Monday - August 9th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Karpet Merah untuk Investor Wisata Alam
Post Info Monday, August 9th, 2010 15:12 by agroindonesia Print Print this page

Wisata alam dan jasa lingkungan kerap dijuluki bisnis masa depan. Inilah bisnis yang boleh dibilang paling harmonis dalam pemanfaatan kawasan hutan dengan tetap menjunjung kelestariannya.

Sadar dengan situasi tersebut, Kementerian Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam pun tak tinggal diam. Berbagai pemanis untuk menarik investor masuk ke bisnis inipun diberikan, baik dari sisi regulasi maupun kebijakan aplikatif lainnya.

Terakhir adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.36/2010 tentang wisata alam di kawasan hutan yang dilansir 12 Februari 2010. Sejumlah poin penting diatur dalam ketentuan tersebut, terutama untuk mempercepat aliran investasi bisnis wisata alam.

“PP tentang wisata alam yang baru memberi berbagai kemudahan untuk menanamkan investasi pada bisnis wisata alam,” kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Darori beberapa waktu lalu.

Selain mempermudah perizinan investasi wisata alam, yang paling menarik adalah jangka waktu konsesi penyelenggaraan sarana wisata alam. Jika sebelumnya masa “kontrak” hanya berlaku selama 30 tahun, dengan aturan baru ini jangka waktu diperpanjang menjadi 55 tahun.

Perpanjangan masa konsesi tersebut diharapkan bisa menjadi daya tarik bagi investor. Pasalnya, dengan waktu yang relatif lebih lama, maka jaminan kepastian usaha wisata alam yang bersifat long term pun makin kuat.

Selain memperpanjang konsesi, pemerintah juga memperluas wilayah pengusahaan pariwisata alam. Dalam aturan sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan usaha tersebut di zona pemanfaatanpada taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Nah, dalam PP Nomor 36/2010, pemerintah menambah suaka margasatwa sebagai ladang berinvestasi baru. Hanya saja, kegiatan wisata yang boleh dilakukan di kawasan ini relatif terbatas, yakni pada aktivitas mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada didalamnya.

Darori menyatakan, pengusahaan pariwisata alam dapat dimasuki investor dalam maupun luar negeri. “Bisa dilakukan oleh perorangan, badan atau koperasi. Untuk asing harus berbadan hukum Indonesia, dan harus melakukan kerjasama dengan investor lokal,” kata dia.

Menurut dia, sektor pariwisata alam di negara ini masih sangat potensial. Pasalnya, banyak suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang belum dikembangkan keindahan alaminya di berbagai daerah.

Kondisi ini jauh berbeda dengan keadaan di sejumlah negara tetangga. “Makanya pemerintah mendorong investasi di sektor pariwisata alam, karena kita memiliki potensi yang besar,” katanya.

Meski mengundang investor untuk masuk, Darori menjamin, pemerintah akan mengawasi dengan ketat usaha pariwisata alam tersebut. Tujuannya tak lain jangan sampai pengusahaan wisata tersebut justru merusak kawasan hutan. “Jadi, rambu-rambu dan aturan kehutanan tetap kami kedepankan, agar program konservasi tetap dipertahankan,” katanya.

Potensi alam nasional yang mempunyai prospek besar, antara lain Gunung Rinjani dan Danau Sentani. Menurut Darori, Indonesia punya 51 taman nasional yang potensial sebagai lokasi wisata alam. “Namun, yang sudah dimanfaatkan sebagai pariwisata alam baru beberapa, antara lain Pulau Komodo,” ucap dia.

Investasi Naik 30%

Dilansirnya ketentuan baru tentang wisata alam diproyeksi akan menarik minat pemilik modal untuk menanamkan dananya pada bisnis tersebut. Menurut Darori, investasi wisata alam akan naik sedikitnya 30% dari posisi saat ini.

Apalagi dengan adanya berbagai kemudahan. Misalnya, untuk mengajukan permohonan, investor cukup menyertakannya dengan pertimbangan teknis dari dinas pariwisata di daerah tujuan.

Selain itu, peta areal wisata alam kini tidak perlu lagi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut, tapi cukup dilakukan oleh Direktorat Jenderal PHKA Kemenhut. Hal itu, jelas Darori, dikarenakan areal wisata alam dijalankan di kawasan yang sebelumnya sudah dipetakan oleh Ditjen Planologi yang kemudian dikelola oleh Ditjen PHKA. “Jadi, ibaratnya usaha wisata itu dijalankan di dalam rumah sendiri. Kita tinggal nyekat saja. Hal itu juga meringankan kerja Ditjen Planologi yang bebannya sudah cukup berat. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mempercepat proses izin investasi,” kata Darori.

