“Indonesia rugi,” cetus mantan menteri kehutanan MS Kaban. Menteri kehutanan, yang saat menjabat dikenal dengan berbagai kegiatan penanaman, mengungkapkan kekecewaannya itu terkait dengan kemungkinan gagalnya Indonesia memenuhi komitmen menyediakan lahan untuk pembangunan hutan tanaman seluas 700.000 hektare (ha) yang dipayungi nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Indonesia-Korea.
Menurut Kaban, pembangunan hutan tanaman dalam payung apapun punya keuntungan besar bagi Indonesia. Selain menggerakan perekonomian, juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Dan yang yang tak kalah penting menaikkan produktivitas hutan Indonesia.
Kenyataannya, pembangunan hutan tanaman yang menjadi bagian kerjasama Indonesia-Korea pesimis bisa tercapai, kalau tak mau disebut terancam. Saat ini, berdasarkan data Kementerian Kehutanan, dari 700.000 ha HTI yang disepakati untuk dibangun, baru 185.995 ha saja yang sudah mendapat kepastian izin definitif. Itupun dengan memasukan izin definitif sebelumnya yang diperluas menjadi 97.850 ha yang dikelola oleh PT Korintiga Hutani (lihat tabel).
Sesuai durasi kerjasama yang lima tahun, memang masih ada waktu untuk mencapai apa yang sudah disepakati sampai tahun depan. Namun, semuanya bisa berantakan setelah Indonesia meneken surat kesanggupan (Letter of Inten/LoI) dengan Norwegia untuk bekerjasama dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi. Sebab, sesuai LoI, Indonesia dipaksa untuk melakukan moratorium izin baru.
Jadi, wajar jika Kaban kecewa. Sebab, Kaban-lah yang dengan sukses menarik investor asal negeri ginseng untuk menanamkan investasinya di Indonesia, di tengah minimnya ketertarikan investor lokal untuk membangun HTI. Kaban menegaskan, sebuah perjanjian kerjasama seharusnya menguntungkan kedua belah pihak. “Jadi, kalau ada perjanjian kerjasama yang akhirnya membuat pertumbuhan kita terganggu, menghambat penyerapan tenaga kerja dan bisa menahan peningkatan produktivitas dan kelestarian hutan kita, jelas kita yang rugi,” tegas Kaban.
Reforestasi
Kerjasama Indonesia-Korea untuk penanaman diteken tahun 2006. Dalam kerjasama tersebut disepakati kedua pemerintah akan menjembatani investor Korea untuk melakukan investasi penanaman hutan tanaman di Indonesia seluas 500.000 ha. Kerjasama dirancang dengan menggunakan skema aforestasi/reforestasi Mekanisme Pembangunan Bersih (A/R Clean Development Mechanism) sebagai upaya kedua negara untuk mencapai pertumbuhan hijau dengan menyerap emisi karbon dan mencegah perubahan iklim.
Tak puas dengan kerjasama tersebut, Korea kemudian menambah luas penanaman hutan tanaman 200.000 ha lagi tahun 2009. Kali ini ditujukan untuk pemenuhan bahan baku energi biomassa yang tujuan akhirnya adalah pemanfaatan energi bersih (karbon netral). Dalam kerjasama ini, bahan baku kayu yang dihasilkan nantinya akan diproses menjadi pelet kayu yang menjadi subtitusi batubara sebagai bahan bakar.
Saat ini Korea memanfaatkan 8 juta ton batubara untuk kepentingan energi. Jumlah tersebut, oleh pemerintah Korea ingin dikurangi setidaknya 5% dan disubtitusi dari bahan bakar yang ramah lingkungan — dalam hal ini pelet kayu.
Penandatangan kerjasama Indonesia-Korea yang belakangan ini bahkan disaksikan langsung oleh kepala negara kedua negara, di Jakarta akhir 2009.
Maka berbondong-bondonglah investor Korea menuju Indonesia. Raksasa-raksasa industri Korea macam Eagon Industrial, Elips Timber, Pohang Steelers Cooperation (Posco), Samsung dan Federasi Koperasi Kehutanan Nasional Korea rela antre untuk berinvestasi.
