<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>agroindonesia.co.id</title>
	<atom:link href="http://agroindonesia.co.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://agroindonesia.co.id</link>
	<description>AgroIndonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Feb 2012 07:33:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Kenaikan HPP Sekadar Bantu Bulog</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/kenaikan-hpp-sekadar-bantu-bulog/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/kenaikan-hpp-sekadar-bantu-bulog/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 07:33:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[laporan utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3103</guid>
		<description><![CDATA[Setelah selama dua tahun berlaku, pemerintah tahun ini berniat merevisi harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras. Bahkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog sudah satu sepakat menaikan HPP sebesar 27%-28% dari harga yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan. Dalam Inpres tersebut, HPP gabah kering panen (GKP) di petani [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Setelah selama dua tahun berlaku, pemerintah tahun ini berniat merevisi harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras. Bahkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog sudah satu sepakat menaikan HPP sebesar 27%-28% dari harga yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Inpres tersebut, HPP gabah kering panen (GKP) di petani Rp2.640/kg, sedangkan di penggilingan Rp 2.685/kg. Untuk HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp3.300/kg dan di gudang Bulog Rp3.345/kg. Sementara itu HPP beras sebesar Rp 5.060/kg.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski kenaikan HPP gabah dan beras sudah ditunggu-tunggu petani, tapi dalam rapat Koordinasi Pangan, Kamis (26/1) lalu ternyata pemerintah belum juga memutuskan angka HPP gabah dan beras yang baru. Pemerintah rencananya akan mengumumkan pada awal Februari mendatang, bersamaan keluarnya Inpres Perberasan yang baru.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pada Februari mendatang HPP sudah harus kita putuskan. Pokoknya diawal Februari harus sudah selesai. Nanti diputuskan dengan Inpres. Tinggal seminggu lagi, tunggu Inpres keluar,” kata Menko Perekonomian, Hatta Rajasa.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketimbang tahun-tahun sebelumnya, penetapan HPP gabah dan beras kali ini memang terbilang molor. Pasalnya, biasanya keputusan pemerintah tersebut sudah diumumkan menjelang awal tahun ketika petani mulai bersiap bertanam padi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sudah terlambat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan Pengamat Perberasan, Husein Sawit mengatakan, jika pemerintah baru mengumumkan kenaikan HPP gabah dan beras pada Februari mendatang, maka kebijakan tersebut tidak banyak berguna bagi petani. Sebab, saat ini petani sudah tidak lagi dalam posisi akan menanam, tapi tengah menunggu persiapan panen.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila pemerintah mengumumkan pada Nopember atau Desember akan memberikan ekspektasi atau semangat bagi petani untuk meningkatkan produktivitas padi. Misalnya dengan penggunaan benih unggul. “Tapi kalau pengumuman HPP menjelang panen, tidak akan banyak bermanfaat untuk membantu peningkatan produktivitas,” tegasnya kepada <em>Agro Indonesia</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Apalagi lanjut Husein, jika kenaikan HPP hanya 28%, maka dengan kondisi harga gabah dan beras sudah jauh lebih tinggi dari HPP yang berlaku, tujuan membantu peningkatan pendapatan petani tidak akan tercapai. Artinya kenaikan 28% tersebut pada saat panen mendatang tidak siginifikan membantu petani.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya kenaikan HPP tersebut justru lebih bermanfaat bagi Bulog untuk membantu penyerapan gabah dan beras. “Dengan demikian kecil kemungkinan kenaikan HPP bisa menolong peningkatan pendapat petani. Yang terjadi hanya menolong pengadaan Bulog,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengamat Pertanian, Khudori kepada <em>Agro Indonesia</em> juga menilai, keputusan pemerintah mengumumkan HPP gabah dan beras pada Februari mendatang sudah terlambat. Senada dengan Husein Sawit, Khudori mengatakan, seharusnya untuk menggairahkan petani menanam padi, pemerintah sudah mengumumkan HPP yang baru pada Oktober-Nopember tahun lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jika mengetahui harga gabah akan naik, maka petani akan berhitung saat mau mulai menanam. Petani pasti akan memilih menanam padi ketimbang budidaya tanaman lain,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Khudori, pemerintah memang seharusnya menaikan HPP gabah dan beras. Sebab, HPP yang ada dalam Inpres No.7/2009 sudah berlaku dua tahun sejak 2010. Bahkan kenaikan HPP sekitar 28%, hanya sekadar penyesuaian dari tingkat inflasi selama dua tahun ditambah margin petani sebesar 15%.</p>
<p style="text-align: justify;">“Artinya sebenarnya HPP tersebut tidak naik, tapi hanya penyesuaian. Jadi mau tidak mau, pemerintah memang harus menaikkan HPP gabah dan beras, meski akhirnya pengumumannya terlambat,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Khudori menambahkan, kenaikan HPP juga menjadi sangat penting untuk membantu Bulog bisa menyerap gabah dan beras lebih besar dari dalam negeri. Jika HPP tidak naik, maka kondisi seperti tahun 2010 dan 2011 akan terulang kembali yakni serapan Bulog menjadi minim.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan pemerintah mengeluarkan Inpres No.8/2011 yang memberikan fleksibilitas bagi Bulog untuk membeli gabah dan beras di atas HPP juga tidak berjalan alias mandul. Ini karena keluarnya Inpres tersebut juga sangat telat, sehingga momentum untuk membeli gabah saat panen raya sudah terlewati. Akhirnya alternatif yang pemerintah ambil untuk mengisi stok beras Bulog adalah dengan impor.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>HPP penting bagi petani</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir menganggap, meski pemerintah terlambat mengumumkan, tapi kenaikan HPP masih tetap penting bagi petani. Sebab HPP menjadi salah satu instrumen untuk menyelamatkan petani, jika harga jatuh saat panen raya padi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Bagi petani-petani yang mempunyai lahan besar, kenaikan HPP memang tidak berarti apa-apa. Tapi bagi petani kecil, kenaikan HPP sangat penting untuk meningkatkan pendapatan,” katanya kepada <em>Agro Indonesia</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini biaya produksi yang harus petani keluarkan untuk menggarap 1 hektar (ha) lahan sawahnya mencapai Rp9 juta/ha/masa panen. Biaya produksi itu terdiri dari pengeluaran benih, pupuk, tenaga kerja sekitar Rp3,7 juta/ha, ditambah biaya penggunaan pestisida dan herbisida yang jumlahnya bisa mencapai Rp 5,5 juta/ha.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kenaikan HPP itu penting karena kondisi iklim, inflasi, kenaikan BBM, dan kenaikan harga pupuk membuat pengeluaran petani kian besar untuk produksi padi,” katanya. Karena itu Winarno berharap idealnya, HPP untuk GKP menjadi Rp 3.400/kg, GKG menjadi Rp 4.400/kg dan beras menjadi Rp 7.000/kg.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan adanya HPP, menurut Winano, akan ada pihak yang bertanggung jawab ketika harga gabah dan beras jatuh di bawah HPP. Bulog juga akan terbantu dalam pengadaan dari dalam negeri yang tahun ini menargetkan volume pengadaan sebanyak 4 juta ton beras.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika pemerintah tidak menaikkan HPP, pengadaan gabah dan beras Bulog bakal menjadi masalah. Tahun lalu saja, dari target pengadaan sebanyak 3,5 juta ton beras, hanya tercapai 1,7 juta ton. “Jika HPP tidak naik, maka sulit bagi Bulog bisa mendapatkan beras. Jika bisa menyerap sampai 50% dari target sudah sangat bagus,” ujarnya. <strong>Julian<span id="more-3103"></span><br />
</strong></p>
<h2><strong>Wakil Menteri Pertanian:</strong></h2>
