Kementan Jamin Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Kelangkaan pupuk sering menjadi momok menakutkan petani menjelang musim tanam. Untuk itu, pengawasan harus terus diintensifkan agar pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat waktu.

“Pupuk sebenarnya tersedia cukup, bahkan selama ini DPR sudah memberikan political anggaran yang cukup untuk subsidi pupuk. Tapi kenyataan di lapangan, petani masih kesulitan saat butuh pupuk ketika mulai tanam,” ungkap Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasludin di Jakarta.

Andi menyoroti permasalahan utama dalam subsidi pupuk tersebut adalah pengawasan dan distribusi pupuk. “Kemarin di Bone dan Wajo, banyak yang mengeluh pupuk menghilang. Penting ini pengawasan, kalau distributornya nakal cabut saja ijinnya,” tegasnya.

Andi juga menyebut adanya disparitas harga yang jauh antara pupuk non subsidi dengan pupuk subsidi yang menggiurkan bagi distributor nakal. “Di tambah mereka juga butuh pupuk. Ini menjadi celah yang dimanfaatkan mereka untuk menjualnya, sebab harganya di bawah pupuk subsidi,” tuturnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, PSP, Kementan, Muhrizal Sarwani mengatakan, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi menjamin pupuk subsidi tepat sasaran.

“Kami senantiasa melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran pupuk subsidi, sehingga penyalurannya tidak menyimpang,” tegasnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, lanjut Muhrizal, pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. “Dengan begitu, penyaluran pupuk subsidi selalu tepat sasaran,” tegasnya.

Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun, pada praktiknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam,” ujarnya. Untuk 2019 ini, Kementan akan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi dengan memprioritaskan sentra-sentra produksi pertanian.

Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung.

Memang, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, khususnya di Jawa,” kata Muhrizal.

Tambahan alokasi

Jika terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada masing-masing wilayah, baik di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota, maka dapat dilakukan pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

“Untuk kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada satu atau beberapa wilayah di tingkat kecamatan dalam satu wilayah kabupaten/kota, agar terlebih dahulu dilakukan upaya optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia melalui realokasi antar kecamatan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Jika setelah dilakukan upaya realokasi tetapi masih kekurangan alokasi akibat tingginya kebutuhan pupuk oleh petani, maka Satuan Kerja Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Satuan Kerja Provinsi.

Pengajuan permintaan tambahan alokasi dapat didukung dengan data-data terkait. Apabila masih belum memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar Kabupaten/Kota, maka Satuan Kerja Provinsi dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Muhrizal meminta kepada pihak yang mengajukan realokasi, dalam menghitung dan melakukan penyebaran alokasi adalah menghitung rencana luas tanam wilayah dikalikan dengan dosis penggunaan pupuk yang biasa dilakukan oleh petani setempat (bukan dosis berimbang sesuai anjuran).

Atau menggunakan realisasi serapan sampai dengan bulan tahun berjalan diproyeksikan dengan realisasi serapan periode bulan berikutnya sampai dengan akhir tahun pada tahun sebelumnya.

Pengawasan Berjenjang

Muhrizal juga mengakui, pihaknya melakukan pengawasan secara berjenjang, bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). “Kita selalu melakukan validasi dan verifikasi sebagai instrumen pengendalian terhadap penyaluran pupuk khususnya di lini IV atau pengecer,” tuturnya.

Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) inilah yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan RDKK sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

“Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat maupun oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

KP3 tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan tempat pengaduan masyarakat berupa Call Center/Helpdesk.

Dalam pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, dapat dibantu oleh Petugas Penyuluh di masing-masing wilayah untuk memantau dan melaporkan kondisi dan/atau masa pertanaman, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai peruntukannya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat menuturkan, PT Pupuk Indonesia memperketat pengawasan terhadap proses distribusi pupuk bersubsidi pada periode musim tanam.

Pupuk Indonesia terus memonitor ketersediaan stok pada gudang distributor untuk mencegah terjadinya kekurangan pupuk subsidi dalam menghadapi musim tanam.

Dalam mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi dan mengantisipasi terjadinya kelangkaan di tingkat petani, Pupuk Indonesia telah menugaskan PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Petrokimia Gresik untuk menyiapkan stok di atas ketentuan. “Pupuk Indonesia menyiapkan stok musim tanam untuk kebutuhan 5-6 minggu ke depan,” katanya.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah berkoordinasi dengan para Bupati dan Kepala Dinas agar Surat Keputusan (SK) realokasi kuota pupuk bersubsidi dapat diterbitkan sehingga tambahan kuota pupuk bisa disalurkan.

Dalam pemenuhan kebutuhan pupuk menghadapi musim tanam, Aas berpesan kepada distributor dan pengecer untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Distributor dan pengecer harus memenuhi kebutuhan pupuk di masa tanam secara tepat dan benar. Kami tidak segan untuk mencabut ijin bagi distributor nakal,” tegasnya. PSP