Triliunan rupiah pun siap digelontor. Dari dua perusahaan yang sudah mendapat izin definitif dan enam perusahaan lain yang saat ini dalam proses perizinan saja, rencana investasi Korea sudah mencapai Rp6,146 triliun (lihat tabel). Itu belum termasuk rencana pembangunan pabrik pengolahannya.
Nilai tersebut juga dipastikan menggelembung jika menghitung multiplier effect yang diciptakan. Mulai dari devisa ekspor, setoran pajak dan iuran serta yang tak kalah penting adalah pertumbuhan ekonomi di wilayah pedalaman.
Meski sempat kesulitan untuk menyediakan lahan yang clear and clean, Indonesia sangat serius menindaklanjuti rencana investasi yang datang. Termasuk dengan ‘memaksa’ BUMN Kehutanan bekerjasama dengan investor Korea.
Terbukti, sejumlah investor kini sudah mendapat persetujuan prinsip. Itu artinya, jika proses berjalan normal, tahun depan saat masa waktu kerjasama skema A/R CDM berakhir, sedikitnya investor Korea sudah punya izin resmi penanaman seluas 434.401 ha.
Pertanyaan Korea
Namun, itu tadi. LoI Indonesia-Norwegia yang diteken 26 Mei 2010 bisa menggangu pencapaian tersebut. Pihak Korea bukannya tak menyadari hal ini. Dalam Forum Kehutanan Korea-Indonesia yang ke-4 di Seoul, 22-23 Agustus 2010, keraguan pihak Korea terungkap.
“Memang ada pertanyaan tentang pengaruh LoI Indonesia-Norwegia terhadap kerjasama penanaman Korea,” kata Dirjen Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto, yang ditemui usai menghadiri forum tersebut, di Jakarta pekan lalu.
Hadi menjelaskan, kerjasama penanaman hutan tanaman dengan Korea tetap akan berjalan tanpa ‘terganggu’ dengan LoI Indonesia-Norwegia. “Izin HTI untuk investor Korea tetap bisa diterbitkan,” ungkap Hadi.
Menurut dia, hal itu tak lepas dari rekam jejak investor Korea di Indonesia. Diwakili dengan dua kelompok usaha, Kodeco dan Korindo, yang masuk ke Indonesia tahun 1967-an, investor Korea selalu taat ketentuan. Investor Korea juga tak punya sejarah membuka hutan alam dan lahan gambut dalam pembangunan hutan tanamannya.
Apalagi, lanjut Hadi, ada kewajiban untuk melakukan deliniasi mikro guna menyelamatkan kawasan hutan alam yang ada di dalam izin konsesi.
Hadi juga menegaskan, perlakuan tersebut bukan keistimewaan investor Korea. Investor hutan tanaman lain juga mendapat perlakuan serupa. “Izin baru tetap dimungkinkan untuk diterbitkan,” ujar dia.
Hadi melanjutkan, LoI memang akan memunculkan kebijakan moratorium izin baru, namun itu hanya berlaku di hutan alam dan lahan gambut. “Sesuai LoI, suspensi penerbitan izin baru hanya untuk yang mengkonversi hutan alam dan gambut. Kalau tidak, ya izin baru tetap bisa diterbitkan,” paparnya.
Apa yang dinyatakan Hadi juga ditegaskan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Menurut menteri yang berangkat dari Partai Amanat Nasional ini, pemerintah tetap menjamin bisnis kehutanan. “Jadi jelas, pengusaha HTI dan HPH jangan takut, tetap beroperasional seperti biasa, usahanya tetap jalan terus,” kata Menhut Zulkifli. Menhut menegaskan, kesepakatan pengurangan emisi terkait perubahan iklim yang tertuang dalam LoI Indonesia-Norwegia tidak akan mengubah kebijakan percepatan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau pengelolaan hutan lainnya.
Yang dilakukan Kementerian Kehutanan, kata Zuklifli, hanya menata operasional izin-izin yang sudah di keluarkan supaya lebih tertib lagi. “Kalau mengacu LoI, yang dimoratorium itu hanya izin konversi untuk kebun atau kegiatan non kehutanan lain di kawasan gambut di seluruh Indonesia. Operasional HTI, HPH dan yang lainnya tetap jalan,” tegas Menhut Zulikifli.