<h1><strong>Kenaikan HPP Tak Pengaruhi Inflasi</strong></h1>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian berharap kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras pada tahun ini tidak akan mendongkrak inflasi. Sebab, kenaikan HPP akan berbarengan dengan panen raya padi.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) kepada <em>Agro Indonesia</em> di Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan, secara logika ekonomi jika pemerintah nanti menaikkan HPP gabah dan beras, maka tidak ada mempengaruhi inflasi. Sebab, HPP baru tersebut kemungkinan tidak sampai di atas harga gabah dan beras transaksi sekarang.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal harga transaksi yang terjadi sekarang ini sudah memperhitungkan inflasi. Artinya, harga gabah dan beras sudah mempresentasikan inflasi yang terjadi. “Jadi sepanjang HPP baru tersebut tidak sampai menyundul harga transaksi, maka tidak akan berpengaruh terhadap inflasi,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, pemerintah berharap kenaikan HPP gabah dan beras tidak membuat inflasi bergerak naik. Karena itu pemerintah akan menjaga dampak psikologis dari kenaikan HPP tersebut. “Kami rasa tidak akan ada dampak psikologis di pasar. Jadi kesimpulanya, kami lebih optimistis tidak ada pengaruh terhadap inflasi,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Faktor kedua yang pemerintah diperhitungkan dalam penetapan HPP gabah dan beras adalah kekuatan di pasar riil. Jika suplai gabah dan beras cukup banyak karena panen pertama tahun ini sukses, maka harga gabah dan beras di pasar akan turun di bawah HPP. Inpres yang akan pemerintah keluarkan nanti akan menjadi instrumen bagi Perum Bulog untuk wajib menyerap gabah dan beras petani.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah mengakui, pada Januari ini harga beras bergejolak naik. Namun demikian masyarakat tidak perlu risau. Sebab, kenaikan harga beras pada awal tahun memang sudah menjadi rutinitas tahunan. Selain itu kenaikan harga beras tahun ini secara presetase dibandingkan awal tahun lalu justru lebih rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi sejalan dengan panen padi pada Februari mendatang, harga gabah dan beras akan kembali turun. Karena itu jika Presiden sudah setuju, maka yang paling baik adalah segera saja pemerintah mengumumkan dan mengeluarkan Inpres HPP yang baru. “Ini juga supaya pada Februari menyongsong panen, Bulog juga ada kepastian untuk menyerap gabah dan beras petani,” kata Rusman.</p>
<p style="text-align: justify;">Selama ini yang disayangkan banyak pihak yang hanya ribut soal kenaikan beras. Tapi tidak pernah melihat dari sisi kemampuan masyarakat membeli komoditi pangan utama tersebut. Bahkan tidak ada problem kelaparan dan kesulitan membeli beras.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika ada yang tidak sanggup membeli beras, pemerintah masih menyediakan beras dengan harga murah dengan program raskin (beras masyarakat miskin). Artinya dengan kondisi harga beras sekarang ini, tidak terlalu menyulitkan karena masyarakat masih sanggup membeli beras. “Jika memang harga beras terus naik, maka pemerintah pasti akan mengambil kebijakan mengatasi hal tersebut.” <strong>Julian</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/kenaikan-hpp-sekadar-bantu-bulog/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surplus Beras Tak Bisa Sekadar Produksi Naik</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/surplus-beras-tak-bisa-sekadar-produksi-naik/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/surplus-beras-tak-bisa-sekadar-produksi-naik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 07:31:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[laporan utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3101</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah telah menetapkan target surplus beras sebanyak 10 juta ton pada 2014. Bahkan, untuk mengejar target tersebut pemerintah telah menetapkan target produksi pada 2012 dengan angka cukup fantastis: 72,02 juta ton gabah kering giling (GKG). Skenario selanjutnya, pada 2013 pemerintah menetapkan produksi sebanyak 75,63 juta ton GKG. Kemudian pada 2014, produksi padi menjadi sebesar 79,40 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pemerintah telah menetapkan target surplus beras sebanyak 10 juta ton pada 2014. Bahkan, untuk mengejar target tersebut pemerintah telah menetapkan target produksi pada 2012 dengan angka cukup fantastis: 72,02 juta ton gabah kering giling (GKG).</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Skenario selanjutnya, pada 2013 pemerintah menetapkan produksi sebanyak 75,63 juta ton GKG. Kemudian pada 2014, produksi padi menjadi sebesar 79,40 juta ton GKG. Dengan skenario tersebut, kalkulasi pemerintah pada tahun 2014, surplus beras akan lebih dari 10 juta ton.</p>
<p style="text-align: justify;">Penetapan target tersebut terbilang cukup besar. Pasalnya, pada tahun 2011 lalu, produksi padi berdasarkan angka ramalan (ARAM) III Badan Pusat Statistik (BPS) hanya mencapai 65,39 juta ton GKG. Artinya, produksi padi pada tahun ini harus naik sekitar 6,6 juta ton GKG.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan waktu yang tinggal tiga tahun, untuk mencapai target tersebut bukan persoalan semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, pemerintah sebatas mengandalkan peningkatan produksi padi. Bercermin dua tahun terakhir (2010-2011), pertumbuhan produksi pangan pokok masyarakat Indonesia ini malah tak lebih dari 3%. Bahkan, tahun lalu minus 1,6%.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih parahnya lagi, produktivitas tanaman cenderung stagnan. Padahal, selama ini untuk mendongkrak produksi padi pemerintah lebih mengandalkan pada peningkatan produktivitas.</p>
<p style="text-align: justify;">Kinerja pertanian yang cenderung stagnan tersebut sempat mendapat sindiran Wakil Presiden Boediono. Saat membuka Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian 2012 di Gedung Kementerian Pertanian, beberapa waktu lalu, Boediono mengatakan, pada era 1970-1990-an produktivitas tanaman pangan relatif naik rata-rata 2,4%. Namun, setelah era 1990-an sampai sekarang justru stagnan, bahkan cenderung turun sebesar 0,6%.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal tersebut, menurut Boediono, sangat kontras dengan jumlah anggaran untuk sektor pertanian yang meningkat sangat besar. Pada 2009, misalnya, pemerintah memberikan alokasi APBN sebanyak Rp8,2 triliun. Lalu pada 2012 naik menjadi Rp17,8 triliun. Artinya, dalam 3-4 tahun, anggaran meningkat dua kali lipat.</p>
<p style="text-align: justify;">Angka tersebut belum termasuk subsidi pupuk yang jumlahnya cukup besar, yakni Rp16 triliun, subsidi bunga Rp0,5 triliun dan subsidi benih Rp0,3 triliun. Karena itu, Boediono menilai dari sisi anggaran harusnya tak ada keluhan untuk membalik tren penurunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menteri Pertanian, Suswono mengakui, meski berbagai upaya telah ditingkatkan pada tahun 2011, namun angka-angka produksi pertanian memberikan sinyal bahwa kualitas pelaksanaan kegiatan belum memuaskan. “Masih sering kita dengar masalah keterlambatan penyaluran benih, pupuk bersubsidi yang sulit diperoleh, lambatnya pengedalian OPT, penyuluhan yang belum berjalan baik dan sebagainya,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada 2011, APBN Kementerian Pertanian sebanyak Rp17,6 triliun. Jumlah itu, menurut Suswono, belum berdampak pada peningkatan produktivitas. Terlihat dari sisi produksi tanaman pangan lebih rendah dari target yang ditetapkan sebanyak 70,06 juta ton GKG.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Revisi <em>roadmap</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bercermin dari kondisi dan kendala yang menghambat upaya peningkatan produksi, pemerintah akan mengubah <em>roadmap</em> surplus beras sebanyak 10 juta ton. “Surplus 10 juta ton beras harga mati. Tapi bagaimana pencapaian target tersebut adalah satu <em>mindset</em> baru,” kata Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan.</p>
<p style="text-align: justify;">Rusman menganggap ada kekeliruan jika surplus 10 juta ton beras itu hanya konsentrasi pada peningkatan produksi. Bukan hanya itu. Rusman yang masih menjabat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) itu menilai lucu kalau peningkatan produksi harus berlomba dengan peningkatan konsumsi. Padahal, konsumsi akan terus meningkat dengan pertambahan penduduk.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jadi, buat apa produksi meningkat 5%-10%, kalau konsumsi juga meningkat dalam jumlah yang sama,” katanya. Padahal, untuk mencapai target itu ada cara lain, yakni dengan menurunkan konsumsi beras. Sayangnya, selama ini jarang ada pembicaraan <em>roadmap</em> penurunan konsumsi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ini yang kita maksud <em>mindset </em>baru. Surplus 10 juta ton beras bisa dari dua sisi, yakni peningkatan produksi dan penurunan konsumsi,” tambah dia. Karena itu, pemerintah akan menyusun <em>roadmap</em> surplus 10 juta ton yang lebih rasional, baik dari sisi pencapaian surplus dan juga peningkatan produksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Suswono mengakui, pihaknya mendapat target untuk bisa mencapai surplus  10 juta ton beras sampai 2014. Berbeda dengan Rusman, Suswono menganggap pencapaian surplus 10 juta ton beras tersebut merupakan akumulasi dari surplus selama tiga tahun. “Kita harap setiap tahun ada surplus tidak kurang dari empat juta ton. Ini yang kita targetkan. Kalau hitung-hitungannya pas dan tidak ada gangguan, <em>Insya Allah</em> pada tahun 2014 kita akan surplus 12 juta ton,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Lebih mudah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bungaran Saragih menegaskan, jika pemerintah hanya mengandalkan peningkatan produksi untuk mencapai surplus 10 juta ton, maka akan sangat sulit. Pemerintah harus mengambil kebijakan khusus, terutama mengurangi konsumsi beras melalui diversifikasi pangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Cara yang paling mudah mencapai surplus 10 juta ton beras adalah dengan mengurangi konsumsi beras dari 139,15 kg/kapita/tahun, minimal menjadi 100 kg/kap/tahun. Dengan pengurangan 40 kg/kapita/tahun, maka dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa akan ada surplus 10 juta ton beras. “Artinya, lebih mudah mengurangi konsumsi ketimbang menaikan produksi,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, Bungaran menganggap mengurangi konsumsi beras tidak perlu investasi besar. Hanya perlu anggaran sekitar Rp5 triliun. Sementara anggaran peningkatan produksi bisa mencapai Rp19 triliun. “Sisa anggarannya bisa untuk mendorong pengembangan pangan non beras, seperti sayuran dan produk pangan lokal lainnya,” katanya. <strong>Julian<span id="more-3101"></span><br />
