Tuesday - July 20th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Saya Dizalimi
Post Info Tuesday, July 20th, 2010 16:35 by agroindonesia Print Print this page

Jika orang tidak kenal dekat sosok satu ini, pasti mengira Orang Batak. Kata-katanya tegas, lugas dan bersuara keras. Siapa mengira sebenarnya yang bersangkutan merupakan priyayi asli Solo, Jawa Tengah yang lama berjibaku dan hidup di kerasnya Surabaya.

Dari situlah sosok ini kemudian menjelma menjadi sosok yang kelihatan keras. Padahal, sejatinya, dia tergolong lembut, yang selalu tidak tega melihat keluhan teman-temannya yang menjadi petani. Mulai dari kesulitan mendapatkan pupuk dan gabah hasil panen mereka, sampai terkadang padi produksinya tidak diterima Bulog.

Beberapa saat sebelum Musyawarah Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Munas HKTI) digelar di Denpasar, Bali, tiba-tiba saja dia diberhentikan dengan ucapan terima kasih dari jabatannya sebagai Ketua HKTI Jatim. Kaget, kecewa dan merasa dizalimi tentunya. Itulah yang kini dirasakan Herri Suginario, ketua HKTI Jatim yang dibekukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI Pusat, menjelang digelarnya Munas HKTI baru-baru ini.

Laki-laki kelahiran Solo, 2 Juni 1961 ini mengatakan, meski jabatannya sebagai ketua HKTI Jatim dibekukan DPN, dia tidak peduli. Bersama kepengurusan kabupaten/kota dari Jatim, dia tetap berangkat ke Inna Simpang Grand Bali Beach Sanur untuk mengikuti Munas HKTI. Tetapi apa lacur, kehadirannya ditolak oleh ’mereka’ yang mengatasnamakan diri sebagai panitia Munas. Namun, ia tetap kukuh, karena merasa SK pencabutan dirinya sebagai ketua HKTI Jatim bertentangan dengan AD/ART HKTI serta tidak ada dalam peraturan manapun dalam organisasi HKTI.

Kepada Agro Indonesia, ayah satu orang putra ini meluangkan waktunya berbincang-bincang di kantornya yang berdekatan dengan bandara Juanda, Surabaya. Berikut petikannya.

Bagaimana awal mulanya hingga jabatan Anda sebagai ketua umum HKTI Jatim dibekukan DPN HKTI?

Saya sendiri tidak paham dengan anggapan DPN HKTI yang menyatakan HKTI Jatim vakum, tidak ada program kerja dan dituduh tidak aktif, sehingga DPN dengan sewenang-wenang mencabut SK saya sebagai ketua. Menurut saya itu adalah alasan yang dicari-cari. Posisi kita sangat aktif. Kita punya kegiatan, punya bidang usaha koperasi, dan kita selalu dilibatkan oleh pemerintah ketika terdapat permasalahan yang berkaitan dengan anggota kita.

Misalnya ketika pupuk langka. Kita selalu diundang pemerintah daerah untuk urun rembug. Terus terang saya merasa dizalimi. Di HKTI ini saya tidak mencari uang. Pekerjaan saya sebagai kontraktor, usaha di bidang properti, bisnis perindustrian sampai rela saya kesampingkan untuk bekerja sepenuh waktu di HKTI. Semua saya lakukan dengan ikhlas dan kerelaan. Untuk Anda ketahui, saya adalah anak petani miskin. Saya merasakan bagaimana sulitnya mencari biaya sekolah, biaya untuk hidup. Karenanya, saya memiliki tekad bekerja untuk teman-teman petani.

Sejauh ini apakah Anda pernah mengkomunikasikan dengan Ketua Umum HKTI Prabowo ketika tiba-tiba jabatan Anda dibekukan begitu saja?

Sangat sulit menemui Prabowo, karena memang sistemnya dibuat berlapis (sistem ring) seperti itu. Jangankan bertemu, untuk telepon saja sulit. SMS pun tidak dibalas. Saya tahu beliau dikelilingi orang-orang yang hanya bekerja untuk perut mereka sendiri. Padahal, secara pribadi saya sangat mencintai Prabowo.

