Indonesia-Inggris Perkuat Kerjasama Sektor LHK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya (tengah) saat melakukan pertemuan bilateral dengan dua menteri kerajaan Inggris, yaitu Menteri Negara Urusan Asia Pasifik pada Departemen Luar Negeri dan Persemakmuran Mark Field serta Wakil Menteri Negara pada Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Pedesaan, Therese Coffey di sela Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke 24 di Katowice, Polandia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, melakukan pertemuan bilateral dengan dua menteri kerajaan Inggris, yaitu  Menteri Negara Urusan Asia Pasifik pada Departemen Luar Negeri dan Persemakmuran Mark Field serta Wakil Menteri Negara pada Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Pedesaan, Therese Coffey di sela Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke 24 di Katowice, Polandia.

Pertemuan bilateral ini membahas kerja sama Indonesia-Inggris yang sedang berlangsung, serta komitmen untuk saling memperkuat kerjasama di sektor LHK. ”Dalam kurun waktu dua dekade, Indonesia-Inggris telah menjalin kerja sama yang sistematis dalam prinsip mutual respect dan trust, serta dengan kerangka kerja yang konseptual dan utuh,” ungkap Menteri Siti Nurbaya pada media, Sabtu (8/12/2018).

Kerja sama dengan Inggris telah dimulai sejak era 1990-an, dan hingga saat ini Inggris juga mendukung berbagai upaya Indonesia memerangi dampak negatif perubahan iklim.

Berbagai kerja sama itu, kata Menteri Siti, sangat berpengaruh signifikan pada sasaran nasional dan perbaikan perbaikan mendasar sistem tata kelola khususnya bidang kehutanan.

Salah satunya adalah sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang juga ikut menurunkan illegal logging dan deforestasi, serta meningkatkan tata kelola hutan seperti agenda Kesatuan Pengelolaan hutan atau KPH.

”Ini bagian dari kerjasama dengan Inggris yang monumental, dan kita menghargai itu,” kata Menteri Siti.

SVLK menghasilkan sertifikat V-Legal untuk mengekspor kayu ke negara-negara anggota non UE. Dokumen V Legal setara dengan sertifikat FLEGT memungkinkan produk kayu bisa masuk kawasan Eropa tanpa proses uji tuntas.

Melalui pengakuan SVLK, terbukti telah meningkatkan perdagangan kayu kedua negara. Tahun ini, Indonesia telah mengeluarkan 6.892 dokumen V-legal untuk ekspor ke Inggris, senilai 255,23 juta dolar AS. Inggris salah satu dari 10 tujuan ekspor produk kayu Indonesia.

Angka-angka di atas menunjukkan peningkatan yang signifikan dari perdagangan pada tahun 2013. Saat itu, sertifikat V-legal yang diterbitkan hanya 2.481 dokumen dengan nilai ekspor sebesar 132 juta dolar AS.

Para Menteri dari kedua negara juga sepakat untuk menata kembali kerjasama (MoU), khususnya dukungan kepada International Tropical Peatland Centre (ITPC). Basis ITPC saat ini berada di dua kampus penelitian hutan di Bogor, yaitu Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi KLHK, serta di Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).

Selain itu dukungan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan, dukungan mengatasi polusi laut dan pengelolaan limbah plastik, serta dukungan untuk mangrove.

”Saya juga mengundang kedua menteri melakukan kunjungan kerja lapangan, melihat capaian Indonesia dalam implementasi perubahan iklim,” kata Menteri Siti

Menteri Siti percaya bahwa kerjasama dengan Inggris akan berhasil baik, karena cara kerja dan tim yang baik serta saling menghargai di antara kedua negara.

”Antara Inggris dan Indonesia, sudah terjalin kerjasama yang baik dan santun. Ini yang kita perlu jaga dan tingkatkan untuk maju bersama sesuai semangat kerjasama agenda perubahan iklim global,” katanya.

Untuk diketahui, tahun ini sampai dengan tahun 2022, total bantuan Inggris untuk indonesia sebesar 60 juta poundsterling dengan skema bilateral, multilateral dan global program. Sugiharto