Menunggu Bangkitnya Kembali Sektor Kehutanan

Raksasa yang sedang tertidur. Itulah sektor kehutanan di Indonesia. Sempat menjadi mesin devisa, penyedot tenaga kerja, dan pembuka daerah terisolasi, sektor kehutanan kini terseok-seok. Data BPS tahun 2014 menunjukan, sektor kehutanan hanya mampu menyumbang PDB sebesar 0,60% saja. Tak heran jika akhirnya konversi hutan banyak dibidik untuk kegiatan lain yang dinilai lebih menguntungkan, hingga mengabaikan perannya dalam menyangga kehidupan.

Terpuruknya sektor kehutanan bisa tergambar dari terus berkurangnya jumlah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau HPH. Pada tahun 1992 ada 580 unit HPH yang aktif dengan luas konsesi mencapai 61,3 juta hektare (ha). Saat ini, jumlah yang ada tersisa 269 unit saja dengan luas konsesi 20,6 juta ha. Itupun tak semuanya aktif berproduksi.

Sementara jumlah IUPHHK Hutan Tanaman atau HTI memang menunjukan peningkatan. Tahun 2015, ada 280 unit HTI dengan luas konsesi 10,58 juta ha, meski tak semuanya aktif beroperasi. Kenyataannya, areal tanaman HTI saat ini hanya sekitar 2,45 juta ha.

Kondisi ini pada akhirnya berdampak pada industri hilirnya. Pasokan kayu yang tersendat membuat banyak industri pengolahan kayu gulung tikar.

Banyak sebab yang membuat industri kehutanan rontok. Mulai dari ekonomi biaya tinggi, regulasi yang tak mendukung, adanya kampanye negatif terhadap produk hasil hutan Indonesia hingga illegal logging yang menggerogoti pemegang konsesi resmi. Dari sisi internal, persoalan inefisiensi usaha menjadi faktor yang ikut memukul jatuh.

Namun, badai diyakini pasti berlalu. Setidaknya itulah optimisme tiga calon Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang mencuat hingga Jumat (14/10/2016).  Rahardjo Benyamin, Bambang Supriyambodo, dan  Indroyono Soesilo — yang diwawancara terpisah — meyakini komitmen pemegang izin ditambah dukungan pemerintah bisa mengembalikan kecemerlangan sektor kehutanan.

Menurut Jojo, demikian panggilan akrab Rahardjo Benyamin, dalam situasi sulit seperti saat ini, para pelaku usaha harus terus bergerak guna meningkatkan kinerjanya. Untuk itu, praktik bussines as usual harus ditinggalkan dan terus melakukan inovasi. Misalnya? Mulai menerapkan praktik pembalakan berdampak rendah (reduce impact logging/RIL) yang ramah lingkungan dan memperluas kerjasama dengan masyarakat.

“Potensi kehutanan kita sangat besar dan harus dimanfaatkan. Untuk itu, kita harus pro aktif, duduk bersama pemerintah, pelaku usaha terkait, juga DPR,” katanya.

Benahi kebijakan

Meski demikian, beberapa kebijakan perlu segera dibenahi agar usaha kehutanan bisa kembali berkibar. Jojo menuturkan, kebijakan itu misalnya keleluasaan ekspor kayu. Menurut dia, larangan ekspor log telah menekan harga kayu bulat hutan alam jatuh hingga Rp800.000/m3, jauh di bawah harga pokok produksi sebesar Rp1,3 juta/m3. Harga itu bahkan lebih murah dibandingkan log kayu sengon yang saat ini bisa mencapai Rp900.000-Rp1 juta/m3. Untuk itu, kebijakan ekspor kayu perlu diatur lebih luwes. Misalnya, membuka peluang ekspor untuk produk kayu moulding dengan penampang yang lebih luas.

“Ekspor log juga perlu dipertimbangkan. Karena harga log kita saat ini jauh di bawah harga internasional yang mencapai 300 dolar AS/m3 untuk jenis meranti,” kata Jojo.

Dia mengingatkan, jika pelaku usaha di hulu tidak bisa memperoleh laba, maka tidak akan ada investasi baru untuk pengelolaan hutan.

