Ratusan petani apel dari Malang, Jawa Timur, pekan lalu menyerbu Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka datang jauh-jauh dari Malang untuk mengadu kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait maraknya peredaran apel impor asal China.
Menurut mereka Kementerian Perdagangan selama ini tidak becus mengurusi perdagangan, khususnya impor hortikultura. Keberadaan apel Malang kini mulai tersingkir akibat membanjirnya apel impor asal China. Bahkan harga Apel Malang terus anjlok karena tidak mampu bersaing dengan apel impor China.
Menurut para petani, apel-apel yang ada di Malang sekarang kebanyakan apel impor. Akibat berlimpahnya apel impor, maka harga apel lokal menjadi terpuruk. Ada harga apel kemudian jatuh menjadi Rp 2.500 per kg di tingkat eceran.
Jatuhnya harga apel lokal menyebabkan petani besar sekarang mulai beralih ke sektor usaha lain seperti properti, agrowisata dan mulai meninggalkan perkebunan apel. Sehingga semakin membuat Apel Malang tidak mempunyai posisi tawar. Ditambah bencana Gunung Kelud di satu sisi menyebabkan petani lebih sulit memasarkan produknya.
Kondisi tersebut menyebabkan lahan apel Malang di Kota Batu, Jawa Timur setiap tahun terus menyusut. Kini luas lahannya hanya 2.000 hektar atau telah susut 70 persen dari era tahun 1980-an yang sempat mencapai 7.000 hektar.
Menurut data Asosiasi Hortikultura Nsional (AHN), jumlah realisasi impor apel di semester I-2013 sebanyak 83.918 ton dan di semester II sebanyak 66.500 ton. Sementara itu di semester I-2014, pemerintah membuka rekomendasi impor apel sejumlah 200.483 ton. Impor apel terbanyak didatangkan dari China.
Karena menyangkut soal keberadaan buah lokal yang terancam tergusur serta menyangkut nasib petani di daerah sudah selayaknya pemerintah memberikan dukungan bagi perlindungan komoditas yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia dan daerah tertentu. Buah apel Malang harus dilindungi keberadaannya karena buah itu merupakan buah khas Indonesia, khususnya Malang, Jawa Timur.
Untuk melindungi keberadaan buah apel Malang, instansi-instansi terkait, khususnya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, untuk membuat aturan dan pengawasan yang ketat lagi dalam hal impor komoditas hortikultura, termasuk apel Malang.
Pertumbuhan jumlah penduduk yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, yang ditandai dengan makin banyaknya jumlah masyarakat kelas menengah, membuat kebutuhan akan buah-buahan meningkat juga, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.Salah satu upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan komoditas hortikultura itu adalah dengan melakukan importasi.
Namun, upaya pemenuhan kebutuhan tersebut hendaknya harus tetap mendahulukan kepentingan nasional, dalam hal ini petani apel di dalam negeri.