Pemerintah bersikukuh tetap menutup Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagai pintu masuk impor komoditi hortikultura. Pemerintah beralasan pemberlakuan peraturan baru itu merupakan salah satu bentuk kebijakan untuk melindungi masyarakat dari gempuran produk impor yang tidak sehat.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Pertama, Permentan No.88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Dalam Permentan ini, jumlah dan jenis Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) baik produk hortikultura, tanaman pangan dan perkebunan yang mendapat pengawasan pemasukan bertambah dari 39 jenis menjadi 100 jenis. Target cemaran juga diperketat meliputi cemaran kimia, logam berat, aflatoksin, mikroorganisme (salmonella), serta bahan kimia yang dilarang dalam penggunaannya seperti formalin.
Kedua, Permentan No.89/Permentan/OT.140/12/2011 mengenai Persyaratan Teknis dan Tindakan Karatina Tumbuh untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran. Dalam peraturan ini tempat pemasukan buah dan sayuran segar yang semula delapan tempat menjadi empat tempat.
Sedangkan ketentuan lain seperti pengaturan terhadap 42 jenis buah dan sayuran segar dengan target utama cegah tangkal terhadap berbagai lalat buah berbahaya dan kewajiban menggunakan kontainer berpendingin dalam suhu tertentu masih tetap berlaku.
Ketiga, Permentan No.90/Permentan/OT.140/12/2011 mengenai Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Permasukkan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah NKRI. Subtansi perubahannya adalah tempat pemasukkan, yang semula 14 pelabuhan menjadi hanya empat lokasi.
Beberapa ketentuan masih berlaku. Di antaranya, pemasukkan bawang merah, bawang bombay, bawang putih dan bawang daun. Selain itu ketentuan mengenai persyaratan teknis bagi pemasukkan umbi lapis segar yang harus didevitalisasi, diberi perlakukan dan bebas dari tanah dan kompos lainnya.
Dengan diberlakukan peraturan baru ini, maka tempat pemasukan buah-buahan dan sayuran segar serta umbi lapis hidup hanya melalui empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), Makassar (Sulawesi Selatan), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Bandara Soekarno Hatta (Banten).
OPTK berbahaya
Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menjelaskan, alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut karena sejak perdagangan bebas, banyak produk hortikultura impor yang mengandung penyakit eksotik yang tidak pernah ada masuk ke Indonesia.
Dari hasil analisa risiko, dalam kurun dua tahun terakhir terdeteksi ada 15 OPTK (organisme penganggu tumbuhan karantina) yang termasuk golongan eksotik yang belum ada di Indonesia. “Penciutan pintu masuk menjadi hanya empat tempat, karena dari hasil analisis risiko ternyata muncul penyakit tanaman yang ikut dari masuknya karena peningkatan produk hortikultura impor,” kata Banun kepada Agro Indonesia di Jakarta, Jumat (17/2).
OPTK tersebut bisa mengancam sumberdaya alam pertanian Indonesia. Lebih berbahaya lagi, OPTK tersebut belum bisa dikendalikan karena sifatnya masif dan merusak tanaman. Contohnya, kasus wabah hama kutu putih pada tanaman pepaya di Bogor yang terjadi pada 2009/2010. Bahkan serangannya hampir ke seluruh areal tanaman pepaya di Bogor. Kasus lainnya adalah wabah Nematoda Sista Kuning pada pertanaman kentang di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Apalagi, sempat ditemukan ada buah dari Thailand yang mengandung formalin dan tidak baik bagi keamanan pangan. Dengan adanya peraturan baru ini, tidak ada lagi produk yang mengandung OPTK dan tidak aman pangan yang lolos. “Kita ingin produk impor yang masuk nantinya tidak berdampak pada tanaman di dalam negeri,” kata Banun.
Dalam dua tahun terakhir, impor produk hortikultura meningkat. Jika pada 2010 hanya 1,2 juta ton, maka pada 2011 lalu mencapai 1,6 juta ton. Produk hortikultura impor berasal dari China, India, Vietnam, Thailand, AS, Australia, Selandia Baru.
Impor buah antara lain anggur sebanyak 389.000 ton, apel 163.000 ton, jeruk 171.000 ton, pir 99.000 ton, klengkeng 48.000 ton. Sedangkan komoditi sayur antara lain bawang putih 385.000 ton, bawang merah 143.000 ton, kentang 90.000 ton, bawang bombai 78.000 ton, wortel 24.000 ton.
Banun mengungkapkan, alasan lain penutupan Tanjung Priok, karena pelabuhan tersebut sudah kelebihan kapasitas. Setiap hari hampir 1.000-1.500 kontainer yang masuk ke Tanjung Priok. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100-140 kontainer produk buah dan sayuran segar. “Dengan instalasi karantina tumbuhan yang tidak memadai membuat pengawasan terhadap produk impor menjadi tidak optimal,” katanya.
