Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat 18.882 M2

Hasil survei yang dilakukan dengan melibatkan tim pemerintah dan tim asuransi menyepakati kerusakan terumbu karang di Raja Ampat akibat kandasnya kapal Caledonian Sky mencapai 18.882 meter persegi (M2).

“Kedua tim telah sepakat dan telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,” jelas Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam pernyatannya di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Survei bersama dilakukan Kawasan Selat Dampier Kabupaten Raja Ampat sejak tanggal 19 Maret 2017. Lebih lanjut, Havas mengatakan bahwa jumlah 18.882 m2 itu dibagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. 13.270 m2 mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 m2 rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal. “Namun demikian terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50%,” ujarnya menjelaskan laporan tim teknis yang kini masih berada di Raja Ampat.

Disinggung mengenai kemungkinan gagalnya rehabilitasi terumbu yang rusak sedang itu, Havas menyatakan bahwa apabila terumbu karang yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50% tersebut mengalami kematian, maka akan menjadi rusak total. “Apabila coral reef yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50% itu mati, maka 5.612 m2 terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total,” tegasnya.

Hal ini, tambahnya, akan memengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang paralel dengan jumlah klaim ganti rugi.

Pasca menyepakati jumlah luasan terumbu karang yang rusak, kedua tim survei setuju untuk melakukan analisis lanjutan secara terpisah. Dan, tambah Havas, kedua tim survei sepakat untuk bertemu kembali membahas secara final hasil survei bersama itu pada minggu pertama bulan April di Jakarta.

Tindak lanjut pemerintah setelah disepakatinya jumlah luasan terumbu karang yang rusak tersebut adalah penghitungan nilai kerugian. “Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi,” tutupnya. Tim valuasi tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. SUGIHARTO