</strong></p>
<h1><strong>Pemerintah </strong><strong>H</strong><strong>arus Realistis</strong></h1>
<p style="text-align: justify;"><strong>Berbagai kalangan baik pengamat maupun organisasi tani meminta pemerintah lebih realistis menetapkan target prroduksi padi, termasuk pencapaian surplus 10 juta ton beras. Apalagi faktor pendukung peningkatan produksi padi makin menurun.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengamat Pertanian, Khudori menilai, kendala utama dalam upaya peningkatan produksi adalah stagnannya produktivitas tanaman. Sementara produktivitas stagnan karena minimnya riset dalam penemuan benih unggul baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Riset yang tidak berjalan dengan baik tersebut karena faktor minimnya anggaran untuk kegiatan tersebut. Dari sisi anggaran, APBN pertanian hanya sekitar Rp17,6 triliun, sangat kecil dibandingkan total APBN yang mencapai Rp1.300 triliun. Artinya, sulitnya peningkatkan produksi padi karena akumulasi dari persoalan-persoalan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Banyak faktor pendukung yang sebelumnya bagus, tapi sekarang makin menurun seperti riset, infrastruktur dan kelembagaan yang tidak kondusif,” katanya kepada <em>Agro Indonesia</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi tersebut terlihat dari produksi tanaman pangan pada tahun 2011 yang semuanya turun. Ini terjadi karena insentif untuk petani yang kurang menarik. Konversi lahan juga berlangsung masif tanpa usaha untuk mencegah. Akibatnya, usaha tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai bersaing menggunakan lahan yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir menilai, seharusnya pemerintah lebih realistis tetapkan sasaran produksi. Dengan kondisi di lapangan, seperti kondisi iklim yang sulit diprediksi dan banyaknya hama penyakit, berat bagi pemerintah untuk dapat mencapai target tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tahun lalu, ketika pemerintah menetapkan target produksi padi sebanyak 70 juta ton GKG, ternyata hanya tercapai 65 juta ton GKG. Apalagi, kini target yang pemerintah tetapkan jauh lebih tinggi lagi, yakni 72 juta ton GKG. “Jika tahun ini bisa mencapai 68 juta ton GKG sudah cukup bagus. Target yang pemerintah tetapkan itu terlalu tinggi,” katanya kepada <em>Agro Indonesia</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, banyak kendala yang bakal dihadapi dalam upaya peningkatan produksi. Misalnya, persoalan luas areal tanaman yang sulit bertambah, bahkan cenderung makin menyusut. Kondisi di lapangan seperti iklim juga makin sulit diprediksi, penyaluran benih dan pupuk kerap terlambat diterima petani. Ancaman banjir, kekeringan dan organisme penganggu tanaman akibat perubahan iklim juga masih menghantui.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini yang harus pemerintah lakukan adalah mengantisipasi semua kendala tersebut. Termasuk, antisipasi panen padi yang akan berlangsung pada Februari-Maret mendatang saat musim hujan. “Yang selama ini menjadi masalah adalah kecepatan antisipasi pemerintah yang kerap terlambat,” tegas Winarno. <strong>Julian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Prognosa Produksi Padi 2011-2012<span style="font-weight: normal;"> </span></strong></p>
<table style="text-align: justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" width="55" valign="top">Tahun</td>
<td rowspan="2" width="95" valign="top">Penduduk   (jiwa)</td>
<td rowspan="2" width="97" valign="top">Konsumsi</p>
<p>perkap/tahun</p>
<p>(kg)</td>
<td rowspan="2" width="90" valign="top">Kebutuhan   beras</p>
<p>(ton)</td>
<td colspan="2" width="173" valign="top">Sasaran   produksi</td>
<td rowspan="2" width="80" valign="top">Surplus beras</p>
<p>(ton)</td>
</tr>
<tr>
<td width="86" valign="top">GKG</td>
<td width="87" valign="top">Beras</td>
</tr>
<tr>
<td width="55" valign="top">2011</td>
<td width="95" valign="top">241.095.953</td>
<td width="97" valign="top">139,15</td>
<td width="90" valign="top">33.548.502</td>
<td width="86" valign="top">68.596.415</td>
<td width="87" valign="top">38.567.136</td>
<td width="80" valign="top">5.018.643</td>
</tr>
<tr>
<td width="55" valign="top">2012</td>
<td width="95" valign="top">244.688.283</td>
<td width="97" valign="top">137,06</td>
<td width="90" valign="top">33.537.649</td>
<td width="86" valign="top">72.026.235</td>
<td width="87" valign="top">40.495.492</td>
<td width="80" valign="top">6.957.843</td>
</tr>
<tr>
<td width="55" valign="top">2013</td>
<td width="95" valign="top">248.334.138</td>
<td width="97" valign="top">135,01</td>
<td width="90" valign="top">33.526.799</td>
<td width="86" valign="top">75.627.547</td>
<td width="87" valign="top">42.520.267</td>
<td width="80" valign="top">8.993.467</td>
</tr>
<tr>
<td width="55" valign="top">2014</td>
<td width="95" valign="top">252.034.317</td>
<td width="97" valign="top">132,98</td>
<td width="90" valign="top">33.515.954</td>
<td width="86" valign="top">79.408.924</td>
<td width="87" valign="top">44.646.280</td>
<td width="80" valign="top">11.130.327</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sumber:</strong> <em>Kementerian Pertanian</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/surplus-beras-tak-bisa-sekadar-produksi-naik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenaikan HPP Hanya Bantu Bulog</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/kenaikan-hpp-hanya-bantu-bulog/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/kenaikan-hpp-hanya-bantu-bulog/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 07:29:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[laporan utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3098</guid>
		<description><![CDATA[Upaya pemerintah mati-matian menciptakan surplus beras, bahkan dengan melipatgandakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) dalam 2 tahun terakhir dari Rp8,03 triliun pada 2010 menjadi Rp17,6 triliun pada 2011, tidak mampu direalisasikan Kementan. Kini, dengan anggaran 2012 sebesar Rp17,8 triliun, masihkah pemerintah harus panen di pelabuhan alias impor beras? Kemungkinan impor tahun ini boleh jadi terulang lagi, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Upaya pemerintah mati-matian menciptakan surplus beras, bahkan dengan melipatgandakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) dalam 2 tahun terakhir dari Rp8,03 triliun pada 2010 menjadi Rp17,6 triliun pada 2011, tidak mampu direalisasikan Kementan. Kini, dengan anggaran 2012 sebesar Rp17,8 triliun, masihkah pemerintah harus panen di pelabuhan alias impor beras?</strong><span id="more-3098"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Kemungkinan impor tahun ini boleh jadi terulang lagi, setelah tahun lalu impor dibuka 1,8 juta ton. Harap maklum, target surplus beras 5,018 juta ton beras (sekitar 68,59 juta ton Gabah Kering Giling) tahun 2011 saja meleset. Berdasarkan angka ramalan III BPS, produksi GKG hanya 65,39 juta ton. Kini, Kementan kembali memasang target muluk kenaikan produksi sebesar 72,02 juta ton GKG atau surplus sekitar 6,9 juta ton beras.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, berbeda dengan sebelumnya, Kementan mencoba bersikap realistis, kalau bukan tidak pede. Beratnya mengangkat produksi coba digempur dari sisi konsumsi. Diversifikasi pangan, yang pernah digaungkan awal-awal reformasi, mendadak dikumandangkan lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Buat apa produksi meningkat 5%-10% kalau konsumsi juga meningkat dalam jumlah yang sama,” ujar Wakil Mentan, yang juga Kepala BPS Rusman Heriawan. Bahkan, dia menilai lucu jika peningkatan produksi harus berlomba dengan peningkatan konsumsi. Itu sebabnya, dia menyebut pencapaian target surplus beras 10 juta pada 2014 akan ditempuh lewat dua jalan: produksi naik, konsumsi turun. “Ini <em>mindset</em> baru untuk capai target itu,” paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Apapun kilah pemerintah, namun pengelolaan produksi padi dalam dua tahun terakhir tak mampu mempertahankan prestasi swasembada 2008-2009. Apalagi bicara diversifikasi pangan bukan pekerjaan gampang. Ini menyangkut budaya. Buat rakyat, belum makan nasi berarti belum makan. Dan itu sudah terbukti ketika program diversifikasi pangan awal reformasi tak jalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Upaya menghindari impor juga terlihat ketika pemerintah baru membuka peluang menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP). Rencananya, awal Februari pemerintah mengumumkan HPP baru yang dinaikkan sekitar 28% dari HPP lama tahun 2010. Meski dibungkus retorika untuk melindungi petani dari kejatuhan harga saat panen, namun sejatinya kebijakan terlambat ini sekadar membantu Perum Bulog untuk menyedot beras lokal.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam bahasa pengamat pertanian Khudori, selain terlambat, HPP baru bukan kenaikan, tapi sekadar penyesuaian tingkat inflasi selama dua tahun terakhir. Bahkan, Husein Sawit, pengamat perberasan lainnya, lebih lugas. Kenaikan HPP kecil manfaatnya buat petani. “Tapi sekadar menolong pengadaan beras Bulog.” <strong>AI</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/kenaikan-hpp-hanya-bantu-bulog/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rencana Kenaikan HPP Beras</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/rencana-kenaikan-hpp-beras/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/rencana-kenaikan-hpp-beras/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 07:27:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Editorial]]></category>
