Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta “One Map Policy”. Implementasi kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian kawasan dan mencegah terjadinya konflik tenurial di lapangan.
”Kebijakan Satu Peta memberikan kepastian batas areal kerja konsesi karena menghindarkan terjadinya konflik tenurial dan menjadi pilar utama kepastian usaha sektor kehutanan,” kata Ketua Umum APHI, Indroyono Soesilo, Kamis (8/2/2018).
Dalam pertemuan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) baru baru ini, APHI mendapat informasi tentang ketersediaan Peta Dasar dengan skala yang lebih besar, yaitu skala 1: 25.000 dan 1: 50.000. Peta Dasar dengan skala rinci ini akan sangat banyak membantu pengembangan Peta Tematik Kehutanan , antara lain Peta Tematik Kawasan Hidrologis Gambut yang sebagian besar masih disusun dengan skala 1:250.000.
Terhadap anggota APHI yang telah memiliki Peta Areal Kerja Operasional skala rinci, yang sudah menggunakan teknologi mutakhir, seperti LIDAR (Light Detection & Ranging) dan Peta Topografi hasil Pemetaan Fotogrametris menggunakan Drone, perusahaan dapat menyampaikannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BIG guna proses verifikasi dan kalibrasi.
Sejalan dengan hal tersebut, APHI mengusulkan langkah-langkah percepatan penetapan Peta Batas Areal Kerja dan pemanfaatan peta skala besar, antara lain terkait peta perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dalam rangka menjamin kepastian usaha kehutanan. ”Kepastian batas merupakan kondisi pemungkin utama dalam meningkatkan kinerja usaha kehutanan, sekaligus menjadi penghela untuk mendongkrak kinerja ekspor produk kehutanan, yang mendekati angka 11 miliar dolar AS pada tahun 2017,” pungkas Indroyono. Sugiharto