Namun demikian, tetap ada yang tak bisa ditutupi. LoI menimbulkan efek psikologis yang membuat pemerintah seperti tersandera dalam menjalankan kebijakannya. Efek psikologi yang akhirnya membuat progres perizinan HTI melambat. Akhirnya investasi yang menggerak perekonomian lewat HTI Korea, seperti juga HTI lainnya harus antre lebih lama atau bahkan tak terealisasi sama sekali. Sugiharto
Investasi Perusahaan Republik Korea di bidang Hutan Tanaman
|
No. |
Nama Perusahaan |
Luas (hektare) |
Perkembangan |
Realisasi Tanam |
Keterangan |
|
A. IUPHHK-HTI Kayu (A/R CDM) |
|||||
|
1. |
PT Korintiga Hutani |
97.850 |
No. SK Definitif 219/Kpts-II/1998 tanggal 27 Feb 1998 No. Sk Definitif 119/Menhut-II/2006 tanggal 4 Mei 2006 No. SK 286/Menhut-II/2009 tanggal 13 Mei 2009 |
Realisasi s/d 31 Juli 2010 seluas ±61.965 ha |
|
|
2. |
Taiyoung Engreen. Kab. Gunung Mas, Kalteng |
59.810 |
SK Definitif No.78/Menhut-II2009 tanggal 5 Maret 2009 |
|
Rencana Investasi Rp3.945.024.930.000 |
|
3. |
PT Inni Joa. Kab. Tanah Bumbu, kalsel |
28.335 |
SK Definitif No.77/Menhut-II/2009 tanggal 5 Maret 2009 |
Realisasi s/d 31 Juli 2010 seluas ±1.001 ha |
Rencana investasi Rp364.648.226.000 |
|
4. |
PT Koin Nesia Kab Bima, NTB |
43.080 |
Proses SK |
|
Rencana investasi Rp327.950.000.000 |
|
5. |
PT Korintiga Hutani. Kab. Sukamara, kalteng |
64.016 |
Surat Persetujuan Prinsip 1. No.S718/Menhut/2009 tanggal 10 September 2009 |
|
Rencana Investasi Rp349.950.000.000 |
|
6. |
Kerjasama (MoU) PT Inhutani III dengan The National Forestry Cooperative Federation (NFCF). Kab. Banjar, Kalsel |
19.400 |
Proses Surat Persetujuan Prinsip 1 |
|
Rencana Investasi Rp178.650.376.068 |
|
7. |
PT NNE Plantation. Halmahera Utara, Maluku Utara |
6.315 |
Proses Surat Persetujuan Prinsip 1 |
|
Rencana Investasi Rp228.080.000.000 |
|
8. |
PT Sangsang Mulia. Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel |
16.000 |
Konfirmasi Areal ke Ditjen Planologi Kemenhut. No. S.716/VI-BPHT/2010 tanggal 30 Juli 2010 |
|
Rencana Investasi 171.290.000.000 |
|
|
Jumlah |
334.806 |
|
|
|
|
B. IUPHHK-HTI (Biomass Energy) |
|||||
|
9. |
PT Bara Indoco. Kab. Mamuju, Sulbar |
68.015 |
Surat Persetujuan Prinsip 2 No.S.301/Menhut-VI2010 tanggal 21 Juni 2010 |
|
Rencana Investasi Rp408.044.080.000 |
|
10. |
Bio Energy Indoco |
21.580 |
Telah dilakukan Penilaian Teknis dan Proses Surat Persetujuan Prinsip 1 |
|
Rencana Investasi Rp176.261.226.000 |
|
11. |
Kerjasama Pembangunan Hutan tanaman & Pola A/R CDM dengan Perhutani |
10.000 |
Korea (KOICA) berencana mengembangkan hutan tanaman A/R CDM di areal Perhutani |
|
|
|
|
Jumlah |
99.595 |
|
|
|
|
|
Total |
434.402 |
|
|
|
Sumber: Kemenhut, Agustus 2010