Deklarasi Ekspor Dijadikan Celah

Celah khusus bagi produk furnitur yang belum memperoleh sertifikat legalitas kayu (S-LK) agar tetap bisa melakukan ekspor mengundang konsekuensi berat. Celah yang dibuat dengan cara merancang penggunaan dokumen DE (deklarasi ekspor) itu ternyata diintip Uni Eropa (UE) sebagai salah satu lubang dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Jika lubang tersebut tak ditutup, bukan mustahil negosiasi kesepakatan kemitraan sukarela untuk perbaikan tata kelola, penegakan hukum dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT VPA) UE-Indonesia bakal berantakan.
Disorotnya penggunaan DE terungkap dalam rapat komite kelompok kerja pakar (joint expert working group committee) yang berlangsung pekan kemarin. Rapat tersebut merupakan pemanasan sebelum diselenggarakannya pertemuan yang lebih serius pada komite implementasi bersama (JIC/joint implementation committee) 7-8 Juli 2015, di Jakarta.

“Digunakannya DE memang menjadi salah satu bahasan utama dalam pertemuan dengan delegasi Uni Eropa,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Jusnianto di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Delegasi Uni Eropa melihat, DE tak bisa disetarakan dengan S-LK. Dokumen tersebut juga dilihat sebagai rekahan bagi bocornya kayu ilegal.

Pada prinsipnya, DE adalah pernyataan dari produsen dan eksportir yang menerangkan bahwa produk kayu yang mereka produksi dan kapalkan berasal dari sumber yang resmi. Ada perbedaan yang cukup besar jika dibandingkan dalam sertifikat legalitas kayu yang proses penerbitannya melibatkan auditor independen dan dipantau oleh masyarakat sipil.

Dokumen DE dimunculkan akhir tahun 2014 lalu dan tak dapat dilepaskan dari manuver AMKRI (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia). AMKRI beralasan banyak pelaku industri pengolahan kayu, terutama yang berkala kecil dan mikro yang belum mendapat sertifikat SVLK. Mereka bakal berhenti kegiatan ekspornya jika tenggat implementasi SVLK tetap seperti semula, 31 Desember 2014.

Dari sini akhirnya terbit Peraturan Menteri LHK No.P.95/Menhut-II/2014 yang mengatur tentang SVLK. Untuk proses ekspor produk kehutanan, terbit Permendag No.97 tahun 2014. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemegang industri kecil dan menengah (IKM) mebel pemegang Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), yang belum memiliki sertifikat LK dan bahan bakunya juga belum memiliki sertifikat LK atau deklarasi kesesuaian pemasok (DKP), tetap bisa melakukan ekspor dengan menggunakan DE sampai 31 Desember 2015.
Sementara

Menghadapi sorotan Uni Eropa terhadap DE, Agus menjelaskan penggunaan DE dalam proses ekspor hanya bersifat sementara. “Sejauh ini belum ada rencana untuk dipermanenkan,” kata dia.

Agus punya argumen kuat. Berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK), per 3 Juli 2015, ada 766 IKM pemegang ETPIK, dari jumlah tersebut hanya 467 unit yang sudah mengajukan dan memiliki hak untuk mengakses SILK dan melakukan ekspor. Namun, IKM yang benar-benar aktif melakukan ekspor hanya 350 unit.

Saat ini Kementerian LHK sedang menggenjot sertifikasi bagi IKM mebel, terutama mereka pemilik ETPIK dan aktif melakukan ekspor. Kementerian LHK menyediakan dana hingga Rp33,2 miliar untuk memastikan sampai akhir tahun 2015 seluruh IKM eksportir mebel tersertifikasi SVLK.

Yang jadi soal, jika Uni Eropa tak bisa menerima penjelasan itu, negosiasi pada rapat JIC dipastikan bakal alot dan tak tertutup kemungkinan menemui jalan buntu. Padahal, negosiasi tersebut menentukan masa depan FLEGT VPA. Dalam negosiasi, Indonesia mendesak S-LK bisa diakui sebagai lisensi FLEGT. “Kami mau S-LK sebagai FLEGT license tidak lagi ditunda-tunda,” kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK, Putera Parthama.

Sekadar mengingatkan, Indonesia-Uni Eropa meneken FLEGT VPA pada pertengahan 2013. Kedua belah pihak pun sudah meratifikasi perjanjian tersebut. Berdasarkan kesepatan itu, Uni Eropa wajib mencegah masuknya kayu ilegal ke wilayahnya. Uni Eropa sudah memberlakukan ketentuan importasi kayu (EU Timber Regulation) sejak Maret 2013.

Sementara Indonesia punya tugas untuk menghentikan pengapalan dan peredaran produk kayu ilegal. Indonesia sudah membangun dan menerapkan menerapkan SVLK sejak tahun 2009. Nantinya, S-LK yang berbasis SVLK bakal diakui sebagai lisensi FLEGT.

Berbekal lisensi FLEGT, maka produk kayu Indonesia cukup lewat jalur hijau untuk menembus pasar Eropa. Itu artinya produk kayu Indonesia bakal bebas pemeriksaan sehingga mempercepat proses impor.

Putera tak ingin UE kembali mengulur waktu sehingga pengakuan S-LK sebagai lisensi FLEGT bisa berlaku efektif mulai 1 Januari tahun depan. Dia mengungkapkan, saat ini berbekal S-LK, produk kayu Indonesia sudah dikategorikan berisiko rendah, sehingga pemeriksaan dilakukan lebih longgar dengan mengambil sampel 10%-15%. “Jika ada pengakuan S-LK sebagai lisensi FLEGT, maka proses impor bisa dipangkas hingga 2-3 hari karena bebas pemeriksaan. Dampaknya tentu positif bagi produk kayu Indonesia,” kata Putera.

Batal
Langkah Uni Eropa yang mengulur waktu pengakuan S-LK sebagai lisensi FLEGT sebenarnya tak sulit ditebak. Sebab, dengan pengakuan tersebut sama saja menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya sumber produk kayu yang sesuai EUTR — sesuatu yang bakal berdampak besar pada pasar produk kayu Uni Eropa. Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Uni Eropa. Pertanyan Agro Indonesia kepada Kuasa Usaha Delegasi Uni Eropa Coolin Crooks belum direspons.

Putera menyatakan, Indonesia tak sungkan untuk membatalkan FLEGT VPA jika Uni Eropa terus mengulur waktu. Apalagi, Uni Eropa sejatinya bukanlah pasar yang signifikan bagi produk kayu Indonesia. “Kalau Uni Eropa terus menunda-nunda, ya sudah, mending batal saja,” cetus Putera.

Pada tahun 2014 lalu, dari total ekspor produk kehutanan senilai 6,6 miliar dolar AS, pasar Uni Eropa hanya berkontribusi sebesar 644,2 juta dolar AS atau 9,76% saja. Angka itu jauh di bawah kontribusi pasar Asia yang mencapai 4,88 miliar dolar AS atau berkontribusi sebesar 73,97%.

Putera juga meyakini, pembatalan tersebut tak memubat citra buruk bagi Indonesia. Sebaliknya, dunia internasional akan melihat bahwa bukan Indonesia yang enggan untuk memberantas perdagangan kayu ilegal.

Pembatalan tersebut juga tidak akan merugikan meski Indonesia sudah bersusah payah merancang SVLK. Sebab, kata Putera, langkah Indonesia mengembangkan SVLK bukan didorong oleh negosiasi FLEGT VPA semata.

Melainkan untuk perbaikan tata kelola kehutanan Indonesia. “Terbukti dengan penerapan SVLK, transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan hasil hutan membaik,” katanya. Sugiharto