Wednesday - January 4th, 2012
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Layanan BLU Kehutanan Diperluas
Post Info Wednesday, January 4th, 2012 17:17 by agroindonesia Print Print this page

Empat tahun sejak diluncurkan Kementerian Kehutanan, Badan Layanan Umum (BLU) Kehutanan ternyata belum mampu menjadi ”jembatan” pendanaan bagi masyarakat untuk membangun hutan tanaman rakyat. Bahkan, dana cadangan Rp3 triliun hanya mampu disalurkan Rp33 miliar. Terobosan pun dibuat. Mulai tahun 2012, bukan hanya HTR dan HTI, tapi hutan rakyat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan pun bakal dilayani. Mampukah?

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) mampet? Itulah fakta yang terjadi. Bayangkan, sejak digulirkan tahun 2007 dengan kawasan hutan yang dicadangkan mencapai 657.000 ha lebih, izin HTR yang diterbitkan baru mencapai 157.254 ha atau sekitar 24%.

Yang lebih pahit, sudah penerbitan izin seret, layanan pendanaan juga cekak. Padahal, untuk memuluskan program tersebut, Kemenhut sudah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Kehutanan atau Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) dengan dana cadangan Rp3 triliun/tahun. Namun, dari total izin HTR yang sudah diterbitkan, dana yang disalurkan ke masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) baru Rp33 miliar! Dana itu hanya membiayai HTR seluas 3.875,1 ha atau 2,4% dari total izin HTR yang telah diterbitkan seluas 157.254 ha.

Persoalan ini, terutama seretnya penyaluran dana, membuat Menhut Zulkifli Hasan mengajukan terobosan baru kepada koleganya di Lapangan Banteng, Menteri Keuangan. Harap maklum, karena menyangkut BLU sebagai lembaga keuangan nonbank, maka Menkeu memegang peran penting. Apalagi, BLU Kehutanan lahir dari SKB Menhut-Menkeu No.2/Menhut-II/2007 dan No.06.1/PMK.1/2007.

Dari draft revisi SKB yang sudah masuk ke Menkeu, Kemenhut mengusulkan perluasan layanan pembiayaan BLU. Menurut Kepala P3H Denny Kustiawan, kelima jenis layanan yang disiapkan adalah kredit tunda tebang, kredit pengkayaan, kredit agroforestry untuk pembangunan hutan rakyat, kredit agroforestry untuk tanaman tumpang sari serta pembiayaan pembangunan hutan rakyat pola bagi hasil.

Perluasan ini secara tak langsung membenarkan kritik masyarakat bahwa proyek HTR sejak awal dicanangkan bakal terhambat. Bukan sekadar birokrasi, tapi secara finansial memang diragukan kelayakannya. Itu pula yang dibeberkan pengamat dan praktisi kehutanan Lisman Sumardjani. “Investasi HTR ini adalah no-go,” ujarnya. Bagaimana dengan layanan baru nantinya? Kita lihat saja. AI

Leave a Reply