Dinas Pertanian Diminta Sosialisasikan Kartu Tani

Masyarakat tani masih banyak yang belum tahu kegunaan dan manfaat dari Kartu Tani. Untuk itu, Kementerian Pertanian meminta Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pihak perbankan untuk terus-menerus melakukan sosialisasi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, petani harus mendapatkan penjelasan sedetil mungkin terkait Kartu Tani. Pasalnya, semua kebutuhan pupuk akan terekam dalam kartu tani.

“Jangan sampai petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak mendapatkan Kartu Tani karena belum paham kegunaannya atau tidak tahu cara mendapatkannya. Saya berharap semua Dinas Pertanian memanfaatkan semua perangkatnya untuk mensosialisasikan Kartu Tani,” katanya.

Dia mengatakan, pada dasarnya Kartu Tani merupakan kartu debit, sama seperti kartu ATM dan bisa digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya.

“Keberadaan Kartu Tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani,” ujarnya di Kabupaten Tabanan,  Bali, pekan lalu.

Dengan memiliki Kartu Tani, terang Sarwo Edhy, manfaat yang diperoleh adalah mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.

“Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah seperti ini juga efektif dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran,” jelasnya.

Sarwo Edhy menambahkan, banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani. Seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.

“Tetapi tidak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Persyaratan

Persyaratan utama mendapatkan Kartu Tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK. Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian data petani itu diunggah PPL mengunggah ke dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

Setelah itu, dilakukan pengunggahan (upload) data RDKK atau pengunggahan alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, apakah BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar Kartu Tani terbit.

“Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank, yang dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali telah menerbitkan 21.000 Kartu Tani yang diprogramkan Pemerintah Pusat. Dinas Pertanian Tabanan sendiri mengusulkan sekitar 31.000 lebih petani di daerah lumbung pangan ini untuk bisa mengantongi Kartu Tani.

“Pengajuan tersebut mengacu pada sejumlah persyaratan. Salah satunya, petani tidak boleh memiliki luas lahan lebih dari 2 hektare dan NIK-nya jelas,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana.

Wiadnyana menjelaskan, pengajuan tersebut juga didasari pada jumlah rancangan definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang dimasukkan ke sistem dari Kementan.

Nantinya, sistem tersebut juga akan diakses oleh bank BNI sebagai pihak yang bekerja sama dengan pemerintah dalam Kartu Tani ini untuk kemudian diverifikasi.

“Saat ini sudah terbit atau sudah diverifikasi 21.000 lebih Kartu Tani, sedangkan sisanya masih menunggu proses verifikasi dari pihak perbankan,” ungkap Wiadnyana.

Wiadnyana mengatakan, dari total 31.000 lebih petani yang diusulkan tersebut, sebagian besar merupakan petani lahan sawah dan sebagian kecil merupakan petani kebun. “Petani kebun ini rata-rata ada di daerah Selemadeg Barat dan Pupuan. Sementara daerah lain atau sisanya merupakan petani sawah,” ujarnya.

Dukung

Sementara dari Lampung, PT Petrokimia Gresik mendukung pelaksanaan Kartu Petani Berjaya (KPB) di Provinsi Lampung. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Kantor  Gubernur Lampung, Rabu (19/2/2020).

“Ini merupakan komitmen Petrokimia Gresik mendukung program percepatan pembangunan, khususnya peningkatan produktivitas pertanian di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Rahmad.

Melalui kerja sama ini, Petrokimia Gresik berkomitmen dalam penyediaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai azas 6 tepat, yaitu tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, dan tepat tempat. Kemudian menjamin ketersediaan serta kualitas pupuk subsidi dan non-subsidi.

Rahmad menyatakan, kerja sama ini juga selaras dengan pesan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang akan menjadikan Bumi Ruwa Jurai sebagai percontohan nasional untuk program pertanian. Untuk itu, Petrokimia Gresik akan mendukung penuh dalam penyediaan dan pendistribusian pupuk subsidi dan non-subsidi di wilayah Provinsi Lampung.

Sementara itu, kerja sama pelaksanaan KPB oleh Pemerintah Provinsi Lampung juga dilaksanakan dengan anggota holding Pupuk Indonesia lainnya, yaitu Pupuk Sriwidjaja Palembang, serta empat perbankan (Bank Lampung, BNI, BRI, Bank Mandiri).

Penandatanganan ini merupakan implementasi awal dari realisasi KPB di wilayah Provinsi Lampung. Dengan KPB, petani dipastikan akan lebih mudah untuk mendapatkan bantuan benih, pupuk dan permodalan. PSP