		<category><![CDATA[Sorot]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3096</guid>
		<description><![CDATA[Harga pembelian pemerintah (HPP) beras kini menjadi salah satu isu hangat di masyarakat. Pemberitaan di media massa menyebutkan kalau pemerintah sudah hampir pasti akan menaikkan HPP beras untuk tahun ini. Kebijakan penetapan HPP beras baru itu, yang kabarnya diusulkan kenaikannya oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Bulog sekitar 27% hingga 28% tersebut,  kini tinggal difinalisasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Harga pembelian pemerintah (HPP) beras kini menjadi salah satu isu hangat di masyarakat. Pemberitaan di media massa menyebutkan kalau pemerintah sudah hampir pasti akan menaikkan HPP beras untuk tahun ini.</strong><span id="more-3096"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan penetapan HPP beras baru itu, yang kabarnya diusulkan kenaikannya oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Bulog sekitar 27% hingga 28% tersebut,  kini tinggal difinalisasi dan rencananya akan diumumkan pada awal bulan Pebruari nanti.</p>
<p style="text-align: justify;">Isu tentang kenaikan HPP beras memang sudah lama dimunculkan sejumlah pihak, karena HPP yang sekarang ini berlaku, sebesar Rp5060/kg, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi  perberasan nasional dan internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Di dalam negeri, harga beras sudah jauh di atas HPP. Untuk kelas medium saja, harga beras sudah mencapai Rp8000-an/kg. Begitu juga jika dibandingkan dengan kondisi intenasional, HPP beras yang lama sudah jauh lebih rendah dibandingkan harga beras di pasar internasional yang saat ini berada di atas Rp5.500/kg.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, HPP beras juga sudah dua tahun tidak mengalami perubahan. Bandingkan saja dengan  HPP gula yang setiap tahun mengalami perubahan. Karena itu, dorongan untuk menaikkan HPP beras tahun ini begitu kuat.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, penerapan kenaikan  HPP beras tentunya akan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya , kenaikan HPP itu akan memberikan dorongan bagi petani padi di dalam negeri untuk bersemangat melakukan usaha budidaya padi karena hasil panennya akan memberikan keuntungan yang cukup besar. Peningkatan produksi padi amat diperlukan pemerintah guna mengejar target surplus beras sebesar 10 juta ton pada tahun 2014 nanti.</p>
<p style="text-align: justify;">Kenaikan HPP juga akan memudahkan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam melakukan penyerapan beras di dalam negeri. Selama ini, Bulog mengalami kesulitan dalam menyerap beras di dalam negeri karena harga beras petani di dalam negeri sudah berada di atas HPP beras yang ditetapkan pemerintah. karena kesulitan mendapatkan beras dari dalam negeri, Bulog akhirnya terpaksa melakukan impor beras guna memenuhi cadangan berasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, menaikkan HPP beras juga bisa menimbulkan dampak negatif baik bagi masyarakat konsumen maupun pemerintah. Biasanya, kenaikan harga beras akan diikuti oleh kenaikan harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Kondisi ini tentu akan membuat biaya hidup masyarakat menjadi meningkat.</p>
<p style="text-align: justify;">Lonjakan harga bahan kebutuhan pokok pada akhirnya akan berpengaruh pada laju inflasi. Bukan tidak mungkin laju inflasi nasional akan menembus dua digit jika kenaikan HPP beras yang cukup tinggi juga diiikuti dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang saat ini masih ramai dibicarakan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan secara matang dalam menetapkan besaran HPP beras yang baru nanti. Masyarakat tentunya menginginkan HPP beras yang baru nanti bisa menggairahkan petani padi dan juga tidak memberatkan beban hidup masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/02/01/rencana-kenaikan-hpp-beras/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Usaha Kecil Butuh Pendampingan</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/usaha-kecil-butuh-pendampingan/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/usaha-kecil-butuh-pendampingan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 06:12:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[laporan utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3094</guid>
		<description><![CDATA[Pengenaan kewajiban verifikasi legalitas kayu untuk industri kayu lanjutan seperti furnitur memang barang baru. Itu sebabnya pemerintah diminta memberi jangka waktu agar pelaku industri bisa mempersiapkan diri. Hal itu dikemukakan Robianto Koestomo, Direktur PT Mutu Hijau Indonesia, salah satu lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK). Menurutnya, pemerintah perlu memberi waktu bagi industri lanjutan untuk mempersiapkan diri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pengenaan kewajiban verifikasi legalitas kayu untuk industri kayu lanjutan seperti furnitur memang barang baru. Itu sebabnya pemerintah diminta memberi jangka waktu agar pelaku industri bisa mempersiapkan diri.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu dikemukakan Robianto Koestomo, Direktur PT Mutu Hijau Indonesia, salah satu lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK). Menurutnya, pemerintah perlu memberi waktu bagi industri lanjutan untuk mempersiapkan diri sebelum ketentuan baru SVLK diterapkan secara efektif. “Industri lanjutan perlu persiapan sebelum mereka bisa memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Robianto melanjutkan, setidaknya diperlukan waktu 6 bulan sebelum industri lanjutan siap memenuhi ketentuan tersebut. “Jadi, kalau pemerintah berencana untuk menerapkannya 1 Maret mendatang, sepertinya belum cukup,” ujar dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlunya tenggang waktu sebelum ketentuan berlaku efektif juga dikarenakan pemerintah perlu waktu dalam proses paten logo v-legal. Berdasarkan pengalaman, kata Robianto, proses paten bisa memakan waktu satu tahun “Mungkin kalau sesama instansi pemerintah bisa lebih cepat, tapi waktu proses tersebut tetap harus dipertimbangkan” ujar Robianto.</p>
<p style="text-align: justify;">Apalagi, nantinya lisensi tersebut akan dikuasakan kepada Komite Akreditasi Nasional, kemudian kepada LVLK untuk selanjutnya kepada industri pemegang sertifikat legalitas kayu.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlunya jangka waktu sebelum SVLK diberlakukan pada proses ekspor juga dikarenakan pemerintah perlu memperhatikan kesiapan Uni Eropa, yang merupakan mitra pada perjanjian kemitraan sukarela (VPA).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Robianto, setelah VPA antara Indonesia-Uni Eropa diteken, tentu negara-negara anggota Uni Eropa butuh waktu untuk meratifikasi VPA. Mulai dari proses penerjemahan ke bahasa masing-masing hingga proses persetujuan parlemen masing-masing negara anggota</p>
<p style="text-align: justify;">Apalagi, lanjut Robianto, yang harus diratifikasi bukan cuma VPA dengan Indonesia, tapi juga undang undang produk kayu (EU Timber Regulation) yang rencananya akan diteken pertengahan tahun ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pendampingan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sementara Zulfikar Adil, Direktur Eksekutif Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang juga merupakan lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK) mengakui, berdasarkan studi lapangan industri lanjutan skala kecil dan rumah tangga umumnya memang belum siap dengan ketentuan SVLK.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Zulfikar, begitu revisi ketentuan SVLK ditetapkan, pihaknya langsung melakukan studi lapangan di Tomohon, Sulawesi Utara. Di sana, banyak industri rumah panggung Tomohon yang potensial untuk menembus pasar ekspor. “Kami menemukan banyak industri kecil dan rumahan yang secara administrasi belum siap dengan ketentuan SVLK,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Zulfikar memastikan bahwa ketidaksiapan tersebut bukan dari sisi legalitas kayu, melainkan dari berbagai persyaratan administrasi lainnya. “Legalitas kayu industri skala rumah tangga tak diragukan. Apalagi, umumnya mereka juga menggunakan kayu rakyat,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan ketidaksiapan tersebut, maka bukan sosialisasi saja yang dibutuhkan. Industri lanjutan skala kecil dan rumah tangga, kata Zulfikar, butuh pendampingan dalam jangka waktu tertentu hingga mereka bisa memenuhi ketentuan SVLK. “Industri skala lanjutan kecil dan rumah tangga punya keterbatasan dalam memahami aturan terkait kehutanan. Apalagi ekspor. Jadi, butuh bukan sekadar sosialisasi, tapi juga pendampingan,” paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam revisi ketentuan SVLK, industri lanjutan memang diberi kesempatan waktu hingga 2 tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, Zulfikar mengingatkan, dua tahun  bukan waktu yang lama. “Kesannya memang lama, tapi dua tahun itu waktu yang singkat,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam proses sertifikasi, industri lanjutan skala kecil dan rumah tangga memang diberi kesempatan untuk melakukan sertifikasi secara berkelompok. Namun, menyatukan mereka dalam satu kelompok juga bukan pekerjaan mudah. “Tiap pelaku usaha punya <em>interest</em> yang berbeda-beda. Walaupun mereka satu keluarga, tetap tidak mudah untuk menyatukan dalam kelompok usaha,” kata dia. <strong>Sugiharto<span id="more-3094"></span></strong></p>
