FSC Luncurkan Standar Pengelolaan Hutan untuk Indonesia

Kayu Bulat di TPK PBPH

Pengembang sertifikasi pengelolaan hutan lestari FSC (Forest Stewardship Council) meluncurkan standar Sukarela Pengelolaan Hutan Nasional (SPHN) untuk Indonesia.

Standar SPHN disesuaikan dengan kondisi geografis dan pengelolaan hutan lokal.

SHPN diyakini akan mendorong dan memperluas pengelolaan hutan lestari di Indonesia

“SPHN adalah kombinasi dari kepentingan, harapan dan aspirasi dari banyak pemangku kepentingan, serta kombinasi dari berbagai sistem, metodologi dan regulasi,” kata Hartono Prabowo, Country Manager FSC Indonesia dalam pernyataannya, Selasa (15/12/2020).

Sertifikasi FSC telah digunakan di Indonesia sejak tahun 1998. Dari 3 juta hektare lebih yang saat ini disertifikasi, 2,7 juta hektare merupakan hutan alam produksi, 369.000 hektare hutan tanaman dan 28.000 hektare hutan rakyat.

Hartono menyatakan pengembangan SPHN untuk Indonesia merupakan simbol dari upaya FSC untuk mendorong dan memperluas pengelolaan hutan lestari di Indonesia.

Standar ini dikembangkan secara multi pihak dan disesuaikan dengan kondisi unik pengelolaan hutan Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.

SPHN berlaku untuk semua tipe pengelolaan hutan termasuk hutan alam, hutan tanaman dan hutan rakyat baik dengan intensitas pengelolaan yang tinggi maupun rendah.

Standar tersebut juga mencakup semua bentuk hasil hutan baik kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa ekosistem.

SPHN untuk Indonesia telah disetujui oleh FSC International pada tanggal 30 Juni 2020 dan diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020.

Standar tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2020. Jendela transisi untuk hutan bersertifikat FSC adalah dua belas bulan dan akan berlangsung hingga 30 November 2021.

Sugiharto