Padahal, untuk layanan karantina tumbuhan untuk uji laboratorium syaratnya paling lama empat hari. Dengan keterbatasan tersebut, sering produk impor harus dikeluarkan sebelum tindakan karantina selesai. “Bahkan, yang sering terjadi produk tersebut sudah diedarkan ke pasar, meski belum selesai uji laboratorium” sesalnya.
Karena itu, kata Banun, pemerintah memadang perlu pengalihan ke tempat yang lebih longgar, mempunyai SDM dan fasilitas pelabuhan yang lengkap. Pilihannya adalah Tanjung Perak, Belawan dan Makassar. “Selama ini pelabuhan tersebut sudah menjadi tempat pemasukkan. Tapi kali ini pemerintah melakukan pembatasan pintu masuk. Salah satunya menutup pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk,” kata Banun. Julian
Kebijakan pemerintah menutup pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan memfokuskan ke provinsi lain menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan. Reaksi keras datang dari Pemerintah Daerah Jawa Timur yang menolak, karena menjadi tempat pengalihan masuknya produk hortikultura impor.
“Kita tolak dan kita sudah mengirimkan surat ke Menteri Perdagangan,” tegas Gubernur Soekarwo ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pekan lalu.
Masuknya produk impor hortikultura melalui Tanjung Perak dikhawatirkan akan membunuh hasil petani lokal. Padahal, Jawa Timur dikenal sebagai salah satu penyangga produk hortikultura nasional.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu menganggap, masuknya produk hortikultura impor ke Jawa Timur akan menganggu produk lokal, karena harus bersaing dengan produk impor. “Sekarang sudah banyak sekali yang bertemu dengan gubernur dan menyatakan keberatan,” tegasnya.
Kepala Bidang Produksi Hortikultura Dinas Pertanian Jatim, Sita Ratih Purwandari juga menghawatirkan hasil produksi lokal itu dapat terganggu akibat membanjirnya produk impor ke pasar lokal. Ini karena berdampak buruk pada persaingan harga yang ujung-ujungnya berdampak mempengaruhi penghasilan di tingkat petani, karena harga yang jatuh.
“Membanjirnya produk hortikultura impor terutama sayur-mayur akan semakin memperparah kehidupan petani,” katanya. Karena itu, diperlukan regulasi untuk melindungi produk petani agar harga tidak jatuh akibat membanjirnya produk impor di pasar. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Budi Setiawa mengatakan, draf Pergub tersebut sedang disusun. Beberapa hal yang akan ditetapkan dalam Pergub tersebut yakni bongkar harus seizin Gubernur Jatim, sistem pengawasan serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi importir.
“Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait waktu panen berbagai produk hortikultura. Misalnya jika sedang panen jeruk, maka proses bongkar jeruk impor akan dilarang,” katanya.
Surplus Jatim
Selama ini, ada beberapa komoditi hortikultura Jatim yang mengalami surplus. Misalnya wortel dengan produksi 45.096 ton/tahun, kebutuhannya hanya 25.990 ton. Kentang produksinya 110.459 ton, kebutuhan 45.140 ton. Cabai merah hasilnya mencapai 774.023 ton dari kebutuhan hanya 22.486 ton.
Begitu juga produksi bawang merah mencapai 217.306 ton, sedangkan tingkat konsumsi hanya 101.185 ton. Sedangkan cabai rawit mencapai 147.930 ton dari total konsumsi masyarakat Jatim yang hanya 48.659 ton.
Beberapa produk dari Jawa Timur memang penyumbang terbesar dari produksi nasional. Contohnya jeruk, yang menyumbang 40,84% dari produksi nasional, begitu juga dengan mangga yang menyumbang hingga 37,10%. Tanaman hias dengan sumbangan secara nasional terbesar, mawar mencapai 36,44%, dan bunga sedap malam mencapai 35,79%
Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini mengakui memang ada keberatan dari Pemda Jatim, karena khawatir akan membanjir produk impor. “Jika kita melihat spirit Pemda Jatim dan Pemerintah Pusat sebenarnya sama, yakni melindungi petani dari serbuan produk impor,” katanya.
Dari hasil diskusi dengan Pemda Jatim dan DPRD, menurut Banun, sudah ada kesepakatan untuk melengkapi tiga Permentan. Kementerian Pertanian akan mengeluarkan Permentan baru mengenai ijin importasi produk hortikultura.
Kementerian Perdagangan juga akan mengeluarkan peraturan yang mengatur soal volume impor, jenis produk impor, waktu importasi, pintu masuk dan distribusinya. Misalnya, jika di Jatim sedang panen, maka pintu impor bisa saja ditutup atau paling tidak volumenya dikurangi. “Dalam waktu dekat kita harapkan peraturan itu sudah terbit. Ini solusi menjawab kekhawatiran gubernur-gubernur,” katanya. Julian/Elsa