<h1><strong>Apkindo Siap dengan SVLK</strong></h1>
<p style="text-align: justify;"><strong>Beda Asmindo, beda lagi dengan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo). Kelompok industri tersebut lebih siap dengan penerapan SVLK. Meski demikian, ada sejumlah catatan yang mesti diperhatikan.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wakil Ketua Umum Apkindo, Abbas Adhar mengingatkan, dengan penerapan SVLK, maka ada proses verifikasi pada penerbitan dokumen v-legal. “Jangan sampai proses tersebut menghambat proses ekspor,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Pentingnya tata waktu yang ketat dalam proses verifikasi penerbitan dokumen v-legal, karena hal itu terkait langsung dengan biaya di pelabuhan. “Jika proses verifikasi dokumen memakan waktu, biaya pelabuhan akan meningkat. Dan jika ada tambahan biaya tentu akan memukul daya saing produk kita,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut, Iman Santoso memperkirakan negara-negara anggota Uni Eropa sudah siap jika Indonesia memberlakukan SVLK secara efektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia menyatakan, saat ini dokumen kesepakatan VPA Indonesia-UE sendiri saat ini sudah selesai dan siap diteken kedua belah pihak. Kajian hukum dan harmonisasi redaksional juga sudah dilakukan. Diperkirakan pertengahan tahun 2012 kesepakatan sudah bisa ditandatangani dan diimplementasikan pada 2013.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Iman, disepakatinya perjanjian VPA memastikan produk kayu Indonesia yang sudah melewati SVLK diterima di Eropa. Sebanyak 48 jenis produk nantinya cukup melewati jalur hijau alias bebas pemeriksaan untuk masuk ke wilayah itu, termasuk ketika UE memberlakukan kebijakan <em>timber regulation</em> pada 3 Maret 2013.</p>
<p style="text-align: justify;">“Eropa boleh saja menambah kriteria lain untuk pembelian produk kayu. Tapi yang pasti, dengan adanya VPA, mereka tidak boleh menolak produk kayu Indonesia,” kata Iman.</p>
<p style="text-align: justify;">Disepakatinya VPA dengan UE akan meningkatkan citra positif bagi produk kayu Indonesia. Pasalnya, negara-negara UE dinilai sebagai konsumen yang paling ‘cerewet’ soal legalitas kayu.</p>
<p style="text-align: justify;">Iman mengaku belum bisa memperkirakan kenaikan ekspor produk kayu Indonesia yang dipengaruhi kesepakatan VPA. “Yang jelas akan berpengaruh positif baik untuk wilayah UE atau global, karena produk kayu Indonesia legalitasnya diakui,” ujar dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Iman mengingatkan, di Eropa saat ini persaingan sertifikasi jalan terus. Lembaga sertifikasi <em>voluntary</em> seperti FSC masih berusaha untuk mempengaruhi pemikiran konsumen untuk memberi penilaian bahwa sertifikasi yang dilakukan Indonesia kurang tepat. “Tapi, kita kontes saja. Asal tidak saling melarang. Yang penting Uni Eropa tidak bisa melarang masuknya produk kayu kita,” katanya. <strong>Sugiharto<!--more--></strong></p>
<h2><strong>Beberapa revisi dalam Permenhut No.P.68/2011</strong></h2>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan wajib mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (S-PHPL).</li>
<li>Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL sebagaimana ayat (1) wajib mendapatkan Sertifikat legalitas kayu (S-LK).</li>
<li>Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR/IPK dan pemilik Hutan Hak wajib mendapatkan S-LK.</li>
<li>Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI wajib mendapatkan S-LK.</li>
<li>Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.</li>
<li>Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja.</li>
<li>Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL skema sukarela (voluntary) tetap wajib mendapatkan S-LK.</li>
<li>Pemilik Hutan Hak yang telah memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari skema sukarela (voluntary) tidak wajib mendapatkan S-LK.</li>
<li>Pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI yang telah memiliki sertifikat lacak balak skema sukarela (<em>voluntary</em>) wajib mendapatkan S-LK.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong> VLK KOLEKTIF</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pemegang IUPHHK-HKM/HTR/HTHR/HD/ Hutan hak /IUIPHHK &lt; 2000 M3/thn &amp; TDI termasuk industri rumah tangga/ pengrajin/pedagang ekspor dapat melakukan VLK secara kolektif  (sebelumnya hanya untuk pemegang hak/HR)</li>
<li>Kelompok harus memiliki: akte notaris (koperasi/CV/kel.usaha lainnya); kepengurusan dan aturan untuk mengendalikan anggotanya; sistem dokumentasi yang mencakup persyaratan standar VLK.</li>
<li>Verifikasi terhadap anggota secara random sampling.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>V-LEGAL</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pemegang IUPHHK-HA/HT/HKM/HTR/HD/HTHR/IUIPHHK/IUI/TDI termasuk industri pengrajin/rumah tangga atau pedagang ekspor yang telah mendapatkan sertifikat LK berhak menggunakan Tanda V-Legal (Keputusan Menhut No. SK.641/Menhut-II/2011 tanggal 10 November 2011).</li>
<li>Tanda V-Legal dibubuhkan pada kayu/produk kayu oleh pemegang izin.</li>
<li>Untuk keperluan ekspor produk kayu, pemegang ETPIK yang telah memiliki sertifikat LK, wajib dilengkapi dengan dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK pada setiap pelaksanaan ekspor (per invoice), sebagai pengganti endorsement BRIK.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em>Keterangan:</em></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>IUPHHK- HA: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam</li>
<li>IUPHHK HT: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Tanaman</li>
<li>IUPHHK HTR: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat</li>
<li>IUPHHK-RE: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem</li>
<li>IUPHHK HKm: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HUtan Kemasyarakatan</li>
<li>IUPHHK HD: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Desa</li>
<li>IUPHHK HTHR: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi</li>
<li>IPK: Izin Pemanfaatan Kayu</li>
<li>IUIPHHK: Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan kayu</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">10.  IUI: Izin Usaha Industri</p>
<p style="text-align: justify;">11.  TDI: Tanda Daftar Industri</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/usaha-kecil-butuh-pendampingan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Legalitas yang Memangkas Daya Saing?</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/legalitas-yang-memangkas-daya-saing/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/legalitas-yang-memangkas-daya-saing/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 06:09:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[laporan utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3092</guid>
		<description><![CDATA[Industri pengolahan kayu lanjutan kini diwajibkan mengantongi sertifikat legalitas kayu. Namun, pelaku industri mebel justru menolak kebijakan tersebut. Kementerian Kehutanan merevisi ketentuan tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Revisi SVLK tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.P.68/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Permenhut No.P.38/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Industri pengolahan kayu lanjutan kini diwajibkan mengantongi sertifikat legalitas kayu. Namun, pelaku industri mebel justru menolak kebijakan tersebut.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kementerian Kehutanan merevisi ketentuan tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).<strong> </strong>Revisi SVLK tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.P.68/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Permenhut No.P.38/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas pada Pemegang Izin atau Hutan Hak yang terbit pada 21 Desember lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Iman Santoso mengungkapkan, revisi dilakukan untuk menjadikan SVLK menjadi lebih baik. “Revisi juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan hasil perundingan yang sudah dicapai dengan Uni Eropa,” kata dia di ruang kerjanya, Kamis (19/1) pekan lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai sebuah sistem yang dibangun Indonesia untuk memastikan semua produk kayu dihasilkan dari sumber yang legal, SVLK memang tak bisa dilepaskan dari perundingan perjanjian kemitraan sukarela (<em>Voluntary Partnership Agreement</em>/VPA) Indonesia-Uni Eropa. Perundingan terakhir dilakukan 14-16 September 2011 lalu yang memastikan dokumen perjanjian siap diteken pada pertengahan 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada beberapa revisi penting dalam ketentuan SVLK yang baru (lihat grafis). Di antaranya adalah digunakannya “dokumen v-legal” untuk membuktikan produk kayu memenuhi SVLK. Pada kayu, produk kayu atau kemasannya juga wajib dibubuhkan tanda v-legal.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan baru lainnya adalah diwajibkannya  industri pengolahan kayu lanjutan seperti furnitur, untuk mengantongi sertifikat legalitas kayu. Dalam ketentuan sebelumnya, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk industri kayu primer, misalnya kayu lapis dan <em>woodworking</em> (kayu olahan).</p>
