Pemerintah memutuskan menugaskan kembali Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan sosial beras keluarga sejahtera (Rastra) serta penyaluran beras untuk tunjangan pangan TNI, POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini sebagai jalan keluar menumpuknya jutaan ton beras di gudang Bulog. Namun, Bulog masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) penugasan tersebut.
Tertutupnya penyaluran beras Perum Bulog, seiring diberlakukannya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menimbulkan masalah besar. Beras di gudang Bulog per April menumpuk sekitar 2 juta ton, mayoritas eks impor. Buntutnya panjang. Penyerapan dalam negeri pun seret. Dari target 1,8 juta ton untuk tahun 2019, sampai 10 Mei beras yang berhasil disedot Bulog hanya 395.126 ton atau sekitar 21,9%. Padahal, di masa panen raya Maret-April, minimal Bulog harus menyerap 40%.
Entah serius atau menyindir, Dirut Perum Bulog Budi Waseso bahkan sempat melontarkan ide ekspor beras untuk mengosongkan beras yang masih menumpuk di gudang. Ide ini dinilai banyak pihak sebagai hal mustahil. Ujungnya, Bulog pun terus menjadi bulan-bulanan kritik, terutama rendahnya serapan beras dalam negeri.
Persoalannya, sampai kini pemerintah tidak memberikan jalan keluar penyaluran beras Bulog setelah bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) terus dikurangi dan tahun ini hanya sampai September dengan total penyaluran 354.825 ton. “Pagu Bansos Rastra itu mengalami penurunan sebesar 70,6% dari tahun 2018,” ujar Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum Bulog, Imam Subowo, Jumat (10/5/2019).
Masalah ini memang menimbulkan pertanyaan, terutama terkait perubahan bansos Rastra menjadi BPNT, yang didasarkan Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bahkan, pengamat perberasan Sapuan Gafar menyebut kebijakan BPNT sebagai maladministrasi. “Kalau (menurut) saya, itu keputusan maladministrasi,” tegas Sapuan, yang juga mantan wakil kepala Bulog.
Menurutnya, jalan keluar yang baik adalah merevisi Perpres 63/2017, terutama pasal 4 ayat (3). Caranya dengan menambah butir pengecualian menjadi 3f. Jadi, bansos non tunai dikecualikan juga untuk bantuan pangan pokok bagi kelompok masyarakat miskin. “Atau lebih jelasnya, BPNT berasnya dilayani oleh Bulog. Cara ini tidak mengubah alokasi anggaran dan tidak mengubah nomenklaturnya,” paparnya.
Sejauh ini, Bulog mengaku sudah mendapat perintah menyalurkan kembali beras anggaran alias beras tunjangan untuk TNI, POLRI dan ASN pada Jumat (10/5/2019). Itu sebabnya, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh segera melakukan koordinasi dengan lembaga terkait. “Kami baru akan segera koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait perencanaan, alokasi, volume dan penganggarannya,” katanya, Sabtu (11/5/2019).
Dia juga siap melaksanakan kembali penyaluran Rastra seperti yang dilontarkan Wapres Jusuf Kalla saat Musrenbang di Jakarta, Kamis (9/5/2019). Hanya saja, Bulog masih menunggu aturan berupa Perpres penugasan. “Keputuan pemerintah mengenai hal tersebut belum ada Perpresnya, sehingga Bulog masih menunggu keluarnya regulasi yang jadi payung hukum kebijakan tersebut,” ucap Tri. AI