Cukong kayu ilegal mencoba memanfaatkan situasi pandemi untuk menjarah hutan negara. Terbaru, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap pemilik kayu ilegal di wilayah Banyuwangi.
Tim menangkap dan menahan B (45 tahun) cukong pemilik 353 batang kayu ilegal. Proses penangkapan dilakukan 6 Mei 2020, pukul 12.00 WIB. Saat ini B telah ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
“Para cukong kayu saat ini mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjarah hutan negara dan mengangkut hasil jarahan dengan harapan tidak ditangkap petugas,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono, Sabtu (9/5/2020)
Dia menegaskan, penangkapan pelaku di Banyuwangi dan dibeberapa wilayah lainnya bukti komitmen KLHK memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan.
“Justru saat masa pandemi Covid-19 ini KLHK meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi kejahatan lingkungan yang memanfaatkan situasi tidak normal ini,” katanya.
Penangkapan berawal dari pengintaian sekitar lokasi sasaran, yaitu Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwani, (6/5/2020). Saat pengintaian tersebut, Tim mengikuti sebuah truk yang keluar dari Desa Kandangan.
Ketika dihentikan oleh Tim, persis di depan kios sebelum transaksi penjualan kayu ilegal, truk berwarna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi P9132VB ternyata memuat sebanyak 353 batang kayu olahan jenis bayur hasil tebangan ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, BKPH Sukamade.
Tim segera menahan supir truk dan dua penumpangnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain kayu dan truk, juga disita kunci kontak, STNK berikut Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, dan surat jalan.
Hasil pengembangan, Tim berhasil menahan B (45) pemilik kayu yang diminta datang ke lokasi penangkapan. Saat ini B ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Barang bukti diamankan di Kantor Waka Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan, De Djawatan Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya Tim menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum untuk proses penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dendan maksimal Rp2,5 miliar,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Jabalnusra.
Sugiharto