Disorot, Pelepasan Kebun Hartati Murdaya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendapat tekanan berat banyak pihak terkait pelepasan kawasan hutan produksi konversi (HPK) untuk perkebunan di Sulawesi Tengah. Apalagi, kebun tersebut atas nama Hardaya Inti Plantation (HIT) milik Siti Hartati Tjakra Murdaya, pengusaha yang pernah dibui KPK terkait suap izin kebun di Sulteng pula. Yang jadi soal, tekanan ternyata hanya bermodal dugaan dan masalah etis belaka.

Pengusaha Hartati Murdaya kembali mendapat sorotan tajam dalam bisnis kebun sawit. Wanita yang pernah dipenjara dalam kasus pidana korupsi dalam pengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini, lagi-lagi disorot terkait perolehan izin pelepasan kebun di Buol seluas 9.964 hektare (ha).

Kali ini, tembakan tidak ditujukan langsung ke Hartati, tapi ke arah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Pasalnya, Siti telah meneken SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 9.964 ha.

Pelepasan ini ditolak Bupati Buol, Amirudin Rauf dan minta dibatalkan karena dinilai menabrak sejumlah aturan. Bahkan, dia akan menempuh jalur hukum, termasuk menyurati Presiden Jokowi. “Pemkab Buol dan masyarakat meminta agar SK tersebut dibatalkan,” kata Amiruddin dalan jumpa pers pekan lalu.

Pemkab Buol makin berkibar karena didukung Walhi Sulteng. Proses pelepasan diduga sarat pelanggaran hukum. “Dalam Proses pelepasan kawasan ini, kuat dugaan terjadi pelanggaran hukum. Ini harus diperiksa secara mendetil lagi,” demikian Direktur Walhi Sulteng, Haris Lapabira dalam pernyataannya.

Yang seru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut bersuara. “Saya baru baru dengar bahwa lahan yang dulu dikeluarkan dengan cara suap itu pelepasan kawasan hutannya sudah terjadi. That’s not acceptable di mata KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat diskusi “Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam”, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Namun dia mengakui, saat pengadilan kasus suap dulu, Hakim tidak menyatakan izin prinsip yang diberikan lewat proses suap itu batal demi hukum. Tapi, katanya, itu adalah bahasa hukum. “Menurut saya (pelepasan hutan untuk Hardaya Inti Plantation) secara etis tidak bisa sama sekali,” tegas Laode.

Siti Nurbaya juga tak kalah tegas. Terbitnya SK pelepasan tak ada masalah dari sisi legalitas. Seluruh persyaratan sudah lengkap. “Dasar hukumnya kuat. Nggak ada masalah,” ujar Siti. Sayangnya, rentetan tekanan membuat menteri dari Partai Nasdem ini sedikit goyah dan mengaku sedang melakukan pembahasan lagi. Loh, jika tidak ada masalah, mengapa takut? AI

Baca juga:

Siti Tegas Tak Ada Masalah Legalitas

Lahan Buat Tangkapan Air dan Pangan