Wednesday - January 11th, 2012
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Jahit Mulut Goyahkan Kemenhut
Post Info Wednesday, January 11th, 2012 15:40 by agroindonesia Print Print this page

Aksi demo masyarakat Mesuji atas dugaan pelanggaran HAM di Lampung dan Sumatera Selatan benar-benar ampuh. Memanfaatkan momentum ini, warga yang mengatasnamakan masyarakat Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berhasil ”menekan” pemerintah cq. Kementerian Kehutanan. Bahkan, Kemenhut rela menghentikan operasional PT RAPP, yang seolah membuka aib sendiri bahwa ada ketidakberesan dalam pemberian izin HTI kepada perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut.

Aksi unjuk rasa warga yang mengatasnamakan masyarakat Pulau Padang benar-benar dahsyat. Bukan dramatisasi aksi jahit mulut, tapi justru soal ketahanan bertahan. Bayangkan saja, sudah hampir sebulan mereka berkemah di depan gedung wakil rakyat, yang persis bersebelahan dengan gedung Kementerian Kehutanan, tanpa jeda. Mereka juga piawai memanfaatkan momentum publikasi, yakni meledaknya kasus demo yang bernuansa pelanggaran HAM masyarakat Mesuji, Lampung dan Sumsel.

Hasilnya tak mengecewakan. Luar biasa, malah. Pasalnya, berbeda dengan aksi demo sebelumnya yang tak memberikan hasil riil, kini Kementerian Kehutanan secara tak terduga mengakomodir tuntutan mereka. Meski belum sampai pada pencabutan atau pembatalan izin usaha hasil pemanfaatan hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT alias HTI) atas nama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), namun Kemenhut mengeluarkan kebijakan yang bisa jadi preseden buruk kepastian hukum dan investasi di sektor kehutanan. Kegiatan HTI RAPP untuk sementara harus dihentikan.

Penghentian sementara itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut Nomor 5.3/VI-BUHT/2012 tertanggal 3 Januari 2012 yang ditandatangani Dirjen BUK, Kemenhut, Iman Santoso. Alasannya? ”Rekomendasi dari tim mediasi supaya mediasi berjalan jernih,” ujar Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto. Tim mediasi yang dimaksud adalah kelompok yang dibentuk dari Dewan Kehutanan Nasional (DKN), yang terdiri dari unsur pemerintah (Kemenhut), LSM, akademisi, wakil masyarakat, pengusaha (APHI) dan pemerintah daerah.

Namun, alih-alih positif, keputusan Kemenhut malah dinilai gegabah dan bisa berimplikasi buruk. ”Itu sama saja pemerintah menjilat ludah sendiri dan mengakui ada yang tidak beres dalam pemberian izin HTI kepada RAPP. Langkah ini juga tak memberi kepastian hukum bagi investasi HTI yang mahal dan panjang,” ujar Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, Dr. Sadino.

Sadino benar. Apalagi, selama ini juga sudah ada kesepahaman bersama antara RAPP dengan masyarakat di areal konsesi. Tanpa harus memanasi, orang pun sah bertanya, kepentingan siapa lagi yang dibawa ke Jakarta? Mengapa pula pemerintah tidak konsisten? AI

Leave a Reply