Wednesday - January 25th, 2012
Home | Versi Cetak | Suara Anda | Layanan Media | Hubungi Kami
Asmindo Tolak SVLK Mebel
Post Info Wednesday, January 25th, 2012 13:07 by agroindonesia Print Print this page

Sistem legalitas kayu akhirnya menyentuh industri mebel dan kerajinan yang didominasi usaha kecil dan menengah. Namun, Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) pagi-pagi menyatakan penolakannya. Alih-alih memberi manfaat, Asmindo menilai kebijakan tersebut justru menjadi disinsentif karena membuat daya saing produk mebel nasional terpukul.

“Kami keberatan kebijakan sistem verifikasi legalitas kayu diwajibkan kepada produsen mebel yang ingin mengekspor produknya,” tegas Ketua Asmindo, Ambar Tjahjono, akhir pekan lalu.

Penolakan itu dikemukakan Ambar menanggapi keluarnya revisi ketentuan tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang tertuang dalam Permenhut No.P.68/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Permenhut No.P.38/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas pada Pemegang Izin atau Hutan Hak yang terbit pada 21 Desember 2011. Pasalnya, aturan baru ini tak hanya mewajibkan industri kayu primer seperti kayu lapis dan woodworking, tapi juga membidik industri furnitur untuk menggunakan “dokumen v-legal” sebagai pengganti endorsement BRIK.

Ambar tegas menilai penerapan SVLK tidak bakal memberi manfaat besar bagi produsen dalam menjual produknya ke mancanegara. Justru penerapan SVLK akan menimbulkan image di mata buyer kalau produk mebel dan kerajinan Indonesia akan jauh lebih mahal karena ada biaya dalam pembuatan sertifikasi. Kondisi ini jelas merugikan. Apalagi, tanpa sertifikasi legalitas kayu pun buyer asing tak pernah mempersoalkan produk mebel dan kerajinan Indonesia. Ini karena industri kayu di hulu sudah menerapkan SVLK.

Penolakan Asmindo memang bisa ditebak. Maklum, bukan kali ini mereka juga keberatan dengan sistem verifikasi. Di era endorsement (pengesahan) Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK), anggota Asmindo juga tidak termasuk dalam industri yang diwajibkan untuk di-endorse oleh BRIK.

Namun, Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Iman Santoso meminta Asmindo tak perlu kaget dan reaktif dengan penerapan SVLK. Apalagi, semangat aturan itu untuk memajukan industri dan memenangkan pasar.  “Industri justru harus kaget karena kalau tidak memanfaatkan SVLK kemudian dinyatakan ilegal,” tegas Iman. AI

Leave a Reply