Perlahan tapi pasti, pengelolaan kawasan hutan di Indonesia akan bergeser dan terdesentralisasi ke daerah. Sesuai dengan aturan main yang ada, Kementerian Kehutanan tengah memantapkan model organisasi di tingkat tapak bernama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Jika terlaksana, investor berbagai izin pemanfaatan hasil hutan kayu sampai pinjam pakai kawasan cukup behubungan dengan kantor KPH di daerah.
Ada yang menarik dari data kehutanan nasional. Dari luas hutan total 103 juta hektare (ha) lebih, baik berstatus hutan produksi maupun lindung, ternyata baru 49,97 juta ha yang dibebani izin. Apakah itu bernama IUPHHK hutan alam (HPH), hutan tanaman (HTI) atau hutan yang dikelola Perum Perhutani. Sementara separuh lebih sisanya atau 53,89 juta ha masih belum dibebani hak alias tak ada yang mengelola.
Kondisi ini yang kerap memberi gambaran buruk pengelolaan hutan negeri ini. Padahal, sesuai UU No.41 tahun 1999 berikut aturan turunannya, seperti PP No.44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan; PP No.6/2007 jo. PP No.3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, suatu kawasan hutan ternyata punya unit manajemen bernama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang memangku kawasan tersebut di tingkat tapak.
“Inilah lembaga pengelola hutan mandiri yang punya kewenangan dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah (gubernur atau bupati). Jadi, KPH bukan di bawah atau bagian dari dinas kehutanan,” ujar Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto.
Menurut Bambang, misi awal KPH sebagai program pemerintah adalah menyelamatkan hutan dan fungsi pengawasan yang makin dekat antara petugas dengan kawasan hutan, sehingga tiap sudut hutan bisa terawasi. Itu sebabnya, setiap unit KPH “boleh mengeluarkan rencana kerja sendiri, sehingga dia juga memiliki wewenang melakukan pembangunan di unit tersebut,” kata Bambang.
Unit-unit KPH inilah yang akan mengelola seluruh kawasan hutan nasional yang jumlahnya akan dibagi dalam 600 wilayah KPH. Sejauh ini, Kemenhut sudah menetapkan 120 KPH, di mana 60 KPH di antaranya sebagai model.
Jika terlaksana, maka KPH adalah bentuk desentralisasi kehutanan yang sesungguhnya. Dan buat investor, perizinan pun tak lagi repot ke pusat karena kewenangan itu ada di kantor KPH, termasuk soal ijin pinjam pakai kawasa hutan. AI