Monday - July 26th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Stabilisasi Bahan Pokok
Post Info Monday, July 26th, 2010 11:24 by agroindonesia Print Print this page

Kenaikan harga kebutuhan pokok telah menjadi isu yang menarik di masyarakat saat ini. Bagaimana tidak, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok terus terjadi sejak beberapa pekan lalu dan pemerintah sendiri terkesan tidak siap dalam menghadapi kondisi seperti ini.

Kondisi alam yang ekstrem pun menjadi kambing hitam dari kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. Sejumlah menteri menyebutkan curah hujan yang tinggi telah menyebabkan kegiatan panen menjadi terganggu sehingga berdampak negatif terhadap pasokan dan harga jual sejumlah komoditas bahan pokok.

Menjadikan alam sebagai ’kambing hitam’ dari munculnya gejolak pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok di negeri ini mungkin pilihan yang tepat karena alam tak akan membantah atau mengiyakan.

Padahal, jika semua pihak, baik pemerintah maupun kalangan DPR sangat concern dengan kepentingan masyarakat banyak, kemungkinan gejolak harga sejumlah komoditas yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Gejolak harga kebutuhan pokok sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi di Indonesia. Kondisi seperti ini sudah seringkali terjadi dan tidak ada tindakan atau kebijakan terpadu dari pemerintah. Dalam menghadapi gejolak kenaikan harga, pemerintah selalu mengandalkan kegiatan operasi pasar (OP) beras dan pasar murah untuk komoditas lainnya.

Padahal, jika pemerintah mau, masih ada sejumlah kebijakan yang dapat diambil pemerintah untuk meredam berulangnya gejolak pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok. Pemerintah dapat meluncurkan Undang Undang tentang Penetapan Harga. Dengan UU tersebut, pemerintah bisa menetapkan harga jual maksimal terhadap komoditas-komoditas tertentu.

Memang, kebijakan itu menunjukkan besarnya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga komoditas. Namun kebijakan ini bukanlah hal yang tabu karena banyak negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah dapat meredam terjadinya gejolak serta mampu mengendalikan laju inflasi yang dipengaruhi oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.

Memang, saat ini belum terlihat adanya kemauan dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut. Namun bukan berarti hal itu sudah tertutup. Pihak lain, yakni kalangan DPR bisa mendorong pemerintah dengan mengajukan inisiatif bagi penerbitan UU tersebut.

DPR juga bisa mendorong pemerintah untuk meningkatkan peran Bulog dalam menangani pasokan komoditas bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah perlu mengembalikan lagi peran Bulog seperti sebelum krisis ekonomi terjadi di negeri ini pada tahun 1998. Bukankah kita sudah terlepas dari cengkeraman Dana Moneter Internasional (IMF)?

Gelombang ekonomi pasar bebas memang tengah melanda dunia dan Indonesia pun tak terlepas dari gelombang tersebut. Namun bukan berarti pemerintah harus mengikuti arus tersebut tanpa memperhatikan kepentingan dan kondisi masyarakat.

Leave a Reply