Untuk HTI, kebijakan yang perlu diperbaiki adalah tentang pengelolaan gambut. Penetapan muka air paling rendah 0,4 meter dari permukaan gambut sebagai kriteria kerusakan gambut dinilai Jojo kurang tepat. Dia menyatakan, perlu dipertimbangkan indikator selain tinggi muka air sebelum menetapkan lahan gambut rusak. Misalnya soal kelembabannya.

Soal gambut, Jojo juga menyerukan pemegang izin HTI agar memiliki SOP yang mumpuni untuk mencegah kebakaran. Kerjasama dengan masyarakat di sekitar konsesi juga penting dilakukan sebagai tindakan preventif sebelum api menyala.

Kebijakan lain yang diperlukan adalah pengenaan pungutan dan retribusi yang wajar. Saat ini ada pemerintah daerah yang mengenakan retribusi dan pungutan dalam jumlah besar mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat. Jumlah bisa mencapai Rp150.000-Rp200.000/m3. “Kami menerima jika mesti ada retribusi dan pungutan. Tapi jumlahnya harus wajar,” kata Jojo.

Prospek besar

Optimisme juga dinyatakan oleh Indroyono Soesilo. Menurut dia, banyak yang menyebut kehutanan sebagai sunset industry. Namun, menurut dia, kehutanan sejatinya memiliki prospek yang sangat besar. “Saat ini devisa kehutanan hanya berkisar 6-7 miliar dolar AS/tahun. Padahal, dengan potensi yang ada, kita bisa tingkatkan hingga 10 kali lipat,” katanya.

Sebagai mantan Direktur di Badan Pangan Dunia (FAO), Indroyono tahu betul bagaimana hutan dunia terus tumbuh karena adanya peluang untuk berkembang. Dia mengingatkan, meski berorientasi produksi, pelaku usaha tetap harus mengikuti arahan pemerintah agar melakukan pengelolaan hutan produksi lestari. Indroyono pun yakin, banyak personel di APHI dan internal perusahaan yang memiliki kemampuan untuk mengembalikan kejayaan sektor kehutanan.

Dia juga mengingatkan, potensi hutan harus dilihat secara utuh. Hutan adalah sumber air, pangan, energi, industri kehutanan, dan berbagai hasil hutan bukan kayu. Hutan juga menyerap dan menyimpan karbon. “Adanya Persetujuan Paris adalah peluang bagi hutan untuk semakin meningkatkan posisi tawarnya,” kata dia.

Indroyono menuturkan, APHI ke depan perlu untuk memperkuat data. Berbasis data, APHI bisa melakukan kampanye positif untuk menjawab berbagai tudingan miring yang di alamatkan. “Jika dibekali data yang baik, argumen kita akan kuat,” katanya.

Ekspor log terbatas

Sinergi dengan semua pemangku kepentingan juga menjadi penekanan Bambang Supriyambodo. Menurut dia, dengan bersinergi, maka berbagai hambatan dalam pengelolaan hutan produksi bisa dilalui. “Ke depan, komunikasi dengan semua pihak harus terus dijalin. Ini perlu dilakukan agar hutan bisa memberi manfaat bagi bangsa ini,” katanya.

Lewat komunikasi yang baik, Bambang berharap akan adanya kebijakan yang kondusif bagi usaha kehutanan. Kebijakan tersebut termasuk penguatan alas hak konsesi IUPHHK serta percepatan tata batas partisipatif dan pengukuhan IUPHHK.

Kebijakan lain yang juga diperlukan adalah pembukaan keran ekspor kayu bulat secara terbatas untuk meningkatkan harga jual kayu di tanah air. Bambang juga menyatakan tentang pentingnya kebijakan kerjasama kemitraan resolusi konflik antara perusahaan dan masyarakat dalam pemanfaatan hutan. “Baik perusahaan maupun masyarakat harus mendapat manfaat dari pengelolaan hutan,” katanya.

Dia mengingatkan, pengelolaan hutan produksi yag berkelanjutan adalah perwujudan dari Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bambang menjelaskan, pengelolaan hutan produksi yang baik berarti akan mendukung terwujudnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan hutan juga berarti membangun desa-desa dari pinggir hutan. Sugiharto