Dipecat, Pejabat Kementan Korupsi Dana PMD

Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono (tengah)

Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono menyatakan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman memecat pegawai berinisial AA terkait pelanggaran tindak pidana korupsi sebesar Rp 130 juta.

Korupsi dilakukan terjadi pada program penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani tahun 2015.

“AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen, menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD). Pelaksanaan kegiatan di daerah Kalimantan yang merupakan program tahun 2015,” kata Spudnik saat jumpa pers di Jakarta, Senin (26/02/2018).

Spudnik menjelaskan, untuk menciptakan aparatur yang bersih berwibawa berbagai upaya dilakukan Mentan. Yaitu pertama, menempatkan Satgas KPK, Polri dan Kejagung guna mengawal program dan anggaran. Kedua, bersama Menteri Perdagangan, Kapolri, Kabulog, KPPU membentuk Satgas Pangan. Ketiga, lelang jabatan secara profesional dan transparan.

Keempat, mendidik disiplin bekerja full-time perhari dan terjun Iangsung di Iapangan. Kelima, mengembangkan sistem pelaporan (whistleblowers’s system). Untuk itu, telah disediakan tempat pengaduan melalui web www.pertanian.go.id/wbs/ dijamin rahasia para pelapor atau bisa juga pengaduan dan keluhan melalui sms ke 2106 atau ke 08138303444.

“Upaya Mentan bersih-bersih di Iingkungannya ini diapresiasi KPK. Pada pada saat Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia 12/12/2017, Kementan memperoleh penghargaan dari KPK sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik”, ungkapnya. Sabrina