Industri Berbasis Tenaga Kerja Akan Dapat Tax Allowance

Pemberian insentif fiskal tidak hanya berfokus pada nilai investasi yang ditanamkan investor. Investor yang bergerak dalam sektor padat karya yang berorientasi ekspor juga akan memperoleh fasilitas tax allowance.

“Kami sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan, bahwa pemberian fasilitas tax allowance bukan lagi berbasis jumlah investasi, tetapi tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Seminar Nasional tentang Analisis Ancaman dalam Kehidupan Nasional Indonesia Perspektif Ketahanan Nasional di Jakarta, Senin (25/9).

Menurut Menperin, pemberian fasilitas tax allowance selain dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, juga ditujukan untuk meningkatkan investasi di sektor industri strategis. “Kami berharap, adanya potongan perpajakan, bisa digunakan perusahaan untuk reinvestasi,” ujarnya.

Saat ini, pemberian fasilitas fiskal hanya ditujukan kepada investor yang menanamkan investasinya dengan nilai investasi yang sangat besar. Sementara industri padat karya tidak menikmati insentif itu walaupun telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penyerapan tenaga kerja.

Airlangga juga menjelaskan kalau Kemenperin saat ini  terus mendongkrak kinerja  industri padat karya berorientasi ekspor seperti  sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri alas kaki, industri pengolahan ikan dan rumput laut, industri aneka (mainan anak, alat pendidikan dan olah raga, optik, alat musik), industri farmasi, kosmetik dan obat tradisional, serta industri kreatif (kerajinan, fashion, perhiasan).

Selanjutnya, industri barang jadi karet (ban kendaraan bermotor dan rethreading ban pesawat terbang), industri elektronika dan telematika (multimedia, software), industri furniture kayu dan rotan, serta industri makanan dan minuman (turunan CPO, olahan kopi, kakao).

Dalam kesempatan itu, Menperin mengakui kalau saat ini Indonesia asih membutuhkan masuknya investasi ke dalam negeri, selain investor lokal, keberadaan investor asing juga diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih besar lagi.

Terkait banyaknya investor asing yang bergerak di sektor-sektor strategis,

Menperin pun menegaskan, penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing bukan merupakan ancaman bagi ketahanan nasional.

“Kalau kita bicara industri, investasi itu ditanam di Tanah Air, yang dipekerjakan itu tenaga kerja dari Indonesia dan yang namanya investasi itu tidak bisa dibawa pulang,” ucapnya.

Airlangga menjelaskan, investasi asing dari sektor industri dapat memberikan efek yang luas bagi perekonomian nasional, di antaranya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. “Salah satunya kalau kita bicara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan industri. Dari mulai bahan baku sampai proses produksi, mulai sektor hulu, tengah sampai hilir itu kan PPN jalan terus,” ungkapnya.

Pajak yang berbasis industri manufaktur itu, lanjutnya, bersifat transparan sehingga tidak akan ada perusahaan yang bisa bermain-main dengan kebijakan fiskal.  Hingga Juni 2017, nilai investasi sektor industri untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 7,06 miliar dolar AS dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp52,11 triliun. Angka tersebut meliputi 8.421 proyek tersebar di seluruh Indonesia. Buyung