Tak Terbukti, Klaim BRG Berhasil Restorasi Lahan 1,2 Juta Hektare

Badan Restorasi Gambut (BRG) mengklaim lahan gambut seluas 1,2 juta hektare telah dipulihkan hinga akhir tahun 2017. Sayangnya, capaian yang diungkap BRG ke sulit untuk diverifikasi kebenarannya.

Demikian pernyataan Yayasan Madani Berkelanjutan yang dirilis Minggu (21/1/2018). Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Pembentukan BRG, target restorasi lahan gambut ditetapkan seluas 2 juta hektare dalam jangka waktu 5 tahun.

Menurut Yayasan Madani Berkelanjutan, publik dan organisasi masyarakat sipil sangat menaruh perhatian pada keberhasilan upaya pemulihan ekosistem gambut. Namun di sisi lain masih sulit untuk mengetahui secara pasti di mana lokasi restorasi, berikut informasi data pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam format yang sesuai. Sehingga ownership terhadap komitmen pemulihan eksoistem gambut belum terbangun hingga di tahun Kedua ini.

Yayasan Madani Berkelanjutan mensinyalir informasi dan data selama ini hanya dikuasai sepihak oleh pelaksana proyek. Hal tersebut terungkap dalam banyak pertemuan yang dilakukan dengan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan masyarakat gambut di tujuh provinsi prioritas restorasi gambut saat mendorong inisiatif pemantau independen kinerja restorasi gambut www.pantaugambut.id bersama dengan 19 organisasi masyarakat sipil lainnya.

“Kami khawatir jika situasi tersebut terus berlanjut maka target yang telah ditetapkan oleh presiden sulit untuk dicapai dan Indonesia berpotensi kembali mengalami bencana kebakaran hutan dan lahan sebagaimana yang terjadi di penghujung tahun 2015 dan telah menimbulkan banyak korban serta merugikan negara hingga Rp220 triliun,” kata Direktur eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya.

Di tahun 2016 dalam rangka mendorong percepatan pencapaian target restorasi, BRG telah mengidentifikasi sembilan peraturan yang dibutuhkan untuk mencapai target restorasi. Namun belum terlihat ada upaya yang dilakukan hingga tahun kedua ini dalam rangka mendorong terbitnya kebijakan yang dibutuhkan tersebut. Sebaliknya yang terjadi adalah berbagai aksi pelemahan kebijakan gambut, baik yang dilakukan oleh beberapa pimpinan daerah maupun pengusaha.

Teguh juga menyatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi upaya kerja keras Pemerintah untuk perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut. Namun Presiden perlu mengingat bahwa keberhasilan pemerintah Indonesia dalam memulihkan eksosistem gambut sangat bergantung pada integrasi program, kebijakan dan dukungan dari Kementerian dan Lembaga terkait.

Perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut bukanlah kewajiban BRG semata. Sebagaimana dikutip dalam platform pantaugambut.id, terdapat enam komitmen lain dengan tujuan yang sama. “Untuk itu kami bersama-sama dengan jejaring Pantau Gambut akan terus mendorong dan memantau kinerja restorasi bersama masyarakat agar program dapat berjalan tepat sasaran,” katanya. Sugiharto