Meski memberi kemudahan bagi pemilik modal, ketentuan tersebut juga tetap menekankan pentingnya kerjasama kolaboratif dengan masyarakat. Itu sebabnya, pemeintah juga mengatur bagaimana melibatkan masyarakat di sekitar lokasi.

“Jadi, tidak semuanya dikuasai investornya. Masyarakat tetap harus dilibatkan,” tegas Darori Selain itu, masyarakat pemilik dana minim juga diberi peluang menjalankan bisnis dengan dibukanya pintu usaha jasa wisata.

Darori menuturkan, peluang peningkatan investasi terbuka karena peningkatan perekonomian akan meningkatkan kebutuhan untuk mendapatkan kesenangan. Dia menyatakan, langkah-langkah yang dilakukan diharapan bisa mendorong penerimaan negara dari sektor kehutanan tak lagi bergantung kepada hasil hutan kayu, tapi pada jasa karbon dan wisata alam.

Atas dasar itu, maka pengelolaan wisata pun akan didorong ke arah yang lebih profesional. Pengelola wisata yang ada saat ini akan dievaluasi. “Jika tidak jalan, akan kami cabut izinnya,” kata Darori.

Dia menegaskan, pengelola wisata alam harus serius menjalankan bisnisnya. Mereka tidak boleh hanya sekadar menarik pungutan dari pengunjung, tapi juga harus menyediakan berbagai fasilitas yang memanjakan yang bisa meningkatkan lama kunjungan.

“Kalau hanya mungut-mungut gitu, ya gak akan maju. Saya banyak kecewa dengan pengelola wisata yang pengelolaanya begitu-begitu saja. Tidak ada peningkatan, hanya ngeluh saja. Kalau tidak mampu, kembalikan izinnya. Kalau mampu, silakan lanjut. Kalau kurang dana, silakan kerjasama, laporkan ke menteri. Itu yang belum jalan,” papar Darori.

Dia mencontohkan apa yang berlangsung di Pulau Komodo. Menurut dia, semua orang mengetahui keunikan satwa komodo. “Tapi kalau fasilitas tidak ada, ya percuma. Jadi, di dalam harus diperbaiki. Kalau hanya begitu saja orang tidak tertarik. Harus ada kegiatan yang bisa membuat orang lama (menetap) di sana,” kata dia.

Menurutnya, potensi yang dimiliki Indonesia tidak kalah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Namun, kemasan wisata yang dilakukan di sana diakui jauh lebih baik. “Jadi, kita juga harus mengemas dengan baik,” kata dia. AI

Jasa Lingkungan Air Butuh Aturan Baru

Selain wisata alam, bisnis jasa lingkungan dari kawasan hutan, khususnya dari kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA), juga punya potensi besar. Meski demikian, ada beberapa tantangan yang seharusnya siap dihadapi Ditjen PHKA Kemenhut.

Tantangan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam, Bina Cinta Alam dan Pemberdayaan Masyarakat di Lido, Sukabumi, 15-17 Juni lalu.

Hasil rumusan dari rembuk tersebut mengungkapkan tantangan yang ada, di antaranya belum adanya dasar hukum yang kuat untuk pemanfaatan jasa lingkungan air di KSA dan KPA dan taman buru. Saat ini memang pemanfaatan jasa lingkungan di areal tersebut masih mengandalkan surat edaran Direktur Jenderal PHKA No. SE. 03/IV-Set/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di KSA, KPA dan Taman Buru.

Yang pasti, ungkap tim perumus dari Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam, di sejumlah KSA dan KPA sudah terdapat sarana dan prasarana pendukung pemanfaatan jasa lingkungan air.

Untuk itu, tim perumus mengusulkan, solusi terhadap isu tersebut adalah percepatan terhadap penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di KSA dan KPA melalui revisi PP 68 Tahun 1998. Materi revisi antara lain berisi, air sebagai barang dan jasa, pengaturan terkait kondisi saat ini dan antisipasi kondisi yang akan datang, pengaturan ruang dan zonasi pemanfaatan di kawasan konservasi, pengaturan skala pemanfaatan dan sarana serta prasarana penunjang.

Selain itu, terkait dengan isu perubahan iklim dan perdaganga karbon, pihak Ditjen PHKA akan melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan Demonstration Activity (DA) REDD/ REDD+ di kawasan konservasi serta meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan (penilaian jasa lingkungan, pengkajian stok karbon, pengkajian insentif).

Yang juga tak kalah penting adalah menguatkan fungsi bina cinta alam sebagai pendorong, penggerak dan penyadartahuan (public awareness) konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada masyarakat untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan konservasi. AI

Leave a Reply