Monday - August 30th, 2010
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Tinjau Ulang LoI RI-Norwegia
Post Info Monday, August 30th, 2010 14:51 by agroindonesia Print Print this page

Suara-suara penentangan terhadap kebijakan moratorium pembukaan hutan alam dan lahan gambut, terkait dengan penandatanganan LoI Indonesia-Norwegia, terus menguat. Bahkan, di luar kebiasaan yang terjadi selama ini, mantan menteri kehutanan pun sampai buka suara menolak perjanjian tersebut dan menilai pemerintah sudah “kebablasan”.

“Indonesia rugi. Saya pribadi melihat LoI dengan Norwegia harus ditinjau ulang karena merugikan Indonesia,” tegas MS Kaban. Inilah komentar pedas secara terbuka yang dilakukan seorang mantan “pembantu” Presiden SBY yang tahun lalu masih menjadi orang nomor satu di Kementerian Kehutanan.

Kekecewaan ini sekaligus mewakili keberatan banyak pihak bahwa LoI RI-Norwegia lebih banyak mendikte dan memasung Indonesia ketimbang memberi manfaat dan mensejahterakan rakyat. Apalagi, Kaban sampai menyebut kedaulatan yang belakangan jadi “isu panas” dan memerahkan kuping pemerintah.

Yang menarik, kerugian akibat rencana moratorium itu secara tak langsung terkait dengan kebijakan pemerintah cq. Menhut sebelumnya. Alkisah, tahun 2006 Indonesia sepakat meneken MoU dengan Korea Selatan untuk membangun hutan tanaman seluas 500.000 hektare (ha). Bahkan, tahun 2009, jumlah itu ditambah 200.000 ha hingga total 700.000 ha.

Namun, sampai sekarang, lahan yang diperoleh baru 185.995 ha, di mana 97.850 ha juga hasil perluasan alias mengambil alih perusahaan yang sudah ada sebelumnya. Padahal, bicara isu perubahan iklim, kerjasama ini juga terkait dengan aforestasi yang masuk dalam mekanisme pembangunan bersih (CDM) Protokol Kyoto serta karbon netral. Benarkah negeri ini kebablasan? AI

Leave a Reply