Perubahan iklim benar-benar membuat Riau, khususnya Semenanjung Kampar, makin panas. Panasnya Semenanjung Kampar ini memang bukan disebabkan oleh kenaikan suhu udara seperti yang selama ini digembar-gemborkan terkait isu perubahan iklim. Melainkan akibat perang pernyataan, klaim, opini dan wacana.
Ya, akibat isu perubahan iklim, pemerintah Indonesia meneken surat kesanggupan (Letter of Intent/LoI) bersama pemerintah Norwegia untuk bekerjasama dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi. Dan, Semenanjung Kampar pun semakin menjulang sebagai arena perang pernyataan.
Di Semenanjung Kampar sendiri saat ini terdapat sejumlah izin pengelolaan yang diberikan pemerintah dalam bentuk hutan tanaman industri (HTI) dan telah eksis. Di sisi lain, kawasan yang memang kaya gambut itu juga diajukan sebagai lokasi proyek bagian dari LoI yang diteken Indonesia-Norwegia.
Tak heran, pasca LoI diteken, serbuan pernyataan panas LSM dengan dengan lokomotif LSM yang bermarkas di Belanda, Greenpeace, terhadap dua raksasa bubur kertas di bawah bendera April Asia (Riaupulp) dan Asia Pulp and Paper (Indah Kiat Pulp and Paper) yang beroperasi di sana semakin gencar.
Kalangan LSM meminta agar izin operasi perusahaan HTI yang notabene berafiliasi dengan dua perusahaan bubur kertas tersebut dan berada di kawasan Semenanjung Kampar dicabut untuk menghentikan penghancuran kawasan hutan gambut di kawasan tersebut.
“Semenanjung Kampar adalah kawasan yang sangat penting bagi stabilitas iklim dan merupakan salah satu kawasan hutan tropis lahan gambut terbesar di dunia. Dengan luasan lebih dari 700.000 hektare (ha), lahan gambut di area ini sebagian besar gambut dalam, yang menyimpan lebih dari 2 miliar ton karbon, angka per hektare yang paling tinggi dibanding jenis ekosistem tanah mana pun, sehingga kawasan ini menjadi salah satu benteng pertahanan global melawan perubahan iklim,” kata juru kampanye Greenpeace, Bustar Maitar.
Namun, langkah LSM yang terus menyengat bukan tanpa tanding. Yang menarik, upaya meng-counter pernyataan LSM bukan cuma datang dari pemerintah dan industri pengolahan bubur kayu. Tapi juga datang dari kalangan LSM sendiri. Salah satunya adalah LSM yang banyak melakukan penelitian, Tropenbos International.
Hasil rapid assessment terhadap Semenanjung Kampar yang dilakukan oleh lembaga yang punya markas di Belanda itu menunjukan, Semenanjung Kampar masih bisa dikelola dengan skema hutan tanaman asal caranya tepat.
Direktur Program Tropenbos Internasional Indonesia Programme, Petrus Gunarso mengungkapkan, Semenanjung Kampar masih bisa dikelola secara lestari dengan menggunakan teknologi eco-hydro. Lewat teknologi ini tinggi permukaan air di kawasan gambut bisa dipelihara – yang akhirnya bisa mempertahankan kelembaban gambut. “Semua perusahaan yang mengelola kawasan di Semenanjung Kampar harus bekerjasama dalam menerapkan teknologi ini. Kalau hanya satu dua perusahaan akan percuma,” kata dia dalam suatu kesempatan.
Asal tahu, ada lebih dari 20 perusahaan yang beroperasi di Semenanjung Kampar. Selain HTI, di sana juga ada perusahaan perkebunan, bahkan pertambangan. Sebagai catatan juga, penelitian Tropenbos dilakukan dengan melibatkan 21 peneliti, 20 asisten peneliti, dan 40 asisten lokal.
Selain penerapan teknologi eco-hydro, tentu ada syarat lain yang mesti dilakukan agar Semenanjung Kampar bisa dikelola secara lestari, yakni dengan pengembangan lembaga kolaboratif Pengelolaan Semenanjung Kampar dalam kerangka pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
Untuk itu, opsi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Kolaboratif atau menyerahkan pembangunan lembaga kolaboratif kepada aktor kunci pembangunan di Semenanjung Kampar.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga harus memantau dan mengevaluasi secara ketat pengelolaan HTI berdasarkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan tanaman lestari, termasuk penerapan eco-hydro buffer oleh seluruh pelaku pembangunan di Semenanjung Kampar.