<p style="text-align: justify;">Industri lanjutan yang dikenakan kewajiban mengantongi sertifikat legalitas kayu termasuk industri skala rumah tangga dan pengrajin, sepanjang punya nilai investasi minimal Rp200 juta &#8212; di luar tanah dan bangunan. Mereka juga tetap dikenakan kewajiban tersebut meski sebelumnya sudah mendapatkan sertifikat lacak balak secara sukarela (<em>voluntary</em>). Kewajiban mendapatkan sertifikat legalitas kayu juga dikenakan kepada pedagang kayu tujuan ekspor.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam proses ekspor, ketentuan tersebut akan berlaku efektif setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan diselaraskan. Dalam Permendag No.20/2008, produk industri kayu lanjutan memang belum terkena kewajiban verifikasi dokumen (<em>endorsement</em>) oleh lembaga independen.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemenhut, kata Iman, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyelaraskan ketentuan SVLK dengan permendag yang mengatur tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan. “Kami harap ketentuan SVLK ini bisa berlaku efektif secepatnya,” ujar Iman.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keberatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Namun, aturan baru itu pagi-pagi ditolak Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo). Mereka keberatan dengan Permenhut No.P.68/Menhut-II/2011. Apalagi, SVLK juga tidak memberi manfaat kepada produsen, bahkan cenderung memangkas daya saing.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami keberatan kalau kebijakan sistem verifikasi legalitas kayu diwajibkan kepada produsen mebel yang ingin mengekspor produknya,” ujar Ketua Asmindo, Ambar Tjahjono kepada <em>Agro Indonesia</em>, akhir pekan lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, kewajiban menjalani SVLK hanya akan membuat produsen mebel dan kerajinan di dalam negeri terpaksa menambah biaya yang harus dikeluarkan dalam memproduksi produk mebel dan kerajinan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ambar mencontohkan, untuk mendapatkan sertifikat legalitas kayu setidaknya produsen harus mengeluarkan biaya sebesar Rp60 juta. “Tambahan biaya itu cukup besar. Apalagi kebanyakan produsen mebel dan kerajinan adalah dari kalangan pengusaha kecil dan menengah,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, ungkap Ambar, kegiatan verifikasi legalitas kayu itu  juga harus dilakukan setiap tahunnya. Tentu saja kondisi ini sangat memberatkan produsen mebel dan kerajinan di dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Ambar melihat penerapan SVLK juga tidak akan memberikan manfaat yang besar bagi produsen dalam menjual produknya ke mancanegara. Justru penerapan SVLK itu akan menimbulkan <em>image</em> di mata <em>buyer</em> kalau produsen mebel dan kerajinan Indonesia yang mendapatkan sertifikasi legalitas kayu harga jual produknya akan jauh lebih mahal. Hal itu disebabkan dengan adanya kegiatan sertifikasi, sudah pasti akan keluar biaya sehingga biaya produksinya menjadi meningkat. “Hal ini terjadi karena para penerbit sertifikat tidak melakukan kampanye kepada <em>buyer</em> tentang kegiatan verifikasi tersebut,” jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk merealisasikan keberatannya itu, papar Ambar, Asmindo akan mengajukan surat keberatan secara resmi kepada instansi-instansi pemerintah yang terkait dengan penerapan kebijakan verifikasi legalitas kayu tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sukarela</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ambar menyarankan kegiatan verifikasi legalitas kayu terhadap produsen mebel dan kerajinan sebaiknya bersikap sukarela. Alasannya, kebijakan tersebut sudah dilakukan kepada industri hulunya. “Kebijakan tersebut kan sudah diwajibkan terhadap industri hulu, sehingga industri hilirnya tidak perlu lagi diwajibkan untuk mengikuti verifikasi legalitas kayu,” tutur Ambar.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, masalah penting yang harus dibenahi pemerintah di industri perkayuan dan hasil hutan adalah soal <em>illegal logging</em> dan hal ini dapat difokuskan pada industri hulunya, yakni produsen kayu. “Sisi <em>illegal logging</em> itu yang harus ditekankan pemerintah,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ambar juga menyatakan, hingga saat ini pihak <em>buyer</em> asing tidak mempermasalahkan adanya sertifikat legalitas kayu terhadap produk mebel dan kerajinan Indonesia. Pasalnya, mereka sudah yakin dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan adanya kegiatan SVLK terhadap industri kayu di dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia juga mengingatkan pemerintah agar dalam kondisi dan tren ekonomi global yang terus menunjukkan ketidakpastian ini tidak mengeluarkan kebijakan yang justru menghambat kelancaran kegiatan ekspor produk Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini saja, ungkapnya, kalangan eksportir masih dihadapi oleh persoalan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang banyak diklaim menjadi salah satu penghambat kelancaran kegiatan ekspor. “Jadi, janganlah memberikan kebijakan yang justru akan menghambat kegiatan ekspor. Apalagi, saat ini produsen mebel dan kerajinan sedang menghadapi tantangan berat untuk meningkatkan nilai ekspornya di tahun ini,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kondisi ekonomi global yang sedang lesu telah beradmpak negatif terhadap industri mebel dan kerajinan Indonesia. Hal itu tercermin dari perolehan nilai ekspor, di mana hingga September 2011 total ekspor industri mebel dan kerajinan hanya mencapai sekitar 1,6 miliar dolar AS. Nilai  tersebut berarti turun sekitar 15% dari total ekspor periode yang sama tahun lalu (September 2010) yang mencapai 1,9 miliar dolar.</p>
<p style="text-align: justify;">Ambar juga memprediksi, hingga akhir Desember 2011, nilai ekspor akan merosot hingga 25% dibanding tahun lalu. Prediksi nilai total ekspor industri mebel dan kerajinan hingga akhir Desember 2011 hanya akan mencapai sekitar 2,2 miliar dolar, turun dibandingkan 2010 yang mencapai 2,7 miliar dolar. Awal tahun lalu ia menargetkan total ekspor tahun 2011 mencapai 3 miliar dolar, tapi ternyata tidak dapat tercapai karena dampak krisis.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut data Asmindo, dari berbagai subsektor industri mebel, seperti kayu, rotan, bambu, metal, plastik, dan lainnya, penurunan drastis terjadi di kayu, rotan, dan plastik. Penurunan sangat drastis terjadi di kayu yang penurunannya diprediksi mencapai 30% dengan nilai 800 juta dolar di akhir Desember 2011. Sebelumnya, nilai ekspor kayu di tahun 2010 mencapai 1,1 miliar dolar. Sementara hingga akhir Desember 2011, ekspor mebel plastik diprediksi hanya mencapai 51 juta dolar, turun 11%. Sedangkan eskspor mebel rotan turun sekitar 9% dari 154 juta dolar menjadi 140 juta dolar. <strong>Sugiharto/B. Wibowo<span id="more-3092"></span></strong></p>
<h1><strong>SVLK Justru untuk Memenangkan Pasar</strong></h1>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kementerian Kehutanan menilai kebijakan SVLK yang memasukkan industri mebel justru untuk memenangkan pasar dan menghindari Indonesia dari tudingan menggunakan kayu ilegal. Itu sebabnya, Asmindo tak perlu terkejut dengan aturan tersebut.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">“Tujuan penerapan SVLK adalah untuk memenangkan pasar. Industri justru harus kaget karena kalau tidak memanfaatkan SVLK kemudian dinyatakan ilegal,” kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut, Iman Santoso.</p>
<p style="text-align: justify;">Iman menyatakan, pihaknya akan menjelaskan tentang pentingnya penerapan SVLK untuk seluruh industri pengolahan kayu. Dia juga menyatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke sentra-sentra industri begitu revisi SVLK ditetapkan. “Saat ini tim kami terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Permenhut No.P.68/2011 sendiri memberi jangka waktu sebelum industri dan pemegang izin pengelolaan hutan bisa memenuhi kewajiban memiliki sertifikat legalitas kayu. Untuk industri pengolahan kayu primer diberi waktu selambat-lambatnya 1 tahun, sementara untuk industri pengolahan kayu lanjutan, termasuk industri rumah tangga dan pengrajin diberi waktu hingga dua tahun sebelum terkena kewajiban meemiliki sertifikat legalitas kayu.</p>
