengan tulisan ini. Namun perlu pemikiran lebih jauh sebelum mendukung dalam aksi nyata

Leave a Reply