Sementara swasta yang mengelola usahanya di kawasan ini, selain harus menerapkan teknologi eco-hydro, juga harus menyusun program pengelolaan habitat Harimau Sumatera di areal konsesinya, menegosiasikan penetapan ruang kelola masyarakat, menyusun program pemberdayaan masyarakat yang berbasis pada potensi sumber daya alam, dan dan mewujudkan pengelolaan hutan tanaman lestari yang dapat dibuktikan dengan sertifikat pengelolaan hutan tanaman lestari.
Petrus menilai, Semenanjung Kampar sulit untuk dikelola seluruhnya sebagai kawasan konservasi karena sudah banyak kanal-kanal yang sejak sebelumnya sudah digunakan oleh pembalak liar. “Siapa yang bisa memastikan kawasan seluas 700.000 ha bebas dari perambahan dan pembalakan liar? Apalagi sudah ada kanal-kanal untuk kegiatan pembalakan liar yang menembus jauh ke hulu sungai kawasan Kampar,” kata dia.
Somasi
Namun, situasi justru makin panas. Sebanyak 12 Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Tim Pendukung Penyelamatan Semenanjung Kampar (TP2SK) kemudian melayangkan surat somasi kepada pimpinan Tropenbos Indonesia. Penilaian Tropenbos dinilai tidak objektif dan melenceng dari keahlian lembaga tersebut. Somasi dilayangkan Selasa (29/6) lalu.
TP2SK menilai, hasil penelitian yang dilakukan Tropenbos menciderai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, terdapat pernyataan dalam penelitian tersebut yang mengungkapkan bahwa masyarakat Semenanjung Kampar bukan penduduk asli, dalam arti pendatang dan masyarakat Kampar adalah masyarakat yang malas. Hasil penelitian itu dinilai tidak layak karena tidak melalui kajian sosio-antropologis.
“Kepada Tropenbos diminta membatalkan hasil penelitian tersebut dan memohon maaf kepada masyarakat di sekitar Semenanjung Kampar. Jika tidak, maka kami akan melaporkan perkara ini kepada kepolisian dan gugatan hukum secara perdata,” kata Johni Setiawan Mundung, Koordinator Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) yang tergabung dalam TP2SK.
Selain kepada Tropenbos, somasi juga dilayangkan kepada menteri kehutanan yang mengizinkan beroperasinya HTI Riaupulp di Semenanjung Kampar. Izin yang diberikan Kementerian Kehutanan dinilai melanggar sejumlah peraturan perundangan, termasuk larangan pemanfaatan lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter.
Tropenbos pun langsung merespon. Menurut Petrus, balasan terhadap somasi yang dilayangkan sudah dikirim Jumat (2/7) lalu. Menurut dia, setelah membaca somasi yang dilayangkan kepada pihaknya, terdapat kekeliruan, di antaranya soal temuan Tropenbos di Semenanjung Kampar yang dinilai TP2SK sebagai kesimpulan. “Padahal, itu masih berupa temuan lapangan. Laporan Tropenbos masih akan disempurnakan setelah mendengarkan masukan dan keberatan semua pihak yang terkait penelitian ini,” katanya. Petrus mengungkapkan, Tropenbos sudah melakukan tiga kali public hearing untuk menjaring masukan yang juga mengundang kalangan LSM.
Sayangnya, undangan Tropenbos kepada LSM untuk memberi masukan dalam public hearing tak digubris. Greenpeace dan Jikalahari dalam surat terbukanya bertanggal 6 Mei 2010 menolak untuk menghadiri undangan tersebut karena menolak asessment yang dilakukan Tropenbos. Sugiharto
hormat kami…
dengan kami sampaikan tanggapan kami dengan adanya somasi LSM kepada Menhut ( pemerintah indonesia )
kami juga memiliki LSM yakni Lingkaran nurani
dengan menolak atas somasi tersebut karena tidak memiliki dasar yang jla… bangsa ini punya harga diri jangan biarkan siapapun untuk mengatur bangsa dengan dengan kepentingan asing…. pamarintah harus tegas jangan biarkan LSM yang dipakai oleh asing untuk mengganggu seinci lahan di repubik ini…
salam nasionalime
Muhammadun H Adam
Direktur Lingkaran Nurani