<p style="text-align: justify;">Iman menegaskan, penerapan SVLK tidak dimaksudkan untuk menghambat laju industri pengolahan kayu.  “Semangatnya kita ingin memajukan semua industri, baik besar, sedang maupun kecil. Jangan karena ada SVLK kemudian menjadi terhambat. Jadi, kalau ada celah, tentu akan kita tutup,” ujar dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan, hingga akhir pekan lalu, pihak Kementerian Perdagangan belum melakukan pembahasan dengan instansi terkait lainnya, yakni Kementerian Kehutanan dan kementerian Perindustrian terkait kebijakan kewajiban verifikasi legalitas kayu terhadap eksportir mebel dan kerajinan. “Kami belum membahas hal itu,” kata Bayu.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Wamendag, pihaknya siap mengkaji dan membahas setiap kegiatan atau kebijakan yang diusulkan oleh instansi lainnya, termasuk soal kebijakan Kementerian Kehutanan untuk mewajibkan SVLK terhadap eksportir mebel dan kerajinan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau usulan itu sudah diajukan kepada kita, Kemendag pasti akan segera mengkaji dan membahasnya,” tutur Bayu. <strong>Sugiharto/B Wibowo</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/legalitas-yang-memangkas-daya-saing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Asmindo Tolak SVLK Mebel</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/asmindo-tolak-svlk-mebel/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/asmindo-tolak-svlk-mebel/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 06:07:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[laporan utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3089</guid>
		<description><![CDATA[Sistem legalitas kayu akhirnya menyentuh industri mebel dan kerajinan yang didominasi usaha kecil dan menengah. Namun, Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) pagi-pagi menyatakan penolakannya. Alih-alih memberi manfaat, Asmindo menilai kebijakan tersebut justru menjadi disinsentif karena membuat daya saing produk mebel nasional terpukul. “Kami keberatan kebijakan sistem verifikasi legalitas kayu diwajibkan kepada produsen mebel yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Sistem legalitas kayu akhirnya menyentuh industri mebel dan kerajinan yang didominasi usaha kecil dan menengah. Namun, Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) pagi-pagi menyatakan penolakannya. Alih-alih memberi manfaat, Asmindo menilai kebijakan tersebut justru menjadi disinsentif karena membuat daya saing produk mebel nasional terpukul.</strong><span id="more-3089"></span></p>
<p style="text-align: justify;">“Kami keberatan kebijakan sistem verifikasi legalitas kayu diwajibkan kepada produsen mebel yang ingin mengekspor produknya,” tegas Ketua Asmindo, Ambar Tjahjono, akhir pekan lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Penolakan itu dikemukakan Ambar menanggapi keluarnya revisi ketentuan tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang tertuang dalam Permenhut No.P.68/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Permenhut No.P.38/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas pada Pemegang Izin atau Hutan Hak yang terbit pada 21 Desember 2011. Pasalnya, aturan baru ini tak hanya mewajibkan industri kayu primer seperti kayu lapis dan <em>woodworking</em>, tapi juga membidik industri furnitur untuk menggunakan “dokumen v-legal” sebagai pengganti <em>endorsement</em> BRIK.</p>
<p style="text-align: justify;">Ambar tegas menilai penerapan SVLK tidak bakal memberi manfaat besar bagi produsen dalam menjual produknya ke mancanegara. Justru penerapan SVLK akan menimbulkan <em>image</em> di mata <em>buyer</em> kalau produk mebel dan kerajinan Indonesia akan jauh lebih mahal karena ada biaya dalam pembuatan sertifikasi. Kondisi ini jelas merugikan. Apalagi, tanpa sertifikasi legalitas kayu pun <em>buyer</em> asing tak pernah mempersoalkan produk mebel dan kerajinan Indonesia. Ini karena industri kayu di hulu sudah menerapkan SVLK.</p>
<p style="text-align: justify;">Penolakan Asmindo memang bisa ditebak. Maklum, bukan kali ini mereka juga keberatan dengan sistem verifikasi. Di era <em>endorsement</em> (pengesahan) Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK), anggota Asmindo juga tidak termasuk dalam industri yang diwajibkan untuk di-<em>endorse</em> oleh BRIK.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Iman Santoso meminta Asmindo tak perlu kaget dan reaktif dengan penerapan SVLK. Apalagi, semangat aturan itu untuk memajukan industri dan memenangkan pasar.  “Industri justru harus kaget karena kalau tidak memanfaatkan SVLK kemudian dinyatakan ilegal,” tegas Iman. <strong>AI</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/asmindo-tolak-svlk-mebel/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Insentif untuk Mobil Murah dan Ramah Lingkungan</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/insentif-untuk-mobil-murah-dan-ramah-lingkungan/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/insentif-untuk-mobil-murah-dan-ramah-lingkungan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 06:04:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Editorial]]></category>
		<category><![CDATA[Sorot]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3087</guid>
		<description><![CDATA[Demam mobil nasional (Mobnas) tengah melanda masyarakat Indonesia. Sejumlah pejabat negeri ini bahkan hingga kalangan aktris berlomba untuk membeli mobil yang dibuat oleh kalangan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di dalam negeri. Masyarakat Indonesia sepertinya sangat merindukan kehadiran mobil nasional yang diproduksi oleh tangan-tangan terampil pekerja Indonesia dan dengan menggunakan bahan baku dan teknologi yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Demam mobil nasional (Mobnas) tengah melanda masyarakat Indonesia. Sejumlah pejabat negeri ini bahkan hingga kalangan aktris berlomba untuk membeli mobil yang dibuat oleh kalangan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di dalam negeri.</strong><span id="more-3087"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Masyarakat Indonesia sepertinya sangat merindukan kehadiran mobil nasional yang diproduksi oleh tangan-tangan terampil pekerja Indonesia dan dengan menggunakan bahan baku dan teknologi yang sebagian besar juga berasl dri dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Gema Mobnas sepertinya hanya tertuju pada produksi mobil esemka saja. padahal, masih ada program mobil nasional yang juga memiliki arti penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, yakni mobil murah dan ramah lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car kini tengah digencarkan pemerintah guna menekan penggunaan BBM serta mengurangi polusi. Kabarnya mobil ini akan meluncur tahun depan bekerjasama dengan salah satu ATPM sebagai prinsipal. Komponen dan desain dari mobil yang kabarnya memiliki kapasitas 1.200 cc ini dibuat oleh orang Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentunya untuk merealisasikan program ini, diperlukan dukungan dari pemerintah maupun rakyat Indonesia Ppemerintah harus memberikan dukungan kuat bagi program mobil murah dan ramah lingkungan. Dukungan ini bisa dikaitkan dengan program pemerintah untuk mengurangi konsumsi BBM serta mencegah meluasnya polusi udara yang diakibatkan asap dari kendaraan bermotor.</p>
<p style="text-align: justify;">Dukungan bisa diterapkan pemerintah dengan  memberikan insentif khusus kepada produsen mobil murah dan ramah lingkungan itu. Adapun bentuk insentif yang akan diberikan, dapat  dikaji oleh pihak-pihak terkait, seperti BKF Kementerian Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun begitu, insentif yang akan diberikan pemerintah kepada produsen mobil murah dan ramah lingkungan tidak boleh  bertentangan dengan aturan internasional (WTO) dan insentif tersebut tidak akan mengancam keberadaan produsen mobil yang sudah ada di dalam negeri saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah juga perlu menggandeng industri-industri lokal dan perguruan tinggi dalam penerapan program tersebut karena saat ini banyak perguruan tinggi yang sudah bisa menghasilkan teknologi mobil murah dan ramah lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Program mobil murah dan ramah lingkungan juga bisa dikaitkan sebagai mobil untuk perdesaan dan membatu petani dalam memudahkan transportasi hasil usahanya. Dengan begitu, selain membantu mengurangi beban subsidi BBM, petani di dalam negeri juga ikut terbantu dengan program mobil murah dan ramah lingkungan itu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/01/25/insentif-untuk-mobil-murah-dan-ramah-lingkungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Impor Produk Peternakan Capai Rp23 Triliun</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/01/18/impor-produk-peternakan-capai-rp23-triliun/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/01/18/impor-produk-peternakan-capai-rp23-triliun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 07:02:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[laporan utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3084</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia belum bisa menekan impor, terutama produk peternakan. Buktinya, nilai devisa yang dikuras masih cukup tinggi. Tahun 2010, misalnya. Nilai impor sapi bakalan dan daging sapi mencapai Rp5 triliun. Sementara impor bahan baku susu mencapai Rp7 triliun-Rp8 triliun. Sementara impor bahan baku pakan ternak berupa jagung, bungkil kedelai dan mineral mencapai Rp11 triliun, sehingga total [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Indonesia belum bisa menekan impor, terutama produk peternakan. Buktinya, nilai devisa yang dikuras masih cukup tinggi. Tahun 2010, misalnya. Nilai impor sapi bakalan dan daging sapi mencapai Rp5 triliun. Sementara impor bahan baku susu mencapai Rp7 triliun-Rp8 triliun.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sementara impor bahan baku pakan ternak berupa jagung, bungkil kedelai dan mineral mencapai Rp11 triliun, sehingga total impor produk peternakan lebih dari Rp23 triliun. Sedangkan ekspor produk peternakan belum optimal yang menyebabkan neraca perdagangan menjadi defisit dengan perbandingan satu banding tiga (1:3).</p>