Saya beranggapan beliau merupakan pemimpin masa depan. Ketika beliau maju dalam Pilpres setahun lalu, dengan sukarela saya menajdi tim suksesnya di Jatim. Ketika itu, saya juga sangat sulit menemui beliau. Dengan sukarela saya merogoh kantong saya pribadi untuk kesuksesan Pak Prabowo. Saya tidak memasalahkan meskipun saya tidak mendapatkan keuntungan finansial dari sana. Sampai sekarang pun saya sulit menghubungi beliau. Dan saya tidak yakin kalau hal ini diketahui oleh Pak Prabowo. Saya merasa ini adalah ulah orang-orang di sekelilingnya. Sangat disayangkan, karena orang di sekelilingnya hanya mengambil keuntungan dari Pak Prabowo. Saya khawatir ini bisa menjadi kehancuran bagi seorang Prabowo.

Kabarnya Anda ditolak masuk ke Munas HKTI di Bali?

Iya, tetapi bukan hanya saya saja. Banyak teman-teman dari daerah lain juga diperlakukan sama dengan saya. Bahkan Pak Siswono Yudhohusodo sebagai Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) pun juga tidak diberi kesempatan mengikuti Munas. Juga ada beberapa ketua dari provinsi lain yang tidak diperkenankan mengikuti Munas. Misalnya dari DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bengkulu dan NTB. Selain itu, anehnya, kabupaten/kota yang memiliki wilayah seharusnya juga memiliki hak suara. Tetapi dalam Munas kali ini kabupaten/kota tidak memiliki hak suara. Dan ini memang sudah disetting sejak awal. Yang mengatur sebenarnya ketakutan jika Prabowo tidak terpilih lagi. Kalau Prabowo tidak terpilih kan mereka tidak bisa mencari makan lagi di HKTI. Munas mestinya diselenggarakan oleh DPN. Tetapi yang ini diselenggarakan oleh Sekretaris Eksekutif dan Sekretaris Jendral (Sekjen).

Itu sebabnya lantas ada Munas tandingan?

Bukan, bukan. Bukan Munas tandingan. Bagi kami, HKTI harus satu dan tetap satu. Munas yang digelar di Inna Grand Bali Beach Sanur (yang memilih Prabowo secara aklamasi menjadi ketua DPN HKTI lagi) tidak sah, karena itu kami membuat pernyataan untuk menyelamatkan HKTI. Pernyataan sikap itu ditandatangani teman-teman HKTI dari kabupaten/kota, beberapa pengurus DPN dan pengurus HKTI di tingkat provinsi dari beberapa daerah. Pemilihan ketua HKTI Prabowo secara aklamasi dimaknai sebuah bentuk manipulasi dan rekayasa sistemik. Maka kami menggelar Lanjutan Munas HKTI ke-tujuh di Hotel Aston Denpasar Bali. Dalam Lanjutan Munas VII HKTI ini, Oesman Sapta Odang terpilih sebagai ketua melalui pemungutan suara. Pak Oesman Sapta mengumpulkan 229 suara, Galumbang Sitinjak 30 suara dan saya (Herri) mengumpulkan 47 suara. Total pemilih ada 321 suara, suara tidak sah-nya mencapai 14 suara dan abstain satu suara.

Munas yang memilih Prabowo secara aklamasi menurut kami tidak sah, karena menabrak AD/ART. Dalam AD/ART dikatakan yang memiliki hak suara adalah pengurus provinsi, kabupaten dan kota. Sementara dalam Munas yang memilih Prabowo hanya provinsi yang diberikan hak suara. Berarti suara kabupaten/kota dikebiri.

Setelah ini langkah selanjutnya bagaimana?

Kita masih menyusun kepengurusan. Saya termasuk salah satu formatur. Setelah pelantikan kita ajukan kepengurusan kita kepada Depdagri, dalam hal ini mendagri dan diketahui Komisi IV DPR. Terserah mendagri mengesahkan kepengurusan yang mana. Kepengurusan Oesman Sapta Odang ataukan kepengurusan Prabowo. Kalau kita tidak disahkan mendagri, kita siap melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita siap melakukan itu.

Sebenarnya masalah krusial apa yang harus dibenahi HKTI?

Selama lima tahun ini saya merasa tidak ada advokasi untuk membela kepentingan petani. Lihat saja ketika pupuk langka, ketika gabah petani ditolak Bulog, petani kita tidak pernah tahu harus mengadu kepada siapa. Ini hal krusial yang harus dipikirkan HKTI. Elsa Fifajanti

Leave a Reply