Monday, August 30th, 2010 14:59 by
agroindonesia
Print this page
Selain menilai LoI dengan Norwegia merugikan bagi Indonesia karena menghambat pertumbuhan HTI, mantan menteri kehutanan MS Kaban juga melihat secara keseluruhan isi LoI terlalu mendikte kedaulatan Indonesia.
Menurut Kaban kedaulatan Indonesia benar-benar dikorbankan dalam LoI dengan Norwegia. Itu terlihat dari pasal-pasal dalam LoI. Misalnya saja, soal syarat dan ketentuan berlaku bagi Norwegia untuk pembayaran kompensasi. Dalam LoI disebutkan syarat dan ketentuan akan dinegosiasikan dengan manajer pengelola keuangan. “Bukannya dengan pemerintah. Ini jelas mendikte kita,” katanya.
Kaban mengaku heran dengan kebijakan yang kini diusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang notabene mantan bos-nya di Kabinet Indonesia Bersatu I. Menurut dia, dari kebijakan yang diambil Presiden seolah tak memahami substansi persoalan. “SBY sepertinya kebablasan,” katanya.
Kaban mengingatkan, hutan harus dikelola untuk kepentingan nasional sebesar-besarnya. Bukan untuk kepentingan asing. Oleh sebab itu pengelolaan dalam hutan tanaman lestari layak dikedepankan. “Saya pribadi melihat LoI dengan Norwegia harus ditinjau ulang karena merugikan Indonesia,” kata Kaban.
Soal potensi hutan tanaman Indonesia juga diingatkan oleh General Manager Korindo Grup, Young-Cheol Kim. Menurut dia, hutan tanaman adalah jawaban yang paling selaras dengan upaya Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. “Hutan tanaman menyerap emisi karbon. Jadi, kalau Indonesia ingin menurunkan emisi karbonnya, hutan tanaman harus dikelola dengan baik,” katanya.
Menurut Kim, peran hutan tanaman dalam penurunan emisi bukan hanya dari penyerapan dalam pertumbuhannya. Tapi juga dari kemampuannya mempertahankan hutan alam. “Dengan hutan tanaman yang lestari, kita tak perlu lagi memanfaatkan hutan alam untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu. Hutan alam pada akhirnya akan terjaga,” kata dia.
Dia mengingatkan bahwa konsumsi produksi kayu akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. “Hutan tanaman bisa memenuhi kebutuhan konsumsi kayu tersebut secara lestari,” katanya.
Waspadai
Soal potensi kerugian bagi Indonesia juga diingat ekonom Sustainable Development Indonesia, Dradjad Wibowo. Seperti Kaban, Dradjad juga menyebut agar Indonesia mewaspadai soal pengelolaan dana. Menurut dia, sebagaimana permintaan Norwegia, pengelolaan dana untuk proyek moratorium ini tidak dilakukan pihak pemerintah Indonesia, tapi lembaga keuangan dengan reputasi internasional. “Tapi kita tahu penyalahgunaan dana banyak dilakukan lembaga bereputasi internasional,” tukasnya.
Tak hanya itu, Dradjad juga mengingatkan agar pemerintah tak terjebak dengan iming-iming kompensasi 1 miliar AS dolar yang dijanjikan Norwegia. Dana itu, katanya, tidak sebanding dengan pemasukan ekspor Indonesia dari hasil produk hutan.
“1 miliar dolar tampaknya dibayar dalam enam tahun. Sebaliknya, jika hutan tidak dimoratorium, Indonesia akan mendapat 800 juta dolar dalam satu tahun hanya dari pajak penghasilan kegiatan ekspor produk golongan kertas, sawit, dan kayu umumnya,” ungkapnya.
Pengamat ekonomi itu juga menilai pelaksanaan moratorium berpotensi membuat jumah perambah hutan naik. Dengan tidak adanya ekspansi hutan tanaman industri dan kebun sawit, menurut dia, angkatan kerja di sekitar hutan yang tidak terserap bertambah besar. Seperti pengalaman di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tegasnya, sebagian pencari kerja baru ini akan masuk ke hutan.