<p style="text-align: justify;">Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro dalam <em>Outlook</em> Industri Peternakan Indonesia tahun 2012 (Peluang dan Tantangan) menyebutkan, neraca perdagangan produk-produk peternakan dan kesehatan hewan masih belum mengembirakan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Impor produk peternakan baik sapi bakalan maupun daging sapi sekitar 30%, susu hampir 80% dan komponen bahan baku untuk industri ayam ras, bahan baku pakan sekitar 60% sampai 70%,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, jika dilihat dari sisi teknis, seperti pertumbuhan populasi dan produksi ternak, sektor peternakan menunjukan peningkatan. Selama kurun waktu 2006-2010, pertumbuhan populasi semua jenis ternak meningkat kecuali kerbau dan ayam buras.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertumbuhan sapi potong periode tersebut tercatat 5,8%, sapi perah tumbuh 7,9%, kambing 5,1%, domba 5%, babi 3,8%. Untuk ayam ras petelur tumbuh 4,5% dan ayam ras pedaging 17,13% serta itik tumbuh 8,7%. Sedangkan untuk ayam buras  turun 6,7% dan kerbau 1,7%. “Penurunan ayam buras dan kerbau perlu diwaspadai karena  merupakan ternak asli Indonesia,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan investasi periode 2005-2008 berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum juga menunjukan perkembangan yang mengembirakan. Pertumbuhan investasi rata-rata minus 2,4%, baik dari PMA maupun PMDN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertumbuhan PMDN sebesar 10,8%, sedangkan PMA malah minus 3,7%. Hal ini membuktikan bahwa promosi investasi peternakan belm dilakukan secara gencar dan intensif.</p>
<p style="text-align: justify;">Di masa mendatang, untuk meningkatan investasi PMA maupun PMDN harus didorong dan dilakukan upaya-upaya untuk menghapuskan mental blok, yakni usaha peternakan itu penuh dengan risiko dan tidak menguntungkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ke depan, kata Syukur, sektor peternakan juga dihadapkan dengan pertumbuhan penduduk dalam penyediaan produksi daging, telur dan susu serta daya saing. Tantangan lain, usaha peternakan sebagian besar juga masih usaha sambilan. “Namun, kita terus berupaya agar usaha peternakan ini dikelola dengan serius dan bukan merupakan usaha sambilan,” ungkapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia menyebutkan, peternakan merupakan komoditi yang lebih bersifat <em>demand  driven</em> &#8212; yang berarti komoditas ini terus dibutuhkan dan diminta masyarakat sejalan dengan peningkatan pendapatan dan kesejateraan masyarakat yang terus tumbuh. Dengan demikian, aspek produksi tidak menjadi masalah berapa pun jumlahnya, tidak seperti komoditas pertanian lain yang bersifat <em>supply driven</em>. <strong>Jamalzen</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/01/18/impor-produk-peternakan-capai-rp23-triliun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemendag: Kuota Impor Bisa Saja Ditambah</title>
		<link>http://agroindonesia.co.id/2012/01/18/kemendag-kuota-impor-bisa-saja-ditambah/</link>
		<comments>http://agroindonesia.co.id/2012/01/18/kemendag-kuota-impor-bisa-saja-ditambah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 07:01:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>agroindonesia</dc:creator>
				<category><![CDATA[laporan utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://agroindonesia.co.id/?p=3082</guid>
		<description><![CDATA[Protes importir daging akhirnya juga menyeret masuk Kementerian Perdagangan. Harap maklum, mulai tahun 2012 ini penentu akhir keluarnya surat persetujuan impor diteken di Ridwan Rais. Meskipun dalam pengeluaran surat itu Kemendag tidak bebas. Pasalnya, persetujuan impor harus mengacu pada RPP yang dikeluarkan dari Ragunan, kantor pusat Kementerian Pertanian. Menanggapi protes importir, Dirjen Perdagangan Luar Negeri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Protes importir daging akhirnya juga menyeret masuk Kementerian Perdagangan. Harap maklum, mulai tahun 2012 ini penentu akhir keluarnya surat persetujuan impor diteken di Ridwan Rais. Meskipun dalam pengeluaran surat itu Kemendag tidak bebas. Pasalnya, persetujuan impor harus mengacu pada RPP yang dikeluarkan dari Ragunan, kantor pusat Kementerian Pertanian.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi protes importir, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Deddy Saleh menyatakan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai pemberian  kuota impor daging yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu. Dia mengakui banyak muncul suara protes dari kalangan importir yang menuntut penambahan jumlah kuota impor daging.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kuota impor daging belum ada perubahan. Kita lihat saja pelaksanaannya di lapangan terlebih dulu,” ujarnya kepada <em>Agro Indonesia</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Deddy, jika nantinya dalam penerapan di lapangan ternyata kuota impor itu tidak mencukupi atau menimbulkan masalah dalam hal pasokan dan harga jual, maka pemerintah bisa mengambil keputusan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ya, bisa saja kuota impornya ditambah jika memang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan daging di dalam negeri,” paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia juga menjelaskan, penentuan kuota impor secara nasional pada tahun ini, yang mengalami penurunan tajam dibandingkan kuota impor daging tahun sebelumnya, ditetapkan dengan melibatkan instansi terkait, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian di bawah koordinasi Kantor Menko Perekonomian.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk kuota impor secara nasional, penetapannya dilakukan setelah adanya rekomendasi atau usulan dari Kementerian Pertanian.</p>
<p style="text-align: justify;">Begitu juga dengan kuota impor per perusahaan, penetapannya juga dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi yang berikan Kementerian Pertanian serta volume kuota impor daging secara nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kementerian Perdagangan memang yang menetapkannya, namun hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” jelas Deddy Saleh.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait dengan penurunan kuota impor daging yang cukup tajam pada tahun ini, Deddy mengakui kalau penurunan kuota impor itu cukup drastis. “Memang sebaiknya penurunan kuota dilakukan secara bertahap,” jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun begitu, Deddy mengakui penetapan kuota itu didasarkan pada data soal jumlah sapi di lapangan serta target swasembada daging sapi yang dipatok pemerintah pada tahun 2014 nanti .</p>
<p style="text-align: justify;">“Penetapan kuota impor daging sapi dan sapi hidup tahun ini didasarkan pada upaya pencapaian target swasembada daging,” jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, untuk menjamin pasokan daging sapi dari dalam negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo menyatakan, pemerintah akan mendorong bermunculnya kegiatan ternak sapi dalam skala besar. “Bisnis peternakan sapi dalam skala perusahaan harus menjadi fokus usaha pemerintah dalam memenuhi kebutuhan daging sapi nasional,” paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, potensi untuk pengembangan peternakan dalam skala besar sudah ada dengan mulai adanya investor asing yang tertarik untuk melakukan investasi di peternakan sapi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saat ini saja sudah ada investor asal Australia yang tengah melakukan penjajakan untuk berinvestasi di peternakan sapi di wilayah Kalimantan,” ungkapnya. <strong>B Wibowo</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://agroindonesia.co.id/2012/01/18/kemendag-kuota-impor-bisa-saja-ditambah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

