Tuesday - August 3rd, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Tantangan Penegakan Hukum bidang Kehutanan
Post Info Tuesday, August 3rd, 2010 17:37 by agroindonesia Print Print this page

“Penegakan hukum bidang kehutanan seharusnya jangan hanya melihat dari sisi hukum pidana an sich. Untuk menjerat aktor intelektualnya maka penggunaan delik korporasi dalam penegakan hukum bidang kehutanan seharusnya dilakukan.”

Tak banyak pakar hukum yang mendalami teknis pengelolaan hutan hingga “jeroannya”. Maklum, teknis kehutanan memang dikenal serumit pengelolaan hutan di Indonesia. Dari yang sedikit itu, DR. Sadino, SH, MH boleh dikedepankan.

Penegasan terhadap keahliannya di bidang hukum pidana yang terkait dengan pengelolaan hutan terbukti dengan keberhasilan pria kelahiran Klaten, 9 Januari 1966 itu mempertahankan disertasi S3-nya pada Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung baru-baru ini. Saat itu, pria yang pendidikan S2 Ilmu Hukum-nya diselesaikan di Universitas Indonesia itu mengusung disertasi dengan judul “Hambatan Penegakan Hukum Pidana pada Pengelolaan Hutan di Indonesia”.

Dengan kepakarannya, sungguh asyik berdiskusi dengan pria ramah pendiri Lembaga Kajian Hukum Sumberdaya Alam (LKHSDA) dan Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan (BKH2K) itu tentang penegakan hukum di bidang kehutanan Indonesia.

Menurut pria yang saat ini menjalani profesinya sebagai advokat dan Managing Partners di Kantor Advokat Prasetyo & Partners itu, berbagai persoalan hukum dalam pengelolaan hutan di Indonesia berakar pada ketidakpastian kawasan hutan. “Pemerintah memang menunjuk kawasan hutan. Tapi itu adalah produk politik yang berlaku di atas peta. Secara faktual di lapangan hutan yang ditunjuk justru sangat mungkin sudah ada masyarakat yang mendiaminya jauh sebelumnya,” katanya.

Berikut petikan bincang-bincang Agro Indonesia dengan pria yang kini juga bekerja sebagai Tenaga Ahli dan Anggota Komite Manajemen Risiko Dewan Pengawas Perum Perhutani dan sempat menjadi Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Daerah tahun 2007.

Belakangan kasus-kasus pidana kehutanan makin marak, termasuk perambahan hutan untuk perkebunan dan pertambangan. Bagaimana anda melihat fenomena ini?

Sebenarnya itu berawal dari kelemahan legislasi bidang pengelolaan hutan yang diatur dalam Undang-undang No.41/1999 tentang Kehutanan. Dalam UU tersebut, yang dimaksud kawasan hutan adalah wilayah yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun wewenang pemerintah untuk menunjuk kawasan hutan seringkali dianggap berlebihan dan tidak memperhatikan keadaan yang sesungguhnya di areal yang ditunjuk. Sehingga tidak menutup kemungkinan apabila dalam kenyataanya penunjukan tersebut baru sekadar di atas peta yang tidak menunjukan keadaan sesungguhnya. Bisa jadi di lapangan sebelumnya sudah ada masyarakat yang sudah mendiami. Atau bahkan sudah ada izin-izin non kehutanan yang juga dikeluarkan pemerintah.

Apalagi, verifikasi kawasan hutan di lapangan juga sangat lambat. Dari data yang ada, penataan batas kawasan hutan baru sekitar 12% dari seluruh kawasan hutan. Padahal, kawasan yang sudah ditata batas pun kerap terjadi sengketa kawasan.

Dengan banyaknya kasus di bidang kehutanan, bagaimana anda melihat penegakan hukum yang dilaksanakan?

Harus diakui, penegakan hukum pidana kehutanan sampai saat ini belum dapat memberikan hasil yang optimal, dan cenderung pelaku, serta aktor intelektual kejahatan kehutanan justru bebas dari jeratan hukum. Hal itu tidak lepas sejumlah kelemahan yang ada di UU Kehutanan.

Misalnya saja, tidak ada definisi tentang illegal logging atau pembalakan liar. Hal ini menjadi masalah ketika aparat penegak hukum dan juga pihak Kementerian Kehutanan mengartikan illegal logging dalam arti sempit, yaitu penebangan pohon yang tidak legal atau tidak ada izin. Dengan pengertian tersebut, faktanya yang tertangkap adalah masyarakat sekitar hutan yang mencari kayu atau pelaku kelas teri.

Kenyataannya, hampir semua pelaku kelas kakap melakukan kejahatannya di balik izin yang dikantongi atau mendapat izin dari cara tidak legal atau penyiapan.

Dengan fenomena tersebut, lantas bagaimana seharusnya penegakan hukum bidang kehutanan?

Penegakan hukum bidang kehutanan seharusnya jangan hanya melihat dari sisi hukum pidana an sich. Untuk menjerat aktor intelektualnya maka penggunaan delik korporasi dalam penegakan hukum bidang kehutanan seharusnya dilakukan.

Untuk itu, jangan hanya menggunakan UU kehutanan saja, gunakan juga UU lain misalnya UU lingkungan hidup. Dengan UU lingkungan hidup maka tindakan pidana, sanksi pidana serta tindakan tata tertib dapat dijatuhkan baik terhadap korporasi maupun terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut, dan atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan tersebut.

Faktor apa lagi yang seharusnya bisa diotimalkan dalam penegakan hukum bidang kehutanan?

Koordinasi antar aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Sebab, lemahnya penegakan hukum bidang kehutanan selain disebabkan peraturan bidang kehutanan yang tidak konsisten juga penanganan kasus yang terlihat berjalan sendiri-sendiri dan kurangnya koordinasi antar instansi penyidik. Hal itu terlihat dalam kasus penabangan liar yang biasanya melanggar beberapa ketentuan pidana. Misalnya kasus kapal MV Mirna Rijeka tahun 2005, yang didakwa dengan sejumlah UU. Namun karena koordinasi antar penyidik kurang sehingga proses penegakan hukum sejak dari penyidikan hingga persidangan belum dapat diwujudkan.

Pemerintah dan DPR kini sedang menggodok UU tindak pidana kehutanan (tipihut) dimana ada ancaman hukuman minimal. Bagaimana anda melihat ini dalam penegakan hukum bidang kehutanan?

UU tipihut memang menjawab sejumlah kelemahan dalam UU Kehutanan dengan menerapkan ancaman sanksi minimum. Tak adanya sanksi minimum dalam UU Kehutanan membuat hukuman pengadilan terhadap pelaku kategori menengah ke atas dapat dikatakan sangat rendah. Dari hasil pengamatan ICW, cukong bebas sekitar 71,43%, sedangkan sisanya dihukum di bawah 1 tahun sebanyak 14,29%.

Jadi di satu sisi UU tipihut memang menjanjikan. Meski demikian, jika persoalan mendasar soal kepastian kawasan tidak juga diselesaikan, maka penegakan hukum bidang kehutanan akan tetap penuh tantangan. AI

Leave a Reply