Monday, August 23rd, 2010 15:47 by
agroindonesia
Print this pageKonferensi Internasional di bidang Kehutanan dan Perubahan Iklim tanggal 26-28 Mei 2010 di Oslo, Norwegia, membuat babak baru yang menggembirakan, sekaligus mencemaskan masyarakat.
Letter of Intent (LoI) Kerjasama antara Indonesia dan Kerajaan Norwegia yang diharapkan akan menghasilkan hibah dana 1 milyar US dollar bagi Indonesia untuk membantu upaya pengurangan emisi karbon, khususnya dari deforestasi dan kerusakan lahan gambut, khususnya terkait moratorium perijinan pemanfatan hutan alam dan gambut, masih diragukan masyarakat. Pelaksanaan LoI itu sendiri terdiri atas 3 (tiga) tahapan: Phase I (Juli-Desember 2010): Persiapan berbagai hal termasuk strategi nasional REDD+, institusional dan seleksi pilot project; Phase II (Januari 2011-Desember 2013): Transformasi, dengan suspensi ijin baru konversi hutan alam dan lahan gambut, penyusunan data base, penegakan hukum dan penyelesaian konflik lahan; Phase III (Januari 2014): Pembayaran kontribusi terhadap hasil serapan karbon.
Disebut menggembirakan karena bantuan dana dan desakan LoI ini akan menjadi stimulan yang efektif mendorong terciptanya kebijakan kehutanan yang lebih baik, dan membangun budaya pelestarian hutan dan lingkungan. Tetapi juga sangat mencemaskan, khususnya tentang pemberlakuan moratorium atau disebutkan sebagai suspensi seluruh ijin baru konversi lahan gambut dan hutan alam selama dua tahun sejak 1 Januari 2011, yang dianggap akan menghambat laju dunia usaha, di samping berbagai dikte asing terhadap kedaulatan Indonesia melakukan manajemen hutannya. Nilai bantuan 1 miliar dollar US terasa sangat kecil dibandingkan hilangnya economic development opportunity, di samping akan mengakibatkan banyak tindakan manipulasi oleh pihak-pihak yang berniat merugikan Indonesia.
Pelaku usaha yang memiliki konsesi di lahan eks hutan alam, atau di lahan gambut, seperti hutan tanaman industri (HTI) dan kelapa sawit resah karena khawatir akan menjadi bulan-bulanan di lapangan, apabila pemerintah tidak cepat memberikan batasan kebijakan yang pasti dan perlindungan. Iming-iming dana bantuan bisa tidak jelas perolehannya bila moratorium justru mengakibatkan dampak kerusakan hutan seperti yang diyakini akan selalu terjadi. Hasil suspensi perijinan konversi gambut dan hutan selama 2 tahun itu sendiri bahkan diragukan tidak signifikan manfaatnya. Yang jelas pasti adalah bahwa Indonesia harus mengikuti “aturan-aturan” negara lain dalam mengurus hutannya. Meski yang terakhir ini bisa saja dianggap menguntungkan bagi perbaikan kinerja pengelolaan kehutanan Indonesia yang sempat diberi nilai nol oleh Environmental Performance Index (EPI) pada tahun 2008 lalu.
Proses perijinan alih status lahan hutan yang terdiri atas berbagai tahap, dan telah mengeluarkan banyak dana tetek-bengek, akan menjadi masalah yang dilematis bagi semua pihak. Pengusaha pasti ingin agar penerbitan ijin dipercepat sebelum jatuh tempo moratorium tanggal 31 Desember 2010. Sedangkan pemerintah akan berada dalam situasi yang “gamang” kalau harus buru-buru dalam menerbitkan ijin baru tersebut. Opini pubik yang sudah mengarah pada adanya potensi jerat hukum yang akan terjadi sepertinya sudah membayangi regulator. Apalagi saat ini mafia kehutanan sedang menjadi fokus perhatian para penegak hukum.
Lahan Gambut dan Hutan Alam
Lahan gambut dan hutan alam menjadi obyek utama dalam suspensi ijin konversi lahan hutan. Ini membuat protes NGO khususnya apalagi NGO turunan dari luar negara terhadap penggunaan lahan gambut dan hutan alam secara umum seperti sedang mendapat angin. Gambut dunia menjadi pembicaraan penting karena memiliki kandungan karbon sebesar 329 sampai 525 giga ton (Gt) atau 35 persen dari total ketersediaan karbon saat ini. Apabila gambut tersebut terbakar atau mengalami kerusakan, material ini akan mengeluarkan gas rumah kaca terutama karbon dioksida (CO2), dinitro-oksida (N2O), dan metana (CH4) ke udara yang sangat potensial mendorong perubahan iklim dunia. Di sisi lainnya, lahan gambut yang terbuka dan terjadi penggenangan air akan menimbulkan tereksposenya pirit yang mengakibatkan kehidupan biota air sangat terganggu, dan tanah tidak lagi layak tanam.
Indonesia memiliki hamparan gambut seluas sekitar 22,5 juta hektar atau sekitar 5,5 persen dari luas lahan gambut dunia yang 400 juta hektar, dan memiliki kandungan karbon sebesar 46 Gt (1 Gt = 109 ton) atau 8-14 persen dari karbon dunia. Dari lahan gambut tersebut, seluas 3,2 juta hektar di antaranya layak untuk perkebunan, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit. Luas kebun sawit sendiri saat ini tercatat sekitar 7,2 juta hektar lahan sawit, sebesar 43 persennya adalah kebun milik rakyat, telah menghasilkan minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia sebanyak lebih dari 20 juta ton, dan menjadi salah satu pemberi devisa negara terbesar yang bernilai 14 milliar dollar US. Dari luasan 7,2 juta hektar tersebut konsesi sawit yang berada pada lahan gambut baru mencapai sekitar 842.498 hektar. Di sisi lain, sebagian wilayah usaha HTI dan sawit yang potensial berada di areal bergambut ini, seperti di Riau, Kalteng dan Papua.