Dradjad juga mengungkapkan soal longgarnya komitmen Norwegia dalam LoI dibandingkan dengan tanggung jawab Indonesia. Menurut dia, kenyataan bahwa dalam naskah LoI, komitmen yang harus ditanggung Norwegia dalam moratorium itu hanya dimuat dalam satu paragraf di halaman empat naskah tersebut. “Ini berbeda dengan komitmen RI yang sampai 2 halaman dan menggunakan kata yang sangat tegas dan lugas,” katanya.
Jadi, kata Dradjad, sangat patut dikhawatirkan jika nantinya Norwegia tidak menepati komitmennya atas kesepakatan itu. “Selain itu, komitmen yang dijalankan Indonesia itu juga belum tentu disetujui parlemen Norwegia. Artinya, mekanisme yang sudah dijalankan pemerintah Indonesia itu tidak menjamin pencairan dana akan lancar,” katanya. Sugiharto
Kebijakan pemerintah untuk menerapkan moratorium lahan hutan dan gambut sesuai dengan kesepakatan yang diteken bersama pemerintah Norwegia, telah berdampak negatif bagi investasi di sektor hutan tanaman industri (HTI).
”Kebijakan pemerintah itu telah membuat kegiatan investasi di HTI menjadi mandeg,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), M Mansur, kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.
Menurutnya, akibat rencana penerapan moratorium, banyak investor asing yang sebelumnya berniat masuk ke sektor HTI mengurungkan niatnya. Mereka lebih memilih mundur ketimbang mengalami kerugian.
Mansur mengatakan, investor asing tidak berani masuk ke sektor HTI karena mereka melihat pemerintah Indonesia akan mengambil kebijakan yang berlebihan dibandingkan dengan yang telah disepakati dalam LoI dengan Norwegia, akhir Mei lalu.
Dia mencontoh pernyataan Emil Salim, Ketua Wantimpres, yang ditugaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuat peraturan pelaksana dari kebijakan moratorium yang akan diterapkan pemerintah.
”Pernyataan beliau yang menyebutkan kebijakan moratorium bisa saja berubah dari dua tahun menjadi lima tahun, bisa membuat investor asing dan lokal menjadi ngeri untuk masuk ke sektor HTI,” jelas Mansur.
Selain itu, adanya wacana bahwa izin-izin yang telah dikeluarkan masih bisa ditinjau lagi dan dicabut, makin membuat investor enggan melirik investasi di HTI.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang berlebihan dalam penerapan moratorium akan menimbulkan lebih banyak kerugiannya ketimbang keuntungan yang diraih pemerintah dan rakyat Indonesia.
Bahkan Mansur menyatakan sikap Indonesia itu justru menguntungkan pihak asing yang selama ini menjadi pesaing utama bagi komoditas pulp dan kertas Indonesia. ”Memang hal itu yang diinginkan pihak asing agar pembangunan HTI di Indonesia tidak jalan sehingga mereka tidak tersaingi lagi,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan adanya kelemahan pemerintah dalam penyediaan lahan untuk HTI. “Pemerintah menyatakan kalau ada sekitar 7 juta hektare (ha) lahan untuk HTI. Namun kenyataannya, kita belum tahu di mana saja lahan itu,” tuturnya.
Menurutnya, masih belum jelasnya keberadaan lahan itu antara lain belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi yang memiliki banyak lahan untuk kegiatan HTI. ”Justru yang sudah keluar RTRW-nya adalah provinsi-provinsi yang tidak memiliki lahan hutan untuk kegiatan HTI,” paparnya.
Karena banyaknya potensi kerugian yang diproleh ketimbang keuntungan, Mansur menyarankan agar pemerintah membatalkan penerapan kebijakan moratorium tersebut.
Apalagi, paparnya, saat ini suara menentang penerapan kebijakan tersebut sudah meluas di negeri ini, antara lain dari mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya. B Wibowo