Pemahaman tentang hutan alam juga seringkali menyesatkan. Hutan yang bukan berasal dari hasil tanaman artifisial tidak selalu berarti hutan primer yang harus dilestarikan. Hutan alam primer yang rusak dan tidak terpelihara seharusnya tidak haram untuk dimanfaatkan bahkan dikonversi menjadi hutan tanaman ataupun budidaya lainnya. Hutan tanaman atapun perkebunan yang dibangun justru memiliki potensi memperbaiki kondisi ekosistem hutan alam primer yang telah rusak, serta meningkatkan kemanfaatannya dalam pengendalian emisi karbon. Sebagai gambaran HTI yang ditanam dengan baik justru memiliki penyerapan karbon sampai 5 kali lipat dibandingkan hutan alam, dan sangat jauh lebih besar terhadap hutan alam yang telah rusak. Industri pulpa dan kertas Indonesia yang dipasok dari kayu-kayu HTI, misalnya, memiliki nilai devisa yang luar biasa besar. Dengan kapasitas produksi pulp sebesar 6,5 juta ton saat ini, ditambah kertas sebesar 9,5 juta ton per tahun, Indonesia sudah menempati urutan ke 9 di dunia. Bayangkan apabila luas HTI bisa dibangun sampai 10-15 juta hektar, dan produktif, berarti produksi pulp Indonesia seharusnya dapat mencapai 80 juta ton (!).
Maka, moratorium ijin pemanfaatan lahan gambut dan hutan alam primer (yang telah rusak) yang dianggap akan memberikan dampak positif bagi pengendalian perubahan iklim global, bisa berpotensi sebaliknya. Dan, apabila diinterpretasikan berbeda untuk agenda menghambat pengembangan kebun sawit dan HTI Indonesia ditakutkan akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional. Program pengentasan kemiskinan yang menjadi prioritas pemerintah pun akan sangat terganggu. Karenanya semua pihak harus hati-hati agar tidak terkecoh oleh politik perdagangan dunia di bidang kehutanan dan perkebunan yang dapat saja menggunakan “green gun” tersebut.
Di sisi lain, lahan gambut dan hutan alam yang telah rusak apabila tidak dibudidayakan akan menjadi lahan kosong terlantar yang akan segera diolah masyarakat menjadi lahan pertanian kering, yang dengan tehnik tradisional bakar semak sebelum dimulainya usaha tanam-menanam justru akan menghasilkan asap dan api yang membahayakan lahan usaha lainnya seperti HTI atau sawit.
Penutup
Gambut dan kawasan hutan alam masih sangat berpotensi memberikan sumbangan bagi kelangsungan pembangunan dan perekonomian rakyat. Yang harus dilakukan adalah meminimalisasi gangguan kerusakan terhadap lingkungan apabila dikelola atau dibudidayakan, serta memanfaatkannya secara bijak dan bertanggungjawab.
Menurut penelitian, dengan menggunakan lahan gambut dengan bijak, di kedalaman berapa pun dan tanpa sistem pembakaran, serta menjaga tingkat air dan manajemen air dan lahan yang baik, justru akan mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 24 persen, dan tidak membahayakan kelestarian ekosistem gambut. Batas kedalaman gambut 3 (tiga) meter yang seringkali disebut-sebut sebenarnya tidak memiliki dasar ilmiah untuk ditetapkan sebagai acuan dalam pengelolaan lahan gambut. Bentang lahan gambut nampaknya masih demikian menarik, meskipun, lahan gambut sebenarnya merupakan pilihan terakhir bagi pengusaha karena biaya pengembangannya yang mahal.
Pengusaha olah lahan untuk tujuan membangun hutan tanaman maupun kebun memerlukan kepastian lahan usaha dan kepastian berusaha. Pemerintah sepatutnya melakukan kajian dan menetapkan zona usaha yang pasti, memberikan perijinan yang tegas dengan tanpa catatan bersayap atas ijin tanaman, serta menetapkan peraturan yang jelas dan mudah diinterpretasikan semua pihak.
Penguatan perekonomian Indonesia memerlukan basis dasar yang tidak dapat diabaikan, yakni basis lahan, hutan, pertanian dan sumber daya alam. Home front perekonomian Indonesia adalah pertanian umum. Hutan tanaman dan kebun merupakan salah satu pilar utama perkonomian Indonesia yang peningkatan produktivitas, keamanan usaha dan pengembangannya tidak boleh diganggu. LoI RI-Norway diharapkan tidak mengakibatkan usaha olah lahan dan kehutanan tersebut terganggu. Pengusaha hutan dan kebun pun harus tetap memiliki komitmen dan kewajiban menjaga kelestarian ekosistem lingkungan di dalam menjalankan usaha olah lahan dan sumber-sumber alam. Sehingga rakyat tetap akan memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi dan lingkungan hidup sepenuhnya.
Transtoto Handhadari, Makalah untuk Seminar FORWAHUT “Moratorium Tanpa Mengorbankan Ekonomi Nasional” yang diselenggarakan 6 Agustus 2010 di Hotel Le Meredien, Jakarta.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI); Ketua Umum Yayasan GreenNETWORK Indonesia; Presenter The Climate Project Indonesia.